TIM KOORDINASI PENYELENGGARAAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 2
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki
tugas mendukung penyelenggaraan program makan bergizi
gratis melalui sinkronisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi,
dan pengendalian penyelenggaraan program makan
bergizi gratis.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3, Tim Koordinasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan penyelenggaraan program makan
bergizi gratis;
- sinkronisasi dan koordinasi dalam
program makan bergizi gratis;
- monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program makan
bergizi gratis;
- fasilitasi penyelesaian kendala dan hambatan dalam
penyelenggaraan program makan bergizi gratis; dan
- penyampaian rekomendasi kebijakan untuk segera
ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dan/atau
pemerintah daerah dalam rangka mendukung
penyelenggaraan program makan bergizi gratis.
Pasal 5
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
atas:
- Ketua;
- Wakil Ketua I;
- Wakil Ketua II;
- Anggota;
- Sekretaris; dan
- Pelaksana Harian.
### Pasal 6...
SK No 269419 A
---
PRESIDEN
Pasal 6
**(1) Susunan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 5 terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Pangan.
- Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
- Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat.
- Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1. Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
1. Menteri Kesehatan;
1. Menteri Agama;
1. Menteri Pendidikan Dasar
dan Menengah;
1. Menteri Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga/
Kepala Badan
Kependudukan dan
Keluarga Berencana
Nasional;
lO. Menteri Koperasi;
1. Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan
Pembangunan;
1. Kepala Staf Kepresidenan;
dan
1. Kepala Badan Komunikasi
Pemerintah.
- Sekretaris : Sekretaris Kementerian
Koordinator Bidang Pangan.
. f. Pelaksana. .
SK No259444A
---
PRESIDEN
- Pelaksana Harian
1. Ketua Nanik Sudaryati Deyang, Wakil
Kepala Badan Gizi Nasional.
1. Walil Ketua Deputi Bidang Koordinasi
Keterjangkauan dan Keamanan
Pangan, Kementerian
Koordinator Bidang Pangan.
(21 Anggota Pelaksana Harian ditetapkan oleh Menteri
Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Tim Koordinasi.
Pasal 7
**(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Koordinasi,**
dibentuk sekretariat yang memiliki tugas memberikan
dukungan teknis dan administrasi.
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin l2l
oleh kepala sekretariat yang berada pada unit kerja di
Kedeputian Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan
Keamanan Pangan, Kementerian Koordinator Bidang
Pangan.
Pasal 8
Pelaksana Harian menyelenggarakan rapat paling sedikit
2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika
diperlukan sebagai bahan laporan Ketua Tim Koordinasi
kepada Presiden.
Pasal 9
Ketua Tim Koordinasi melaporkan pelaksanaan tugas Tim
Koordinasi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam
3 (tiga) bulan atau sewaltu-waktu jika diperlukan.
Pasal 10
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan
fungsi Tim Koordinasi bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/ atau sumber
lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 11
Tim Koordinasi melaksanakan tugas sejak Keputusan Presiden
ini ditetapkan.
### Pasal 12. . .
SK No269445A
---
PRESIDEN
Pasal 12
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetaplas.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2025
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukym,
Djaman
SK No2694224
