Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2019
Ditetapkan: 2019-11-20
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. Ketua merangkap: Gubernur Jawa Timur; Anggota
b. Wakil Ketua merangkap: Bupati Malang; merangkap Anggota
c. Anggota:
1. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur;
2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III;
3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II;
4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur;
5. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur;
6. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur;
7. Kepala ...
Pasal 2
Dalam rangka efektivitas koordinasi dengan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus secara *ex-officio* merupakan anggota Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur.
Pasal 3
Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 4
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 ...
Pasal 5
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 20 November 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Daputi Bidang Perekonomian,

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
##### KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI JAWA TIMUR
###### DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Provinsi Jawa Timur dan untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, perlu dibentuk Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur dengan Keputusan Presiden;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang ...
INDONESIA
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5371);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6393);
5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 277);
MEMUTUSKAN: ...
