PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Ditetapkan: 2013-01-18
Pasal 1
Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut
BPSK, pada Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar,
Kabupaten Kepulauan Selayar, dan Kabupaten Barito
Utara.
Pasal 2
Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya
dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat
domisili konsumen atau pada BPSK yang terdekat.
Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
### Pasal 4 …
www.bphn.go.id
---
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2013
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Wakil Sekretaris Kabinet,
Ibnu Purna
www.bphn.go.id
