TIM PERUNDING INDO-PACIFIC ECONOMIC FRAMEWORK FOR PROSPERITY
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Membentuk Tim Perunding Indo-Pacific Economic Framework for
Prospeitg (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifi k untuk Kemakmuran),
yang selanjutnya disebut dengan Tim Perunding IPEF.
Pasal 1
Keanggotaan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf b angka lL dan angka 12 serta Pasal 6 huruf c
ang)<a 12 sampai dengan angka 15 dalam Tim Perunding IPEF
tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan
tugas dan fungsi lembaga tersebut berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Perundingan Indo-Pacific Economic Framework for Prosperitg
(Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran) terdiri
atas:
- pilar perdagangan;
- pilar rantai pasok;
- pilar ekonomi bersih; dan
- pilar ekonomi adil.
Pasal 3
1 Tim Perunding IPEF sebagaimana dimaksud dalam Pasal
mempunyai tugas:
Economic a. melaksanakan perundingan Indo-Pacifi.c
Framework Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik for
untuk Kemakmuran) berdasarkan kepentingan nasional;
dan b. menganalisis substansi, proses, hasil, dampak,
hal-hal terkait lainnya yang menjadi pembahasan dalam
Indo-Pacific Economic Framework for Prosperitg (Kerangka
Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran) terhadap
kepentingan nasional;
strategi c. mempersiapkan dan merrrmuskan posisi dan
perrrndingan Indo-Pacific Economic Framework for
Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk
Kemakmuran) berdasarkan kepentingan nasional secara
terpadu dan terkoordinasi; dan
d.melakukan...
SK No 236383 A
---
PRESIDEN
d melakukan sosialisasi perkembangan dan hasil
perundingan Ind.o-Pacific Erconomic Frameutork for
Prosperitg (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifrk untuk
Kemakmuran).
Pasal 4
Tim Perunding IPEF terdiri atas:
- Pengarah;
- Tim Perunding Teknis; dan
- Sekretariat.
Pasal 5
**(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4**
huruf a terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian
- Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;
1. Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Perindustrian;
1. Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
1. Menteri Ketenagakerjaan;
1. Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1. Menteri Perdagangan;
1. Menteri Pertanian;
1. Menteri Komunikasi dan
Informatika;
1. Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
1. Ketua Komisi Pengawas
Persaingan Usaha; dan
13.Duta...
SK No 236376 A
---
PRESIDEN
1. Duta Besar Luar Biasa dan
Berkuasa Penuh Republik
Indonesia untuk Amerika
Serikat.
(21 Pengarah s6!agai6614 dimaksud pada ayat (1) bertugas
memberikan arahan kepada Tim Perunding Teknis dalam
rangka melaksanakan perundingan Indo-Pacific Ecnnomic
Frametaork for Prospeitg (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik
untuk Kemakmuran).
Pasal 6
Susunan keanggotaan Tim Perunding Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
- Ketua I : Deputi Bidang Koordinasi Kerja
Sama Ekonomi Internasional,
Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
- Ketua II selaku : Direktur Jenderal Hukum dan
Alternate Perjanjian Internasional,
Kementerian Luar Negeri;
- Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi
Perniagaan dan Industri,
Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
1. Direktur Jenderal Amerika
dan Eropa, Kementerian
Luar Negeri;
1. Kepala Badan Kebijakan
Fiskal, Kementerian
Keuangan;
1. Direktur Jenderal
Perundingan Perdagangan
Internasional, Kementerian
Perdagangan;
1. Direktur Jenderal
Pengendalian Perubahan
Iklim, Kementerian
Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
1. Sekretaris
SK No236377A
---
PRESIDEN
1. Sekretaris Jenderal,
Kementerian
Ketenagakerjaan;
1. Sekretaris Jenderal,
Kementerian Pertanian ;
1. Deputi Bidang Ekonomi,
Kementerian Perencanaan
Nasional/
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1. Sekretaris Jenderal,
Kementerian Perindustrian;
1. Kepala Badan
Pengembangan
Sumber Daya Manusia,
Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral;
1. Staf Ahli Bidang
Transformasi Digital,
Kreativitas, dan Sumber
Daya Manusia,
Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
1. Deputi Bidang Informasi
dan Data, Komisi
Pemberantasan Korupsi;
1. Sekretaris Jenderal, Komisi
Pengawas Persaingan
Usaha;
1. Kepala
Internasional, Bank
Indonesia; dan
1. Kepala
Internasional, Otoritas
Jasa Keuangan.
Pasal 7
Tim Perunding Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b mempunyai tugas:
- menyusun . . .
SK No 235378 A
---
PRESIDEN
- menJrusun posisi dan strategi perundingan berdasarkan
kepentingan nasional secara terpadu dan terkoordinasi;
- melaksanakan rangkaian perundingan pada masing-
masing pilar sesuai dengan tugas dan fungsi
kementerian/ lembaga;
- menJrusun laporan kepada Pengarah terkait substansi,
proses, hasil, dampak, dan hal-hal terkait lainnya dalam
rangkaian perundingan;
- men5rusun dan menetapkan rencana kerja serta anggaran
untuk pelaksanaan rangkaian perundingan pada masing-
masing pilar;
- mempersiapkan implementasi perjanjian-perjanjian yang
telah disepakati;
- berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan sosialisasi dan
diseminasi informasi perkembangan dan hasil
perundingan; dan
- menetapkan langkah strategis lain yang dianggap perlu
untuk mendukung pelaksanaan perundingan.
Pasal 8
**(1) Dalam rangka melaksanalan tugasnya, Tim Perunding**
Teknis didukung oleh Sekretariat dan Kelompok
Perunding pada masing-masing pilar dalam Indo-Pacific
Eepnomic Framework for Prospeitg (Kerangka Ekonomi
Indo-Pasifi k untuk Kemakmuran).
(21 Sekretariat dan Kelompok Perunding sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Perunding IPEF dapat
melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian,
lembaga, pemerintah daerah, pihak swasta, pemerintah asing,
pakar, dan pihak lain yang diperlukan.
### Pasal 10. . .
SK No 236379 A
---
PRESIDEN
Pasal 11
Tim Perunding IPEF menlrusun dan menyampaikan laporan
kepada Presiden melalui Pengarah paling sedikit I (satu) kali
dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 12
Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Tim Perunding
IPEF bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing- masing
kementerian/ lembaga; dan/ atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 13
Masa kerja Tim Perunding IPEF terhitung sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan
selesainya rangkaian perundingan IPEF.
### Pasal 14. . .
SK No236380A
---
PRESIDEN
Pasal 14
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
trasi Hufum,
Djaman
SK No 236381 A
