Langsung ke konten

PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

KEPPRES No. 26 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Mengesahkan perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia
sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini, sebagai penyempurnaan
terhadap Anggaran Dasar yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 63 Tahun 1994 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai
Republik Indonesia (KORPRI).

Pasal 2

Dengan ditetapkannya pengesahan perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai
Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 63 Tahun 1994 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai
Republik Indonesia (KORPRI), dinyatakan tidak berlaku lagi.

---

PRESIDEN

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Pebruari 2000

INDONESIA,

ttd