Langsung ke konten

PENGUKUHAN BADAN PERFILMAN INDONESIA

KEPPRES No. 32 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-08-25

Pasal 1

Mengukuhkan Badan Perfilman Indonesia yang telah dibentuk

dalam musyawarah besar perfilman pada tanggal 15 - 17

Januari 2014 di Jakarta.

Pasal 2

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata

dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan tugas dan fungsinya

masing-masing mengambil langkah-langkah yang diperlukan

untuk mendukung Badan Perfilman Indonesia dalam rangka

pengembangan perfilman.

Pasal 3

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan

bantuan dana kepada Badan Perfilman Indonesia yang

bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara dan/atau

anggaran pendapatan belanja daerah yang bersifat hibah

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 4...

---

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Agustus 20146 Desember

2013

INDONESIA,

ttdtd

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,

ttd.

Surat Indrijarso