Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1989 tentang TUNJANGAN JABATAN PERTANIAN

KEPPRES No. 28 Tahun 1989 berlaku

Pasal 1

(1) Kepada Pegawai Negari Sipil yang diangkat jabatan Penyuluh Pertanian diberikan tunjangan jabatan Penyuluh Pertanian.

(2) Besarnya tunjangan jabatan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi:
a. Penyuluh Pertanian Utama Muda Rp 77.500,- (tujuh puluh tujuh ribu lima

ratus rupiah) sebulan;
b. Penyuiuh Pertanian Utama Pratama Rp 67.500,- (enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sebulan;
c. Penyuluh Pertanian Madya Rp 57.500,- (lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ) sebulan;
d. Penyuluh Pertanian Muda Rp 47.500, -.(empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sebulan;
e. Penyuluh Pertanian Pratama Rp 42.500,- (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) sebulan;
f. Ajun Penyuluh Pertanian Rp 37.500- (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sebulan;
g. Ajun Penyuluh Pertanian Madya Rg 32.500,- (tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah ) sebulan;
h. Ajun Penyulud Pertanian Muda Rp, 27.500,- (dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sebulan;
i. Asisten Penyuluh Pertanian Rp 25.000,- (dua puluh limaribu rupiah) sebulan;
j. Asisten Penyuluh Pertanian Madya Rp, 22.500,- (dua puluh dua ribu iima ratus rupiah) sebulan;
k. Asisten Penyuluh Pertanian Muda Rp 20.000,- (dua puluh ribu rugiah ) sebulan.

Pasal 2

Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih Ianjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing- masing.

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1989.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 1989

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHART0