(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Paringin pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
ditangani Kejaksaan Negeri Amuntai tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Paringin.
(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Toboali pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
ditangani Kejaksaan Negeri Sungailiat tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Toboali.
(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Koba pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
ditangani Kejaksaan Negeri Sungailiat tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Koba.
(4) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Labuan Bajo pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
ditangani Kejaksaan Negeri Ruteng tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.
(5) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Lasusua pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
ditangani Kejaksaan Negeri Kolaka tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Lasusua.
(6) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Daik Lingga pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang tetapi belum dilimpahkan ke
Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Daik Lingga.
(7) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Sekadau pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
ditangani Kejaksaan Negeri Sanggau tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Sekadau.
(8) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Takengon tetapi belum dilimpahkan
ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Simpang Tiga
Redelong.
(9) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Tigaraksa pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
ditangani Kejaksaan. Negeri Tangerang tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa.