Langsung ke konten

RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT

KEPPRES No. 32 Tahun berlaku

Pasal 1

**(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2012** dirinci menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, satuan kerja, kode kewenangan, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, jenis belanja, sumber dana, dan prakiraan maju. **(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: - Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, jenis belanja, dan sumber dana, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; - Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, pusat, daerah, dan kode kewenangan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; - Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, program, kegiatan, dan prakiraan maju, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; - Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, dan satuan kerja, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV. **(3) Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini. ### Pasal 2 … www.bphn.go.id ---

Pasal 2

**(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja** Pemerintah Pusat berupa: - pergeseran anggaran belanja: 1. dari Bagian Anggaran 999.08 (Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (K/L); 1. antar kegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi dan tidak mengurangi volume keluaran (output) yang telah direncanakan; dan/atau 1. antar jenis belanja dalam satu kegiatan; - perubahan anggaran belanja yang bersumber dari kelebihan realisasi diatas target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); - perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN) sebagai akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan PHDN, termasuk hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan; - perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri; dan - perubahan anggaran belanja yang bersumber dari penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. **(2) Penggunaan ...** www.bphn.go.id --- **(2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP** diatas pagu APBN untuk perguruan tinggi negeri dan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan. **(3) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan dan Urusan Bersama (UB) atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi. **(4) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/ kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat dan oleh instansi vertikalnya di daerah.

Pasal 3

Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d, menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012.

Pasal 4

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. ### Pasal 5 … www.bphn.go.id ---

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 November 2011 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Perekonomian ttd. Retno Pudji Budi Astuti www.bphn.go.id