(1) Ketua Bidang Side Events sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 mempunyai tugas:
---
- merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan
dan melaksanakan kegiatan Bidang Side Events
dalam mendukung penyelenggaraan Konferensi
Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam
Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika
dan Peringatan Ke-10 New Asian-African
Strategic Partnership;
- menyusun dan menyiapkan rencana anggaran
Bidang Side Events dalam mendukung
penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi
Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka
Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan
Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic
Partnership;
- berkoordinasi dan berkomunikasi dengan
negara-negara peserta Konferensi Asia-Afrika,
New Asian-African Strategic Partnership dan
organisasi internasional lainnya yang terkait
dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat
Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka
Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan
Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic
Partnership;
- melaksanakan tugas-tugas Bidang Side Events
yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah dan
Penanggung Jawab Panitia Nasional; dan
- menyampaikan laporan persiapan pelaksanaan
Bidang Side Events dalam penyelenggaraan
Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun
2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60
Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10
New Asian-African Strategic Partnership kepada
Ketua Pengarah melalui Penanggung Jawab
Panitia Nasional.
(2) Ketua . . .
---
(2) Ketua Bidang Side Events sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didukung oleh Sekretaris dan
Anggota.
(3) Susunan keanggotaan dan tugas yang mendukung
Ketua Bidang Side Events sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Presiden ini.