Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Korea mengenai Peningkatan dan
Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani
Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 21 Pebruari 2000,
sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Korea yang salinan
naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Korea dan Inggris sebagaimana
terlampir pada Keputusan Presiden ini.
