Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1981 tentang PERUBAHAN BEBERAPA PASAL DARI LAMPIRAN 3 KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 1974 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DI UBAH TERAKHIR KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 62 TAHUN 1980

KEPPRES No. 27 Tahun 1981 berlaku

Pasal 1

pasal.id

Mengubah Pasal-pasal 4, 5, 7, 8, 9, l0,dan 12 dalam Lampiran 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974 jo Pasal Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1979, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

pasal.id

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Juli 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O

LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1981 TANGGAL 7 JULI 1981 DEPARTEMEN KEHAKIMAN

Pasal 4

pasal.id

Sekretariat Jenderal terdiri dari ;
(1) Biro Perencanaan ;
(2) Biro Kepegawaian ;
(3) Biro Keuangan ;
(4) Biro Perlengkapan ;
(5) Biro Hubungan Masyarakat ;
(6) Biro Umum ;

Pasal 5

pasal.id

Inspektorat Jenderal terdiri dari :
(1) Sekretariat Inspektorat Jenderal ;
(2) Inspektur Kepegawaian ;
(3) Inspektur Keuangan dan Perlengkapan ;
(4) Inspektur Proyek Pembangunan ;
(5) Inspektur Pembinaan Hukum dan Badan Peradilan Umum ;
(6) Inspektur Pemasyarakatan ;
(7) Inspektur Keimigrasian ;
(8) Inspektur Umum ;

Pasal 7

pasal.id

Pembinaan Badan Peradilan Umum terdiri dari :
(1) Sekretariat Direktorat Jenderal ;
(2) Direktorat Ketatalaksanaan Pengadilan ;
(3) Direktorat Pembinaan Sarana Pengadilan ;
(4) Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan ;

Pasal 8

pasal.id

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri dari :
(1) Sekretariat Direktorat Jenderal ;
(2) Direktorat Pembinaan Dalam Lembaga Pemasyarakatan ;

(3) Direktorat Pembinaan Luar Lembaga Pemasyarakatan ;
(4) Direktorat Pembinaan Dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk Anak ;

Pasal 9

pasal.id

Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri dari :
(1) Sekretariat Direktorat Jenderal ;
(2) Direktorat Lintas Antar Negara dan Perizinan ;
(3) Direktorat Pengendalian Status Orang Asing ;
(4) Direktorat Pengawasan dan Penanggulangan ;
(5) Direktorat Penjejakan Kegiatan Keimigrasian ;

Pasal 10

pasal.id

Badan Pembinaan Hukum Nasional terdiri dari :
(1) Sekretariat Badan ;
(2) Pusat Perencanaan Hukum dan Kodifikasi ;
(3) Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum ;
(4) Pusat Dokumentasi Hukum ;
(5) Pusat Penyuluhan Hukum ;

Pasal 12

pasal.id

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Kehakiman di Wilayah.