RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 1
**(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2012**
dirinci menurut organisasi/bagian anggaran, unit
organisasi, satuan kerja, kode kewenangan, fungsi, sub
fungsi, program, kegiatan, jenis belanja, sumber dana, dan
prakiraan maju.
**(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut
organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi, sub
fungsi, program, kegiatan, jenis belanja, dan sumber
dana, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
- Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut
organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, pusat,
daerah, dan kode kewenangan, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II;
- Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut
organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, program,
kegiatan, dan prakiraan maju, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III;
- Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut
organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, dan satuan
kerja, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
**(3) Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, merupakan satu
kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Presiden ini.
### Pasal 2 …
www.bphn.go.id
---
Pasal 2
**(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja**
Pemerintah Pusat berupa:
- pergeseran anggaran belanja:
1. dari Bagian Anggaran 999.08 (Belanja Lainnya) ke
Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
(K/L);
1. antar kegiatan dalam satu program sepanjang
pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi
dan tidak mengurangi volume keluaran (output) yang
telah direncanakan; dan/atau
1. antar jenis belanja dalam satu kegiatan;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
kelebihan realisasi diatas target Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP);
- perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri
dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN) sebagai
akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan pinjaman
proyek dan hibah luar negeri dan PHDN, termasuk hibah
luar negeri/hibah dalam negeri setelah Undang-Undang
mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ditetapkan;
- perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai
akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri; dan
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
**(2) Penggunaan ...**
www.bphn.go.id
---
**(2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP**
diatas pagu APBN untuk perguruan tinggi negeri dan Badan
Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
**(3) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih
dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang
dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan dan Urusan
Bersama (UB) atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang
dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi.
**(4) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/
kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang
dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat dan oleh
instansi vertikalnya di daerah.
Pasal 3
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d, menjadi dasar
penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) Tahun Anggaran 2012.
Pasal 4
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan.
### Pasal 5 …
www.bphn.go.id
---
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 November 2011
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian
ttd.
Retno Pudji Budi Astuti
www.bphn.go.id
