Langsung ke konten

PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

KEPPRES No. 28 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-05-06

Pasal 1

Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Akademi
Ilmu Pengetahuan Indonesia hasil Sidang Paripurna Akademi Ilmu
Pengetahuan Indonesia tanggal 31 Mei 2001 di Jakarta, sebagaimana
terlampir dalam Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 76 Tahun 1993 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia,
dinyatakan tidak berlaku.

---

PRESIDEN

Pasal3…

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2002

INDONESIA,

ttd.