Langsung ke konten

SATUAN TUGAS PERSIAPAN KELEMBAGAAN

KEPPRES No. 25 Tahun 2011 diubah

Ditetapkan: 2011-06-30

Pasal 1

Membentuk Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+, yang

selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas Kelembagaan

REDD+.

Pasal 2

Satgas Kelembagaan REDD+ berada dibawah dan bertanggung jawab

langsung kepada Presiden.

Pasal 3

Satgas Kelembagaan REDD+ bertugas melaksanakan kegiatan persiapan

untuk implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia:

- Menyiapkan pembentukan keIembagaan REDD+;
- Mengkoordinasikan penyusunan strategi nasional REDD+;
- Menyiapkan instrumen dan mekanisme pendanaan REDD+;
- Menyiapkan pembentukan lembaga MR)/ (measurable, reportable
and verifiable, atau terukur, terlaporkan dan tei-verifikasi) REDD+
yang independen dan terpercaya;
- Melaksanakan. kegiatan REDD+ di provinsi percontohan pertama dan
wenyusun kriteria pemilihan provinsi percontohan kedua;
- Melaksanakan pemantauan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10
Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian kin Baru dan
Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Al= Primer dan Lahan Gambut.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Kelembagaan REDD+ berwenang
untuk:
- Mengkoordinasikan upaya tindak lanjut yang dilaksanakan oleh
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait;
- Menetapkan strategi, pengembangan kebijakan dan penentuan
prioritas, serta meinonitor pelaksanaan keputusan terkait implementasi
Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia;
- Menerima, mengelola, menggunakan dan mengkoordinasikan bantuan
internasional, baik berupa dana maupun bantuan lainnya, terkait
REDD+. sesuai peraturan perundang-undanaan;
- Menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan
implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia, termasuk
menunjuk konsultan maupun institusi keuangan;
- Mendapatkan informasi dan dukungan teknis dalam pelaksanaan

tugasnya dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pihak

lain yang terkait.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 5

Susunan keanggotaan Satgas Kelembagaan REDD+ sebagamana

dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:

Ketua : Kuntoro Mangkusubroto
merangkap Anggota (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan
Pengendalian Pembangunan);
Sekretaris : Agus Purnomo
merangkap Anggota (Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan
Mtn)
Anggota : 1. Army Ratnawati (Kementerian
Keuangan);
1. Bayu Krisnamukti (Kementerian
Pertanian);
1. Hadi Daryanto (Kementerian Kehutanan)
1. Evita Legowo (Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral);
1. Lukita Dinarsyah Tuwo (Kementerian
Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional);
1. Arier Yuwono (Kementerian
Lingkungan Hidup);
1. Joyo Winoto (Badan Pertanahan
Nasional);
1. Altus Sumartono (Sekretariat Kabinet)
1. Heru Prasetyo (Unit Kerja Presiden
Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Pembangunan).

Pasal 6

(1) Satgas Kelembagaan REDD+ didukung oleh Sekretariat dan Tim

Kerja yang bekerja penuh waktu.

(2) Sekretariat dan Tim Kerja bertanggung jawab dan melaporkan

pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Satgas Keiembagaan REDD+.

(3) Sekretariat Satgas Kelembagaan REDD+ ditempatkan di StafKbusus

Presiden Bidang Perubahan Ikiim.

Pasal 7

Satgas Kelembagaan REDD+ secara berkala atau sewaktu-waktu

melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 8

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas

Kelembagaan REDD+ dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 9

Satgas Kelembagaan REDD+ menyelesaikan tugas sampai dengan

terbentuknya kelembagaan REDD+ paling lambat 31 Desember 2012.

Pasal 10

Keputusan Presider) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2011

INDONESIA,

ttd.

www.djpp.kemenkumham.go.id