Langsung ke konten

BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

KEPPRES No. 3 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

(1) Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan

Penanganan Pengungsi selanjutnya disebut dengan

BAKORNAS PBP adalah wadah koordinasi yang bersifat non

struktural bagi penanggulangan bencana dan penanganan

pengungsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab

langsung kepada Presiden.

(2) Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) meliputi upaya penanggulangan bencana baik yang

ditimbulkan oleh alam maupun oleh ulah manusia, yang

mencakup kegiatan pencegahan, penjinakan/mitigasi,

penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

(3) Penanganan pengungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

meliputi upaya pelayanan dan perlindungan kemanusiaan

terhadap pengungsi yang timbul akibat konflik, baik sosial

maupun politik yang terjadi pada suatu Daerah, yang meliputi

kegiatan pencegahan, tanggap darurat, penampungan,

pemindahan, dan pengembalian/relokasi pengungsi.

### Pasal 2 …

---

PRESIDEN

Pasal 2

Tugas BAKORNAS PBP adalah:

  • merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan

bencana dan penanganan pengungsi yang cepat, efisien, dan

efektif;

  • mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan

bencana dan penanganan pengungsi secara terpadu;

  • memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penang-

gulangan bencana dan penanganan pengungsi yang meliputi

pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Pasal 3

(1) Susunan keanggotaan BAKORNAS PBP terdiri dari:

  • Ketua merangkap anggota : Wakil Presiden Republik

Indonesia;

  • Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri

dan Otonomi Daerah;

1. Menteri Kesehatan dan

Kesejahteraan Sosial;

1. Menteri Pemukiman dan

Prasarana Wila-

yah;

1. Menteri ….

---

PRESIDEN

1. Menteri Perhubungan dan

Telekomunikasi;

1. Menteri Energi dan Sumberdaya

Mineral;

1. Menteri Tenaga Kerja dan

Transmigrasi;

1. Menteri Keuangan;

1. Menteri Kehutanan;

1. Menteri Negara Ling-kungan

Hidup;

1. Panglima TNI;

1. Kepala Kepolisian Ne-

gara RI;

1. Gubernur yang diwilayahnya

terkena bencana/terjadi

pengungsian.

  • Sekretaris merangkap Anggota : Sekretaris Wakil Presiden.

(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugasnya, Ketua

BAKORNAS PBP dapat mengundang Menteri atau Pejabat

tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam

rapat atau pertemuan BAKORNAS PBP, dan mengikutserta-

kannya dalam upaya penanggulangan bencana dan penanganan

pengungsi.

## BAB III ….

---

PRESIDEN

Pasal 4

(1) Untuk memberikan dukungan staf dan administrasi kepada

BAKORNAS PBP, dibentuk sebuah Sekretariat BAKORNAS

PBP.

(2) Sekretariat BAKORNAS PBP bertugas memberikan pelayanan

staf dan administrasi kepada BAKORNAS PBP.

Pasal 5

(1) Sekretariat BAKORNAS PBP sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4, dipimpin oleh Sekretaris BAKORNAS PBP.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris BAKORNAS PBP

dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.

(3) Sekretariat BAKORNAS PBP terdiri dari:

  • Deputi Bidang Penanggulangan Bencana;
  • Deputi Bidang Penanganan Pengungsi;
  • Deputi Bidang Kerja Sama dan Peranserta Masyarakat;
  • Deputi Bidang Administrasi.

(4) Masing-masing Deputi terdiri dari sebanyak-banyaknya 4

(empat) Biro.

(5) Masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat)

Bagian.

(6) Masing-masing

---

PRESIDEN

(6) Masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3

(tiga) Subbagian.

(7) Organisasi, dan tata kerja Sekretaiat BAKORNAS PBP

ditetapkan oleh Sekretaris BAKORNAS PBP setelah mendapat

persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di

bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 6

Apabila dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan

fungsi BAKORNAS PBP, Sekretaris BAKORNAS PBP dapat

membentuk Kelompok Kerja dan atau Kelompok Pakar sesuai

dengan kebutuhan.

Pasal 7

(1) Wakil Sekretaris BAKORNAS PBP, dan Deputi adalah jabatan Eselon Ia.

(2) Kepala Biro adalah jabatan Eselon IIa.

(3) Kepala Bagian adalah jabatan Eselon IIIa.

(4) Kepala Subbagian adalah jabatan Eselon IVa.

Pasal 8

(1) Sekretaris BAKORNAS PBP, Wakil Sekretaris BAKORNAS

PBP dan para Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

atas usul Ketua BAKORNAS PBP.

(2) Kepala ….

---

PRESIDEN

(2) Kepala Biro, Kepala Bagian, dan jabatan-jabatan lain yang berada di

bawahnya, diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Sekretaris

Pasal 9

(1) Penanggulangan bencana di Propinsi, diselenggarakan oleh

Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana dan

Penanganan Pengungsi yang disingkat SATKORLAK PBP

yang diketuai oleh Gubernur.

(2) SATKORLAK PBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

bertugas mengkoordinasikan upaya penanggulangan bencana

dan penanganan pengungsi di wilayahnya sesuai kebijakan

yang ditetapkan oleh BAKORNAS PBP, baik meliputi kegiatan

pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

(3) Organisasi dan tata kerja SATKORLAK PBP ditetapkan oleh

Gubernur/Ketua SATKORLAK PBP.

## BAB V ….

---

PRESIDEN

Pasal 10

(1) Penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi di

Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Satuan Pelaksana

Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang

disingkat SATLAK PBP yang diketuai oleh Bupati/Walikota.

(2) Organisasi, dan tata kerja SATLAK PBP ditetapkan oleh

Bupati/Walikota selaku Ketua SATLAK PBP.

Pasal 11

SATLAK PBP bertugas melaksanakan kegiatan Penanggulangan

Bencana dan Penanganan Pengungsi yang terjadi di daerahnya

dengan memperhatikan kebijakan dan arahan teknis yang diberikan

TATA KERJA

Pasal 12

(1) BAKORNAS PBP mengadakan rapat koordinasi secara berkala

sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-

waktu sesuai dengan keperluan untuk:

  • merumuskan ….

---

PRESIDEN

  • merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional Penanggulangan

Bencana dan Penanganan Pengungsi termasuk petunjuk

pelaksanaannya, yang antara lain meliputi tata cara

penyaluran/penggunaan bantuan beserta pengawasan dan

pertanggungjawabannya;

  • menetapkan kebijakan dan langkah-langkah bagi penye-lesaian

masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan penanggulangan

bencana dan penanganan pengungsi;

  • menyelesaikan permasalahan yang timbul sehubungan dengan

dampak penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi;

  • mengambil keputusan-keputusan yang berhubungan dengan hal-hal

tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c dalam rangka

memperlancar pelaksanaan kegiatan penanggulang-an bencana dan

penanganan pengungsi.

(2) BAKORNAS PBP menyampaikan laporan kepada Presiden

sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) tahun

atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu.

Pasal 13

Segala pembiayaan untuk mendukung kegiatan BAKORNAS PBP

dan Sekretariat BAKORNAS PBP dibebankan kepada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

### Pasal 14 ….

---

PRESIDEN

Pasal 14

(1) Pembiayaan kegiatan teknis operasional Departemen/Instansi

terkait dalam rangka pelaksanaan penanggulangan bencana dan

penanganan pengungsi dibebankan kepada anggaran

departemen dan instansi masing-masing.

(2) Pembiayaan administrasi pembinaan dan operasional

SATKORLAK PBP dan SATLAK PBP dibebankan kepada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Propinsi/Kabupaten/Kota

masing-masing.

Pasal 15

(1) Segala bantuan yang diberikan oleh masyarakat bagi

penanggulangan bencana atau penanganan pengungsi dapat

diberikan langsung kepada korban bencana atau pengungsi

melalui Gubernur atau Bupati/Walikota selaku Ketua

SATKORLAK PBP atau Ketua SATLAK PBP.

(2) Segala bantuan dari luar negeri yang diberikan bagi

penanggulangan bencana atau penanganan pengungsi

dikoordinasikan oleh Ketua BAKORNAS PBP dan dapat

langsung diserahkan kepada:

  • Gubernur ….

---

PRESIDEN

  • Gubernur atau Bupati/Walikota selaku Ketua

SATKORLAK PBP atau Ketua SATLAK PBP yang

wilayahnya terkena bencana/terdapat pengungsi, atau

  • Dalam keadaan yang sangat mendesak, langsung kepada

korban bencana atau pengungsi.

Pasal 16

Pertanggungjawaban penggunaan bantuan sebagaimana diatur

dalam Keputusan Presiden ini dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

(1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan

Presiden Nomor 106 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi

Nasional Penanggulangan Bencana dinyatakan tidak berlaku.

(2) Semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 106

Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Penanggulangan

Bencana dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru

berdasarkan Keputusan Presiden ini.

### Pasal 18 ….

---

PRESIDEN

Pasal 18

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 Januari 2001

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,

ttd

Edy Sudibyo