Langsung ke konten

SISTEM KEPEGAWAIAN

KEPPRES No. 3 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,

yang selanjutnya disingkat PPATK, terdiri dari:

  • Pegawai Tetap;
  • Pegawai yang Dipekerjakan;
  • Pegawai Kontrak.

Pasal 2

(1) Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

huruf a merupakan Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pegawai Tetap

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari

pengadaan baru dan atau dari instansi terkait.

(3) Kepala PPATK, yang selanjutnya disebut Kepala,

berwenang melakukan pengadaan Pegawai Negeri Sipil

untuk diangkat sebagai Pegawai Tetap sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dengan memperhatikan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Persyaratan jabatan bagi Pegawai Tetap sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala dengan

memperhatikan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

### Pasal 3 ...

---

PRESIDEN

Pasal 3

(1) Kepala dapat meminta Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dari instansi lain berdasarkan

pertimbangan kebutuhan organisasi PPATK.

(2) Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) merupakan Pegawai Negeri dan Pegawai Non Pegawai Negeri.

(3) Persyaratan administrasi, kompetensi, potensi, dan pengalaman

kerja bagi Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.

(4) Masa penugasan Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kali di PPATK

ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang

sesuai kebutuhan PPATK.

(5) Kepala berwenang mengangkat, memindahkan dan

memberhentikan Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dalam dan dari jabatannya di

lingkungan PPATK.

(6) Penyetaraan jenjang kepangkatan Pegawai yang Dipekerjakan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam jenjang

kepangkatan di PPATK ditetapkan dengan Keputusan Kepala

setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab

di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 4

Pegawai Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c

terdiri dari:

  • Tenaga Ahli;
  • Tenaga Penunjang.

### Pasal 5 ...

---

PRESIDEN

Pasal 5

(1) Kepala dapat mengangkat Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 huruf a untuk membantu tugas Kepala dalam memberikan pertimbangan

dan analisis mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang keahliannya.

(2) Kepala dapat menerima Tenaga Penunjang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf b untuk melaksanakan tugas pendukung yang ditetapkan

oleh Kepala.

(3) Kontrak kerja bagi Pegawai Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku di bidang ketenaga-kerjaan.

Pasal 6

(1) Pemberhentian Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf

a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

(2) Pemberhentian Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang berlaku bagi masing-masing pegawai yang bersangkutan.

(3) Pemberhentian Pegawai Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

huruf c dilakukan sesuai dengan kontrak kerja yang bersangkutan.

### Pasal 7 ...

---

PRESIDEN

Pasal 7

(1) Pengenaan sanksi bagi Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pengenaan sanksi bagi Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing

pegawai.

(3) Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku bagi Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2), Kepala berwenang mengenakan sanksi administratif berupa

teguran lisan dan atau tertulis bagi pegawai yang bersangkutan.

(4) Pengenaan sanksi bagi Pegawai Kontrak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 huruf c dilakukan sesuai dengan kontrak kerja yang

bersangkutan.

Pasal 8

Pola kepangkatan, jenjang jabatan, nama jabatan dan formasi pegawai

PPATK ditetapkan dengan Keputusan Kepala.

Pasal 9

(1) Sistem pengembangan karier pegawai PPATK ditetapkan dengan

Keputusan Kepala.

(2) Dalam menetapkan sistem pengembangan karier pegawai sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), Kepala wajib mengikuti pendekatan

meritokrasi (merit system) yang mencakup antara lain prestasi dan

perilaku kerja.

### Pasal 10 ...

---

PRESIDEN

Pasal 10

(1) Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a diberikan gaji

dan hak-hak lainnya.

(2) Besarnya gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi

Pegawai Negeri

Pasal 11

(1) Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b

menerima gaji dan atau hak-hak lain dari instansi asal yang

mempekerjakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pegawai yang

bersangkutan.

(2) Selain gaji dan atau hak-hak lain dari instansi asal sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1), Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 huruf b menerima hak-hak lain dari PPATK.

Pasal 12

Pegawai Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c menerima

honorarium dan hak-hak lain dari PPATK.

### Pasal 13 ...

---

PRESIDEN

Pasal 13

Jenis dan besarnya hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2) serta honorarium dan hak-hak lainnya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan oleh Kepala setelah

mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 14

Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan

Pegawai Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c pada akhir

masa penugasan dan masa kontrak dapat diangkat menjadi Pegawai Tetap

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sepanjang memenuhi

persyaratan dan tata cara yang ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden

ini ditetapkan oleh Kepala.

### Pasal 16 ...

---

PRESIDEN

Pasal 16

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2004

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

ttd

Lambock V. Nahattands