Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi dan Staf
Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional diberikan
honorarium setiap bulan.
Ditetapkan: 2001-03-09
Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi dan Staf
Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional diberikan
honorarium setiap bulan.
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
sebagai berikut:
juta lima ratus ribu rupiah);
ribu rupiah);
ratus lima puluh ribu rupiah).
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Sekretaris Negara baik
secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing.
### Pasal 4 …
---
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 2000.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2001
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo