Langsung ke konten

HONORARIUM BAGI KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA

KEPPRES No. 32 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-04-27

Pasal 1

Kepada Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Hukum

Nasional dan Staf Sekretariat Komisi Hukum Nasional

diberikan honorarium setiap bulan.

Pasal 2

Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal

1 adalah sebagai berikut :

1. Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Hukum Nasional

sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);

1. Staf Sekretariat Komisi Hukum Nasional sebesar

Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan

Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.

### Pasal 4 …

---

PRESIDEN

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 April 2004

INDONESIA

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan II

ttd

Edy Sudibyo