Langsung ke konten

PENDIRIAN UNIVERSITAS

KEPPRES No. 32 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-03-19

Pasal 1

(1) Mendirikan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

(2) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa merupakan perguruan tinggi

di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.

Pasal 2

(1) Pengalihan aset dan pengelolaan sumber daya dari Yayasan

Sultan Ageng Tirtayasa kepada Pemerintah dalam rangka

pendirian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dilaksanakan oleh

Menteri Pendidikan Nasional, pimpinan instansi terkait dan

Yayasan Sultan Ageng Tirtayasa.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun setelah ditetapkannya

Keputusan Presiden ini, dengan memperhatikan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan

Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

### Pasal 4 …

---

PRESIDEN

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Maret 2001

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo