(1) Membentuk Gugus Tugas (Task Forcel Dalam Rangka
Implementasi Kebijakan Pengam:unan Pajak, yang
selanjutnya disebut Gugus T-rgas (Iask Force)
Pengampunan Pajak, dengan susunan keanggotaan
sebagai berikut:
A. Tim Pengarah
1 . Ketua : Menteri Keuangan
1. Wakil Ketua : Kepala Staf Kepresidenan
1. Sekretaris : Direktur Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan
: 4. Anggota a. Menteri Sekretaris Negara;
- Sekretaris Kabinet;
- Menteri Hukum dan Hak
Asasi Marrusia;
- Menteri Luar Negeri;
- Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan;
- Gubernr-ir Bank lndonesia;
- Jaksa Agung Republik
Indones;a;
- Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- Kepala Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan;
.1. Wakil Menteri Keuangan;
- Wakil Kepala Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi
Keuangal;
1. Sekretaris Jenderal
Kemente:ian Keuangan;
- Kepaia Badan Reserse
Kriminal. Kepolisian Negara
Republik Indonesia; dan
- Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Fidana Khusus.
B. Gugus
---
m PRESIDEN
-J-
B. Gugus Tugas (Task Force) Bidang Teknis dan
Administrasi Pelaksanaan Pengampunan Paj ak
pajak, 1. Ketua : Direktur Jenderal
Kementerian Keuangan;
1. Wakil Ketua : Staf Ahli Menteri Keuangan
pajak, Bidang Kepatuhan
Kementerian Keuangan;
1. Anggota : a. Kepala Badan Kebijakan
Fiskal, Kementerian
Keuangan;
- Direktur peraturan
Perpajakan I, Kementerian
Keuangan;
- Direktur Peraturan
Perpajakan II, Kementerian
Keuangan;
proses d. Direktur Transformasi
Bisnis, Kementerian
Keuangan;
- Direktur Pelayanan
Penyrrluhan dan Hubungan
Masyarakat, Kementerian
Keuangan; dan
- Kepala Biro Komunikasi dan
Layanan Informasi,
Kementerian Keuangan.
C. Gugus Tugas (Task Forcel Bidang Repatriasi, Dana
yang berada di Dalam Negeri, dan Investasi
1. Ketua : Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko,
Kementerian Keuangan;
1. Wakil Ketua: Staf Ahli Menteri Keuangan
Bidang Kebijakan dan Regulasi
Jasa Keuangan dan Pasar Modal,
Kernenterian Keuangan;
1. Anggota : a. Deputi Komisioner Pengawas
Perbankan III, Otoritas Jasa
Keuangan;
- Deputi
---
PRESIDEN
- Deputi Komisioner Pengawas
Pasar Modal II, Otoritas Jasa
Keuangan;
C. Deputi Komisioner Pengawas
Industri Keuangan Non Bank
II, Otoritas Jasa Keuangan;
- Direktur Jenderal Protokol
dan Konsuler, Kementerian
Luar Negeri;
Deputi Pemberantasan, Pusat
Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan;
- Direktur Peraturan
Perpajakan II, Kementerian
Keuangan;
Direktur Surat Utang Negara,
Kementerian Keuangan;
- Direktur Pembiayaan Syariah,
Kementerian Keuangan;
Direktur Kekayaan Negara
Dipisahkan, Kementerian
Keuangan;
J. Direktur Pengelolaan Kas
Negara, Kementerian
Keuangan;
- Kepala Departemen Kebij akan
Ekonomi dan Moneter, Bank
Indonesia;
- Kepala Departemen
Pengelolaan Moneter, Bank
Indonesia; dan
- Kepala Departemen Kebij akan
dan Pengawasan Sistem
Pernbayaran, Bank Indonesia.
D. Gugus
---
't1,.1, ,.,i,i',, (' r:\\ il\-., i-.. - - ]..,_ ilil
e:r''11}. ;'llfi !'l :,tlr' tfl'.
,t;l I :.J.:: r
IjlIi: tiIl.:l.l I
I't: t,l ti.it. i, lt.t,..rl :.1..\
- ., -
D. Gugus Tugas (?ask Force) Bidang Hukum:
1. Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian
Keuangan;
: 2. Wakil Ketua Staf Ahli N{enteri Keuangan
Bidang Kebijakan Penerimaan
Negara, Kementerian Keuangan;
: 3. Anggota a. Deputi Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
Kementerian Sekretariat
Negara;
- Direktur Jenderal Peraturan
Perundang-undangan,
Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
- Deputi Pencegahan, Pusat
Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan;
- Staf Ah;.i Menteri Keuangan
Bidang Pengawasan Pajak,
Kementerian Keuangan;
- Direktur Peraturan
Perpajakan II, Kementerian
Keuangan;
- Asisten Deputi Bidang
Perekonornian, Deputi Bidang
Hukum dan Perundang-
undangan, Kementerian
Sekretariat Negara;
- Direktur Penegakan Hukum,
Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Hukum.
Kementerian Keuangan; dan
- Kepala Brro Bantuan Hukum,
Kementerian Keuangan.
(21 Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas (Task
Force) Pengampunan Pajak dapat dibantu Kelompok
Kerja dan/atau Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri
Keuangan selaku Ketua Tim Pengarah.
