(1) Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a, bertugas memberi konsultasi dan/atau pendapat
dalam rangka perumusan konsep Rancangan Peraturan
Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
(2) Susunan keanggotaan Komite Konsultatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut :
Ketua : Direktur Jenderal Perbendaharaan,
Merangkap Anggota Departemen Keuangan
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bina Administrasi
Merangkap Anggota Keuangan Daerah,
Departemen Dalam Negeri
Anggota : 1. Direktur Jenderal Anggaran,
Departemen Keuangan;
1. Ketua Dewan Pimpinan Nasional
Ikatan Akuntan Indonesia;
1. Prof. Dr. Mardiasmo, SE.,AK.,MBA;
1. Prof. Dr. Wahjudi Prakarsa. Perundang-undangan (3) Tata kerja Komite Konsultatif ditetapkan oleh Ketua Komite
Konsultatif setelah disetujui dalam sidang pleno Komite Peraturan Konsultatif.” ditjen
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga seluruh Pasal 4
berbunyi sebagai berikut :
