(1) Mengubah status Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Jakarta menjadi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Jakarta.
(2) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta merupakan
perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(3) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta secara teknis
akademis bidang ilmu umum dibina oleh Menteri Pendidikan
Nasional dan secara teknis fungsional dibina oleh Menteri Agama.
