Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

KEPPRES No. 29 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-03-08

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan

Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Korea mengenai Peningkatan dan

Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani

Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 21 Pebruari 2000,

sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik

Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Korea yang salinan

naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Korea dan Inggris sebagaimana

terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Maret 2001

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Maret 2001

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Hukum,
ttd
B.P. Silitonga