Langsung ke konten

PENETAPAN GAMBAR PAHLAWANNASIONAL

KEPPRES No. 31 Tahun berlaku

Pasal 1

Menetapkan gambar Pahlawan Nasional sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut: - Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp.l00.000,OO (seratus ribu rupiah); - Gambar Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp.50.000,OO (lima puluh ribu rupiah); - Gambar Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp.20.000,OO (dua puluh ribu rupiah); - Gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp.l0.000,OO (sepuluh ribu rupiah); - Gambar Pahlawan Nasional Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp.5.000,OO (lima ribu rupiah); - Gambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp.2.000,OO (dua ribu rupiah); - Gambar ... --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA - Gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutia sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp.l.OOO,OO(seribu rupiah); - Gambar Pahlawan Nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah logam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp.l.000,OO (seribu rupiah); 1. Gambar Pahlawan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang yang selanjutnya disebut Letjen TNI T.B. Simatupang sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah logam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp.500,OO (lima ratus rupiah); J. Gambar Pahlawan Nasional Dr. Tjiptomangunkusumo sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah logam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp.200,OO (dua ratus rupiah); dan - Gambar Pahlawan Nasional Prof. Dr. Ir. Herman Johannes sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah logam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp.l00,OO (seratus rupiah); sesuai dengan gambar dan nama sebagaimana termuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini. Pasal2 Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 telah mendapat persetujuan dari ahli waris masing-masing pahlawan nasional. Pasal3 ... --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA Pasa13 Keputusan Presiden iru mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2016 INDONESIA, ttd. --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA