PEMBUBARAN SATUAN TUGAS PERCEPATAN SOSIALISASI
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dengan Keputusan Presiden ini, membubarkan Satuan
T\.rgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11
Tahun 202O tentang Cipta Kerja yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 202l
tentang Satuan Ttrgas Percepatan Sosialisasi Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan
Presiden Nomor 10 Tahun 202l tentang Satuan T\rgas
Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Cipta Kerja.
Pasa1 2
Dengan dibubarkannya Satuan Ttrgas Percepatan
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang
1, Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 202L tentang Satuan
T\rgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11
Tahun 202O tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 1O Tahun 202l
tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-
Undang Nomor 1 1 Tahun 202O tentang Cipta Kerja, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
### Pasal 3 ...
SK No 213734 A
---
