PENETAPAN GAMBAR PAHLAWANNASIONAL
Pasal 1
Menetapkan gambar Pahlawan Nasional sebagai gambar
utama pada bagian depan Rupiah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai berikut:
- Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan
Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama
pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan pecahan Rp.l00.000,OO
(seratus ribu rupiah);
- Gambar Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja
sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan
Rp.50.000,OO (lima puluh ribu rupiah);
- Gambar Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi
sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan
Rp.20.000,OO (dua puluh ribu rupiah);
- Gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo sebagai
gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan
Rp.l0.000,OO (sepuluh ribu rupiah);
- Gambar Pahlawan Nasional Dr. K.H. Idham Chalid
sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan
Rp.5.000,OO (lima ribu rupiah);
- Gambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin
sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan
Rp.2.000,OO (dua ribu rupiah);
- Gambar ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
- Gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutia sebagai gambar
utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan
Rp.l.OOO,OO(seribu rupiah);
- Gambar Pahlawan Nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja
sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah logam
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan
Rp.l.000,OO (seribu rupiah);
1. Gambar Pahlawan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn)
Tahi Bonar Simatupang yang selanjutnya disebut Letjen
TNI T.B. Simatupang sebagai gambar utama pada bagian
depan Rupiah logam Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan pecahan Rp.500,OO (lima ratus rupiah);
J. Gambar Pahlawan Nasional Dr. Tjiptomangunkusumo
sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah logam
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan
Rp.200,OO (dua ratus rupiah); dan
- Gambar Pahlawan Nasional Prof. Dr. Ir. Herman
Johannes sebagai gambar utama pada bagian depan
Rupiah logam Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan pecahan Rp.l00,OO (seratus rupiah);
sesuai dengan gambar dan nama sebagaimana termuat
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Presiden ini.
Pasal2
Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 telah mendapat
persetujuan dari ahli waris masing-masing pahlawan
nasional.
Pasal3 ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasa13
Keputusan Presiden iru mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2016
INDONESIA,
ttd.
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
