Langsung ke konten

Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi

KEPPRES No. 3 Tahun 2006 dicabut

Ditetapkan: 2006-03-16

Pasal 1

Membentuk Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Timnas PEPI, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

Ketua: Presiden Republik Indonesia

Ketua Harian: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Anggota:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
2. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
3. Menteri Dalam Negeri
4. Menteri Luar Negeri
5. Menteri Keuangan
6. Menteri Perindustrian
7. Menteri Perdagangan
8. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
9. Menteri Kehutanan
10. Menteri Pertanian
11. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
12. Menteri Kelautan dan Perikanan
13. Menteri Kesehatan
14. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
15. Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
16. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
17. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
18. Sekretaris Kabinet
19. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

---

Pasal 2

Timnas PEPI bertugas untuk:

a. merumuskan kebijakan umum peningkatan ekspor dan peningkatan investasi;

b. menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka peningkatan ekspor dan peningkatan investasi;

c. mengkaji dan menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam proses peningkatan ekspor dan peningkatan investasi;

d. melakukan deregulasi dan debirokratisasi ekonomi, keterpaduan promosi pariwisata, perdagangan dan investasi, serta peningkatan penggunaan produksi dalam negeri.

---

Pasal 3

(1) Apabila dipandang perlu, untuk melaksanakan tugasnya Timnas PEPI dapat dibantu oleh Kelompok Kerja, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Pokja, yang pembentukannya dilakukan oleh Ketua Harian.

(2) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Menteri.

(3) Susunan keanggotaan, tugas, mekanisme kerja dan pelaporan pelaksanaan tugas Pokja serta kesekretariatan Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua Harian.

---

Pasal 4

Timnas PEPI menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan yang dipimpin oleh Ketua.

---

Pasal 5

Ketua Harian dan Ketua Pokja dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Daerah, serta Pimpinan Lembaga lain yang terkait serta pihak-pihak lain yang terdiri dari para pakar, akademisi, praktisi, asosiasi profesi, asosiasi pengusaha/perusahaan dan lembaga swadaya masyarakat terkait yang dipandang perlu.

---

Pasal 6

Mekanisme kerja Timnas PEPI diatur lebih lanjut oleh Ketua Harian.

---

Pasal 7

Ketua Harian melaporkan pelaksanaan tugas sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada Ketua.

---

Pasal 8

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Timnas PEPI dibantu oleh Sekretariat Timnas PEPI, yang melekat pada Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin oleh Sekretaris.

(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Ketua Harian.

(3) Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Timnas PEPI ditetapkan oleh Ketua Harian.

---

Pasal 9

Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Timnas PEPI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

---

Pasal 10

(1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2003 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, dinyatakan tidak berlaku.

(2) Hasil pekerjaan Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2003, diserahkan dan dilanjutkan oleh Timnas PEPI sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden ini.

---

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

---

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

---

*Salinan sesuai dengan aslinya*
*Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,*
*Lambock V. Nahattands*

---

  • [[PERPRES_82_2020]] - Pasal 19 (Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional)
  • [[KEPPRES_8_2008]] - Perubahan Pertama
  • [[KEPPRES_28_2010]] - Perubahan Kedua
  • [[KEPPRES_87_2003]] - Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi (previous version)
  • [[UUD_1945]] - Pasal 4 ayat (1)
  • [[UU_32_2004]] - Pemerintahan Daerah
  • [[PERPU_3_2005]] - Perubahan UU 32/2004
  • [[UU_8_2005]] - Penetapan PERPU 3/2005

---

This regulation established a high-level national team for export and investment promotion during the Kabinet Indonesia Bersatu era. The team operated from March 2006 until it was dissolved by PERPRES 82/2020, which established the COVID-19 Committee and National Economic Recovery Committee as part of the pandemic response. The regulation underwent two amendments (2008 and 2010) before being fully revoked in 2020.