Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama “LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA” yang dalam Anggaran Dasar ini selanjutnya disingkat dan disebut LVRI.
Pasal 2
Tempat kedudukan
(1) Markas Besar LVRI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Markas Daerah LVRI berkedudukan di Ibukota Provinsi/Daerah Khusus/Daerah Istimewa.
(3) Markas Cabang LVRI berkedudukan di Kota/Kabupaten.
(4) Markas Ranting LVRI berkedudukan di Kecamatan/Distrik.
Pasal 3
Waktu dan Dasar Pembentukan
(1) LVRI didirikan oleh Kongres Nasional Pejuang Kemerdekaan seluruh INDONESIA yang diadakan pada tanggal 22 Desember 1956 sampai dengan 2 Januari 1957 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(2) LVRI ...
www.bphn.go.id
(2) LVRI disahkan dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 1957 tanggal 2 April 1957 tentang “Legiun Veteran”, yang dalam kelanjutannya secara operasional merujuk kepada UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik INDONESIA.
Pasal 4
Visi
Organisasi LVRI yang kukuh, bersatu dan sejahtera, berpegang teguh pada Pancasila, UUD 1945 dan Kode Etik Kehormatan Panca Marga, berperan aktif dalam pembangunan nasional, terlaksananya pewarisan Nilai-Nilai Kejuangan 1945 kepada generasi penerus bangsa serta terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa serta persahabatan antar bangsa demi terwujudnya ketertiban dunia.
Pasal 5
Misi
LVRI meningkatkan kehormatan Veteran Republik INDONESIA, meningkatkan kesejahteraan anggota, mewariskan Nilai-Nilai Kejuangan 1945 kepada generasi penerus bangsa, berperan aktif dalam pembangunan nasional, serta hubungan persahabatan dengan organisasi Veteran sedunia.
BAB ...
www.bphn.go.id
Pasal 6
Asas
LVRI berasaskan Pancasila.
Pasal 7
Sifat
(1) LVRI merupakan satu-satunya wadah dan sarana perjuangan bagi segenap Veteran Republik INDONESIA.
(2) LVRI tidak mempunyai ikatan organik dengan organisasi kekuatan sosial politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.
Pasal 8
Kegiatan
Kegiatan LVRI meliputi :
a. Perumusan kebijakan dan peraturan dalam organisasi serta administrasi pembinaan personel Veteran.
b. Peningkatan kehormatan, citra, dan kesejahteraan anggota LVRI.
c. Pewarisan nilai dan semangat juang’45.
d. Pembinaan hubungan dan kerjasama dengan instansi/organisasi dalam negeri.
e. Pembinaan hubungan dan kerjasama dengan organisasi Veteran di luar negeri.
f. Pengelolaan dan pemberdayaan kekayaan dan aset LVRI.
g. Pemberian ...
www.bphn.go.id
g. Pemberian advokasi dan bantuan hukum.
h. Pelaksanaan hubungan masyarakat dan penerangan.
Pasal 9
Bentuk Organisasi
(1) Organisasi LVRI disusun berbentuk piramidal, berdasarkan tingkatan organisasi sebagai berikut :
a. Organisasi LVRI tingkat Pusat/Nasional.
b. Organisasi LVRI tingkat Daerah/Provinsi/Daerah Istimewa/Daerah Khusus.
c. Organisasi LVRI tingkat Cabang/Kabupaten/Kota.
d. Organisasi LVRI tingkat Ranting/Kecamatan.
(2) Persyaratan dibentuknya organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Apabila dipandang perlu, dapat dilakukan penghapusan/pemekaran Organisasi LVRI tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan/ Distrik, selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
Struktur Organisasi
(1) Struktur Organisasi LVRI terdiri atas :
a. Struktural Tetap.
1) Dewan Pimpinan.
2) Dewan ...
www.bphn.go.id
2) Dewan Pertimbangan.
3) Anak Organisasi.
4) Badan Pendukung.
b. Struktural Tidak Tetap (Ad Hoc).
1) Dewan Kehormatan DPP LVRI.
2) Tim Tanda Penghargaan LVRI.
3) Tim Ahli.
c. Non Struktural.
1) PIVERI.
2) PPM.
3) HIPVI.
(2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran 1 Anggaran Dasar.
Pasal 11
Anak Organisasi
(1) Anak Organisasi dibentuk sebagai unsur pelaksana kebijakan khusus LVRI.
(2) Anak Organisasi LVRI berbentuk piramidal dan hanya ada ditingkat Pusat dan Daerah.
(3) Anak Organisasi LVRI terdiri dari :
a. Korps Cacat Veteran.
b. Korps Sarjana Veteran.
c. Korps Veteran Karyawan.
(4) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Anak Organisasi tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI.
(5) Anggaran ...
www.bphn.go.id
(5) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Anak Organisasi disahkan oleh Ketua Umum DPP LVRI.
Pasal 12
Badan Pendukung Organisasi
(1) Badan Pendukung Organisasi adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk mendukung kegiatan Organisasi LVRI.
(2) Badan Pendukung Organisasi LVRI berbentuk Yayasan.
Pasal 13
Keanggotaan
Setiap Veteran Republik INDONESIA secara otomatis menjadi anggota LVRI yang merupakan satu–satunya wadah dan sarana perjuangan bagi segenap Veteran Republik INDONESIA.
Pasal 14
Hak dan Kewajiban Anggota Hak dan Kewajiban Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB ...
www.bphn.go.id
Pasal 15
Dewan Pimpinan
(1) Dewan Pimpinan LVRI adalah Badan Pelaksana LVRI yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP/Ketua DPD/Ketua Cabang/Ketua Ranting LVRI yang terpilih.
(2) Dewan Pimpinan merupakan pimpinan kolektif yang menjunjung tinggi kebersamaan dalam mengambil keputusan.
(3) Tingkatan Dewan Pimpinan organisasi LVRI sebagai berikut :
a. Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
b. Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
c. Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
d. Dewan Pimpinan Ranting (DPR).
Pasal 16
Dewan Pertimbangan
(1) Dewan Pertimbangan adalah suatu Badan yang terdiri dari Veteran- Veteran Republik INDONESIA Senior.
(2) Dewan Pertimbangan dibentuk di tingkat organisasi LVRI Pusat sampai tingkat Cabang.
(3) Dewan Pertimbangan LVRI disusun oleh Ketua Umum/Ketua terpilih sesuai mandat yang diberikan oleh Kongres/Musyawarah Daerah/ Musyawarah Cabang.
BAB ...
www.bphn.go.id
Pasal 17
Dewan Pimpinan LVRI
(1) DPP LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Kongres LVRI, menyusun Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Umum untuk DPD LVRI dan DPP Anak Organisasi LVRI serta bertanggung jawab kepada Kongres LVRI.
(2) DPP LVRI berwenang memberikan Tanda Penghargaan kepada mereka yang telah berjasa kepada LVRI.
(3) DPD LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Musyawarah Daerah, menyusun Pedoman Pelaksanaan Program Kerja untuk lima tahun kedepan bagi organisasi satu tingkat di bawahnya, serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah dan DPP LVRI.
(4) DPC LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Musyawarah Cabang, menyusun Pedoman Pelaksanaan Program Kerja untuk lima tahun kedepan bagi organisasi satu tingkat di bawahnya, serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang dan DPD LVRI.
(5) DPR bertugas melaksanakan segala keputusan Rapat Ranting, menyusun Rencana Kerja dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Ranting dan DPC LVRI.
Pasal 18
Dewan Pertimbangan LVRI
Tugas dan tanggung jawab Dewan Pertimbangan LVRI :
a. Memberi saran/pertimbangan kepada Dewan Pimpinan LVRI, dalam melaksanakan Kebijaksanaan Umum yang digariskan oleh Kongres/ Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang.
b. Memberi ...
www.bphn.go.id
b. Memberi masukan kepada Dewan Pimpinan LVRI dalam melaksanakan tugasnya dan dalam menghadapi permasalahan yang timbul.
c. Bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan LVRI sesuai tingkatannya.
Pasal 19
Anak Organisasi LVRI
Dewan Pimpinan Anak Organisasi LVRI sesuai tingkatannya :
a. Bertugas melaksanakan Program Kerja dan Keputusan Musyawarah Anak Organisasi.
b. Bertanggung jawab kepada Musyawarah Anak Organisasi dan Dewan Pimpinan LVRI sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 20
Badan Pendukung LVRI
Badan Pendukung bertugas dan bertanggung jawab untuk :
a. Mendayagunakan aset LVRI yang dipercayakan kepadanya.
b. Mendukung kegiatan operasional LVRI dan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
Penanggung Jawab di Hadapan Hukum
Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan LVRI bersama-sama mewakili LVRI di hadapan hukum.
BAB ...
www.bphn.go.id
Pasal 22
Jabatan Pengurus LVRI
(1) Pengurus LVRI pada semua tingkatan organisasi LVRI maupun Anak Organisasi LVRI harus dijabat oleh seorang Veteran Republik INDONESIA dan yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) LVRI.
(2) Pengurus LVRI di Tingkat Pusat dan Daerah, beserta Anak Organisasi dijabat untuk selama-lamanya dua kali masa jabatan, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dipilih kembali.
Pasal 23
Jabatan Rangkap
(1) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai pengurus atau mewakili suatu partai politik.
(2) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan merangkap sebagai pengurus tingkat dibawahnya, kecuali diperlukan dalam kondisi tidak ada pengganti.
(3) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan merangkap sebagai pengurus/jabatan struktural Anak Organisasi.
(4) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan merangkap sebagai Pengurus Badan Pendukung.
(5) Jabatan Pembina Badan Pendukung secara ex-officio dijabat oleh Ketua Umum/Daerah/Cabang, atau anggota yang ditunjuk oleh Ketua Umum/ Daerah/Cabang.
BAB ...
www.bphn.go.id
Pasal 24
Kongres dan Musyawarah
(1) Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang merupakan forum tertinggi di setiap tingkatan organisasi, yang ketentuan pelaksanaan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Dalam keadaan Luar Biasa dapat diselenggarakan Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang Luar Biasa, yang ketentuan pelaksanaan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Ketentuan tentang Musyawarah LVRI berlaku juga bagi Anak Organisasi.
Pasal 25
Rapat
(1) Rapat adalah pertemuan-pertemuan rutin di setiap tingkatan organisasi, yang ketentuan pelaksanaannya diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Jenis Rapat LVRI meliputi :
a. Rapat Kerja Nasional.
b. Rapat Pimpinan Terbatas.
c. Rapat Pleno.
d. Rapat-rapat Lainnya.
(3) Khusus untuk Badan Pendukung LVRI, rapat disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.
BAB ...
www.bphn.go.id
Pasal 26
Hari Veteran Nasional dan Hari Ulang Tahun LVRI
(1) Hari Veteran Nasional ditetapkan pada tanggal 10 Agustus.
(2) Hari Ulang Tahun Legiun Veteran Republik INDONESIA ditetapkan pada tanggal 2 Januari, sesuai Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 1957 tentang Legiun Veteran Republik INDONESIA tanggal 2 April 1957.
Pasal 27
Atribut LVRI
(1) Atribut LVRI meliputi :
a. Kode Etik Kehormatan (Panca Marga).
b. Lambang (Karya Dharma).
c. Panji – Panji.
d. Himne Veteran Republik INDONESIA.
e. Mars Veteran Republik INDONESIA.
f. Pakaian Seragam.
g. Tanda Anggota.
(2) Ketentuan atribut LVRI diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB ...
www.bphn.go.id
Pasal 28
Perbendaharaan dan Keuangan
(1) Kekayaan LVRI diperoleh dari :
a. Bantuan Pemerintah.
b. Iuran anggota.
c. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat.
d. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi.
e. Pendayagunaan aset yang dimiliki.
(2) Pengurusan perbendaharaan dan keuangan pada tingkat Pusat maupun Daerah/Cabang/Ranting disesuaikan dengan kondisi kekayaan yang ada.
Pasal 29
Aset LVRI
Segala aset LVRI yang dimiliki dan diperoleh dari pihak lain secara sah, tidak dapat dipindah tangankan kepada pihak ketiga kecuali dengan keputusan DPP LVRI.
BAB ...
www.bphn.go.id
Pasal 30
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Pasal 31
Pembubaran LVRI
(1) Pembubaran LVRI hanya dapat dilakukan berdasarkan UNDANG-UNDANG atas usulan Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Ketentuan pelaksanaan Kongres Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 32
Hal–hal yang belum diatur
Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 33
Mulai Berlakunya Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
www.bphn.go.id
www.bphn.go.id
LAMP ANG STRUKTUR ORGANISASI LVR PERIODE 2012 – 2017
PIRAN 1 GARAN DASAR RI
www.bphn.go.id
