Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA

KEPPRES No. 29 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

1. Penanaman Modal adalah kegiatan untuk menjalankan usaha di Indonesia dengan

menanam modal secara langsung dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor

1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) sebagaimana telah diubah

dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970, dan Undang-undang Nomor 6 Tahun

1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebagaimana telah diubah

dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970.

1. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah instansi Pemerintah yang

menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN.

1. Persetujuan penanaman modal adalah persetujuan yang diberikan dalam rangka

pelaksanaan penanaman modal yang berlaku pula sebagai Persetujuan Prinsip

fasilitas fiskal dan Persetujuan Prinsip/Izin Usaha Sementara sampai dengan

memperoleh Izin Usaha Tetap.

1. Perizinan…

---

PRESIDEN

1. Perizinan pelaksanaan persetujuan penanaman modal adalah izin-izin yang

diperlukan untuk pelaksanaan lebih lanjut atas Surat Persetujuan Penanaman

Modal.

1. Sistem Pelayanan Satu Atap adalah suatu sistem pelayanan pemberian persetujuan

penanaman modal dan perizinan pelaksanaannya pada satu instansi Pemerintah

yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal.

Pasal 2

Penyelenggaraan penanaman modal terdiri atas bidang-bidang :

  • Kebijakan dan perencanaan pengembangan penanaman modal;
  • Promosi dan kerjasama penanaman modal;
  • Pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal;
  • Pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
  • Pengelolaan sistem informasi penanaman modal.

### Pasal 3…

---

PRESIDEN

Pasal 3

Pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM,

berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non

Departemen yang membina bidang-bidang usaha penanaman modal yang

bersangkutan melalui sistem pelayanan satu atap.

Pasal 4

Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat melimpahkan

kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c kepada BKPM melalui sistem pelayanan

satu atap.

Pasal 5

Sistem pelayanan satu atap sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan Pasal 4

dilaksanakan oleh BKPM sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981

tentang Badan Kooordinasi Penanaman Modal Sebagaimana Telah Beberapa Kali

Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2004.

### Pasal 6…

---

PRESIDEN

Pasal 6

Kepala BKPM dalam melaksanakan sistem pelayanan satu atap berkoordinasi dengan

instansi yang membina bidang usaha penanaman modal.

Pasal 7

Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan

fasilitas penanaman modal sesuai peraturan perundang-undangan, oleh BKPM

diserahkan kepada instansi yang membidangi usaha penanaman modal.

Pasal 8

(1) Permohonan persetujuan proyek baru dalam rangka PMA yang telah diterima

oleh Perwakilan RI di luar negeri sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini

tetap diproses oleh Perwakilan RI di luar negeri, dan diselesaikan selambat-

lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden

ini.

(2) Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir, semua

permohonan diajukan kepada BKPM.

## BAB IV…

---

PRESIDEN

Pasal 9

Semua persetujuan dan perizinan pelaksanaan penanaman modal dalam rangka PMA

dan PMDN yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini tetap

berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perizinan tersebut.

Pasal 10

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 April 2004

INDONESIA,

ttd