PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2024 TENTANG
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 4
**(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 huruf a terdiri atas:
- Ketua Presiden Republik Indonesia
- Anggota 1. Menteri Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan;
1. Menteri Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
1. Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
1. Menteri Koordinator Bidang
Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan;
1. Menteri Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat;
dan
1. Menteri Koordinator Bidang
Pangan.
**(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas**
memberikan arahan kepada Pelaksana dalam rangka
persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam
OECD.
1. Ketentuan ayat (21 Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 7
**(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Nasional OECD**
didukung oleh Sekretariat.
**(2) Susunan . . .**
SK No257996A
---
??l-5r']-{Sr
**(2) Susunan dan keanggotaan Sekretariat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Ketua Sekretaris Kementerian
Koordinator Bidang
Perekonomian
Wakil Ketua 1. Deputi Bidang Koordinasi
Kerja Sama Ekonomi dan
Investasi, Kementerian
Koordinator Bidang
Perekonomian;
1. Direktur Jenderal Stabilitas
dan Pengembangan Sektor
Keuangan, Kementerian
Keuangan; dan
1. Direktur Jenderal Kerja
Sama Multilateral,
Kementerian Luar Negeri.
**(3) Sekretariat memiliki tugas:**
- memberikan dukungan kesekretariatan bagi Tim
Nasional OECD;
- menjadi penghubung (mntad point) terkait persiapan
dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD,
baik di tingkat nasional maupun internasional;
- mengoordinasikan pertemuan sehubungan dengan
persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia
dalam OECD;
- menyusun rencana kerja dan anggaran Sekretariat
dalam pelaksanaan persiapan dan percepatan
keanggotaan Indonesia dalam OECD;
- mengoordinasikan pelaporan pelaksanaan kegiatan
persiapan dan percepatan proses keanggotaan
Indonesia dalam OECD; dan
- melaksanakan . . .
SK No 257997 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK iNDONESIA
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh
Pengarah, Ketua, dan Wakil Ketua Pelaksana dalam
rangka persiapan dan percepatan proses keanggotaan
Indonesia dalam OECD.
1. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 1OA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
**(1) Dalam rangka keanggotaan Indonesia dalam OECD,**
Pemerintah melakukan pembayaran biaya proses alsesi
untuk setiap tahun sejak tanggal adopsi Peta Jalan
Aksesi Indonesia oleh Dewan OECD (OECD Councitl
sampai dengan ditetapkannya Indonesia menjadi
anggota penuh OECD.
(21 Biaya proses aksesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas biaya perjalanan, akomodasi,
pertemuan, penJrusunan dokumen dan koordinasi,
komunikasi, dan biaya atas kegiatan OECD lainnya
dalam rangka aksesi Indonesia.
**(3) Biaya proses aksesi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 dibayarkan berdasarkan tagihan (inuoicel yang
disampaikan oleh OECD dan bukti pendukung lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(a) Biaya proses aksesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal II ...
SK No257998A
---
PRESIDEN
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2025
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
strasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 253035 A
