(1) Susunan keanggotaan Panitia Nasional INASOC adalah sebagai berikut :
- Penanggung Jawab : Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
- Penanggung Jawab Teknis Pelaksanaan :
1. Gubernur Jawa Tengah;
1. Gubernur Jawa Barat;
1. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
1. Gubernur Sumatera Selatan.
- Ketua : Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia;
- Wakil Ketua : Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia;
- Sekretaris : Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia;
- Anggota : 1. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga;
1. Deputi Bidang Koordinasi, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan
Olahraga, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional;
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
1. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian
Luar Negeri;
1. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar
Negeri;
1. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
1. Direktur Jenderal Pemasaran, Kementerian Kebudayaan dan
Pariwisata;
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
1. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum;
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum;
1. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian
Perhubungan;
1. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan;
1. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
1. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Deputi Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
1. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia;
1. Deputi Bidang Pemberdayaan Olahraga, Kementerian Pemuda
dan Olahraga;
1. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan IPTEK Olahraga,
Kementerian Pemuda dan Olahraga;
1. Deputi Bidang Kewirausahaan Pemuda dan Industri Olahraga,
Kementerian Pemuda dan Olahraga;
1. Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Kementerian
Sosial;
1. Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Kementerian
Kesehatan.epkumham.go Pasal 5
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INASOC memperhatikan pengarahan
dari Panitia Pengarah yang terdiri dari :
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
- Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Luar Negeri;
1. Menteri Pendidikan Nasional;
1. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Perdagangan;
1. Menteri Perindustrian;
1. Menteri Kesehatan;
1. Menteri Perhubungan;
1. Menteri Pekerjaan Umum;
1. Menteri Sosial;
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
1. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
1. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.