Langsung ke konten

PENGAMANAN DAN PENGAWALAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL

KEPPRES No. 31 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya

disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilu

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun

2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

1. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah

lembaga sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang

Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan

Wakil Presiden.

1. Calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah calon Presiden

dan calon Wakil Presiden yang bukan Presiden dan Wakil

Presiden yang sudah memenuhi syarat dan telah diumumkan

oleh Komisi Pemilihan Umum.

1. Pengamanan ...

---

PRESIDEN

1. Pengamanan calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah

segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka memberikan

pelayanan, perlindungan dan pengayoman serta penegakan

hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan kepada calon

Presiden dan calon Wakil Presiden dalam bentuk pengaturan,

penjagaan, pengawalan dan patroli termasuk pelayanan

kesehatan.

1. Pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah

suatu penjagaan bergerak untuk menjamin keamanan,

keselamatan dan kenyamanan calon Presiden dan calon Wakil

Presiden.

Pasal 2

Tugas dan tanggungjawab pengamanan dan pengawalan calon

Presiden dan calon Wakil Presiden dilakukan oleh Kepolisian Negara

Republik Indonesia.

Pasal 3

(1) Pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil

Presiden diberikan terhitung sejak diumumkannya calon

Presiden dan calon Wakil Presiden secara resmi oleh KPU sampai

dengan terpilihnya pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran pertama.

(2) Dalam ...

---

PRESIDEN

(2) Dalam hal Pemilu pada putaran pertama sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) belum terpilih pasangan Presiden dan Wakil

Presiden, maka pengamanan dan pengawalan hanya

dilaksanakan terhadap calon Presiden dan calon Wakil Presiden

yang mengikuti Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran

kedua sampai dengan terpilihnya pasangan Presiden dan Wakil

Presiden.

Pasal 4

Pengamanan dan Pengawalan Presiden dan Wakil Presiden terpilih

dilaksanakan oleh Pasukan Pengamanan Kepresidenan terhitung

sejak KPU menetapkan secara resmi pasangan Presiden dan Wakil

Presiden terpilih.

Pasal 5

Pengamanan dan Pengawalan calon Presiden dan calon Wakil

Presiden dilaksanakan pada:

  • kediaman calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
  • perjalanan dan rute calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
  • tempat-tempat kegiatan lainnya yang berhubungan dengan

kegiatan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Pasal ...

---

PRESIDEN

Pasal 6

Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas

pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden

berkoordinasi dengan instansi pemerintah dan pihak-pihak terkait

lainnya.

Pasal 7

Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas

pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil

Presiden dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia sesuai

dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 8

Segala biaya yang berkaitan dengan pengamanan dan pengawalan

calon Presiden dan calon Wakil Presiden dibebankan kepada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 9

Petunjuk teknis pelaksanaan pengamanan dan pengawalan calon

Presiden dan calon Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan

Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 10

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 April 2004

INDONESIA,

Ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 April 2004

,

Ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidangn Hukum dan
Perundang-undangan,

ttd

Lambock V. Nahattands