Langsung ke konten

PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

KEPPRES No. 3 Tahun berlaku

Ditetapkan: 2013-01-18

Pasal 1

Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK, pada Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar, Kabupaten Kepulauan Selayar, dan Kabupaten Barito Utara.

Pasal 2

Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau pada BPSK yang terdekat.

Pasal 3

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. ### Pasal 4 … www.bphn.go.id ---

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2013 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Wakil Sekretaris Kabinet, Ibnu Purna www.bphn.go.id