Langsung ke konten

PENUNJUKAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR UNTUK

KEPPRES No. 30 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Melakukan penunjukan (designation) Pemerintah Kabupaten

Kutai Timur, yang merupakan bagian wilayah (constituent

subdivision) Negara Republik Indonesia, untuk menjadi pihak

dalam proses arbitrase ICSID terkait gugatan Churchill Mining.

Pasal 2

Melakukan pemberitahuan (notification) ke ICSID tentang tidak

diperlukannya persetujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25

ayat (3) Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara

Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal

(Convention on the Settlement of Investment Disputes between

States and Nationals of other States).

Pasal 3

Menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk

melakukan tindakan yang diperlukan agar penunjukan dan

pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan

### Pasal 2 dicatatkan dan diumumkan oleh ICSID sesuai dengan

konvensi (convention), peraturan (regulations), dan aturan

(rules) ICSID.

### Pasal 4 ...

---

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 September 2012

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Politik, Hukum,

dan Keamanan,

Bistok Simbolon

---