Langsung ke konten

TIM PERUNDING INDO-PACIFIC ECONOMIC FRAMEWORK FOR PROSPERITY

KEPPRES No. 28 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Membentuk Tim Perunding Indo-Pacific Economic Framework for Prospeitg (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifi k untuk Kemakmuran), yang selanjutnya disebut dengan Tim Perunding IPEF.

Pasal 1

Keanggotaan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b angka lL dan angka 12 serta Pasal 6 huruf c ang)<a 12 sampai dengan angka 15 dalam Tim Perunding IPEF tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Perundingan Indo-Pacific Economic Framework for Prosperitg (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran) terdiri atas: - pilar perdagangan; - pilar rantai pasok; - pilar ekonomi bersih; dan - pilar ekonomi adil.

Pasal 3

1 Tim Perunding IPEF sebagaimana dimaksud dalam Pasal mempunyai tugas: Economic a. melaksanakan perundingan Indo-Pacifi.c Framework Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik for untuk Kemakmuran) berdasarkan kepentingan nasional; dan b. menganalisis substansi, proses, hasil, dampak, hal-hal terkait lainnya yang menjadi pembahasan dalam Indo-Pacific Economic Framework for Prosperitg (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran) terhadap kepentingan nasional; strategi c. mempersiapkan dan merrrmuskan posisi dan perrrndingan Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran) berdasarkan kepentingan nasional secara terpadu dan terkoordinasi; dan d.melakukan... SK No 236383 A --- PRESIDEN d melakukan sosialisasi perkembangan dan hasil perundingan Ind.o-Pacific Erconomic Frameutork for Prosperitg (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifrk untuk Kemakmuran).

Pasal 4

Tim Perunding IPEF terdiri atas: - Pengarah; - Tim Perunding Teknis; dan - Sekretariat.

Pasal 5

**(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4** huruf a terdiri atas: - Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian - Anggota : 1. Menteri Luar Negeri; 1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 1. Menteri Keuangan; 1. Menteri Perindustrian; 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 1. Menteri Ketenagakerjaan; 1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 1. Menteri Perdagangan; 1. Menteri Pertanian; 1. Menteri Komunikasi dan Informatika; 1. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; 1. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha; dan 13.Duta... SK No 236376 A --- PRESIDEN 1. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Amerika Serikat. (21 Pengarah s6!agai6614 dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan kepada Tim Perunding Teknis dalam rangka melaksanakan perundingan Indo-Pacific Ecnnomic Frametaork for Prospeitg (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran).

Pasal 6

Susunan keanggotaan Tim Perunding Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: - Ketua I : Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; - Ketua II selaku : Direktur Jenderal Hukum dan Alternate Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri; - Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 1. Direktur Jenderal Amerika dan Eropa, Kementerian Luar Negeri; 1. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan; 1. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan; 1. Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 1. Sekretaris SK No236377A --- PRESIDEN 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Ketenagakerjaan; 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pertanian ; 1. Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian Perencanaan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perindustrian; 1. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 1. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan Sumber Daya Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 1. Deputi Bidang Informasi dan Data, Komisi Pemberantasan Korupsi; 1. Sekretaris Jenderal, Komisi Pengawas Persaingan Usaha; 1. Kepala Internasional, Bank Indonesia; dan 1. Kepala Internasional, Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 7

Tim Perunding Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas: - menyusun . . . SK No 235378 A --- PRESIDEN - menJrusun posisi dan strategi perundingan berdasarkan kepentingan nasional secara terpadu dan terkoordinasi; - melaksanakan rangkaian perundingan pada masing- masing pilar sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/ lembaga; - menJrusun laporan kepada Pengarah terkait substansi, proses, hasil, dampak, dan hal-hal terkait lainnya dalam rangkaian perundingan; - men5rusun dan menetapkan rencana kerja serta anggaran untuk pelaksanaan rangkaian perundingan pada masing- masing pilar; - mempersiapkan implementasi perjanjian-perjanjian yang telah disepakati; - berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi informasi perkembangan dan hasil perundingan; dan - menetapkan langkah strategis lain yang dianggap perlu untuk mendukung pelaksanaan perundingan.

Pasal 8

**(1) Dalam rangka melaksanalan tugasnya, Tim Perunding** Teknis didukung oleh Sekretariat dan Kelompok Perunding pada masing-masing pilar dalam Indo-Pacific Eepnomic Framework for Prospeitg (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifi k untuk Kemakmuran). (21 Sekretariat dan Kelompok Perunding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Perunding IPEF dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pihak swasta, pemerintah asing, pakar, dan pihak lain yang diperlukan. ### Pasal 10. . . SK No 236379 A --- PRESIDEN

Pasal 11

Tim Perunding IPEF menlrusun dan menyampaikan laporan kepada Presiden melalui Pengarah paling sedikit I (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 12

Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Tim Perunding IPEF bersumber dari: - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing- masing kementerian/ lembaga; dan/ atau - sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Masa kerja Tim Perunding IPEF terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan selesainya rangkaian perundingan IPEF. ### Pasal 14. . . SK No236380A --- PRESIDEN

Pasal 14

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan trasi Hufum, Djaman SK No 236381 A