Langsung ke konten

SATUAN TUGAS PENANGGULANGAN BENCANA DI PROVINSI NUSA

KEPPRES No. 28 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Bencana

di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sulawesi

Tengah, dan wilayah terdampak lainnya, yang

selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut

Satgas Penanggulangan Bencana.

(2) Satgas Penanggulangan Bencana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berada dibawah dan

bertanggung jawab kepada President

PasaI2 ...

---

### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2

Satgas Penanggulangan Bencana sebagairnana

dirnaksud dalarn Pasal 1 rnernpunyai tugas:

  • sinkronisasi atas perencanaan dan pelaksanaan

penanggulangan bencana di Provinsi Nusa Tenggara

Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, dan wilayah

terdarnpak lainnya;

  • mernpercepat pernbangunan kernbali sarana dan

prasarana yang rusak akibat terdarnpak bencana;

  • mernpercepat pelaksanaan pernulihan kern bali

kepada masyarakat terdarnpak bencana; dan

  • melaksanakan langkah-langkah untuk mempercepat

penanggulangan bencana di Provinsi Nusa Tenggara

Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, dan wilayah

terdarnpak lainnya.

Pasal3

Susunan keanggotaan Satgas Penanggulangan Bencana

terdiri atas:

Ketua Wakil Presiden

Wakil Ketua I Menteri Koordinator Bidang

merangkap Anggota Politik, Hukurn, dan Keamanan

Wakil Ketua II Menteri Koordinator Bidang

rnerangkap Anggota Pernbangunan Manusia dan

Kebudayaan

Ketua Pelaksana Kepala Badan Nasional

Harian merangkap Penanggulangan Bencana

Anggota

Anggota l. Menteri Pekerjaan Umurn

dan Perurnahan Rakyat;

1. Menteri ...

---

PRESIDEN

1. Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Sosial;
1. Menteri Kesehatan;

1. Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1. Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan;
1. Panglima Tentara Nasional
Indonesia;
1. Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia;

1. Gubernur Provinsi Nusa
Tenggara Barat;
1. Gubernur Provinsi Sulawesi

Tengah;dan
1. Bupati/Walikota Wilayah

Terdampak.

Pasal4

(1) Wakil Ketua mengoordinasikan pelaksanaan

penanggulangan bencana di Provinsi Sulawesi
Tengah dan wilayah terdampak lainnya.

(2) Wakil Ketua II mengoordinasikan pelaksanaan

penanggulangan bencana di Provinsi Nusa Tenggara
Barat.

PasaI5 ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 5

Dalarn melaksanakan tugas sebagairnana dirnaksud

dalarn Pasal 2, Satgas Penanggulangan Bencana dapat

rnengikutsertakan, bekerja sarna, dan/ atau

berkoordinasi dengan kementerian darr/ atau lembaga,

badan usaha, masyarakat, lembaga internasional, dan

pihak lain yang dianggap perlu.

Pasa16

Satgas Penanggulangan Bencana menyampaikan

laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan/ atau

sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.

Pasal7

Segala biaya yang diperlukan dalam rangka

pelaksanaan tugas Satgas Penanggulangan Bencana

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan

sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Masa kerja Satgas Penanggulangan Bencana berakhir

sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Pasa19

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi

pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh

Ketua Satgas Penanggulangan Bencana.

### Pasal 10 ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 10

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pad a tanggal 28 November 2018

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Pembangunan