Langsung ke konten

PEMBUBARAN SATUAN TUGAS PERCEPATAN SOSIALISASI

KEPPRES No. 32 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dengan Keputusan Presiden ini, membubarkan Satuan T\.rgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 202l tentang Satuan Ttrgas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 202l tentang Satuan T\rgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Pasa1 2 Dengan dibubarkannya Satuan Ttrgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang 1, Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 202L tentang Satuan T\rgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 1O Tahun 202l tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Nomor 1 1 Tahun 202O tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ### Pasal 3 ... SK No 213734 A ---