(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Kepanjen yang berkedudukan di
Kepanjen.
(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang berkedudukan di
Banjarbaru.
Ditetapkan: 2002-01-01
(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Kepanjen yang berkedudukan di
Kepanjen.
(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang berkedudukan di
Banjarbaru.
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kepanjen meliputi wilayah
Kabupaten Malang.
(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Banjarbaru meliputi wilayah Kota
Banjarbaru.
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kepanjen maka Kabupaten
Malang dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Malang.
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Banjarbaru maka Kota
Banjarbaru dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri
Martapura.
(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Kepanjen yang pada saat ditetapkan
Keputusan Presiden ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Malang,
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan
oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen.
---
PRESIDEN
(2) Perkara...
(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang pada saat
ditetapkan Keputusan Presiden ini sudah ditangani Kejaksaan
Negeri Martapura, tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan,
dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri
Kepanjen dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru dibebankan pada anggaran
Kejaksaan Republik Indonesia.
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi dan tata
kerja Kejaksaan Negeri Kepanjen dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru
ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menteri
yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2002
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2002
ttd.