Langsung ke konten

PERUBAHAN KELIMA ATAS

KEPPRES No. 25 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 3

(1) Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam mempunyai

tugas sebagai berikut :

- melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijak-
sanaan pengembangan dan pengendalian pembangunan
Pulau Batam yang dilakukan oleh Otorita Pengembangan
Daerah Industri Pulau Batam;

- mengkoordinasikan kebijaksanaan Pemerintah Pusat yang
berhubungan dengan pengembangan Pulau Batam;

- memberikan bimbingan dan arahan kepada Otorita
Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam mengenai
pengembangan Pulau Batam sebagai Daerah Industri
sesuai dengan kebijaksanaan umum Pemerintah Pusat di
bidang pembangunan.

(2) Susunan Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam terdiri

dari :

1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang
merangkap anggota Perekonomian;

Wakil Ketua I : Menteri Perdagangan;
merangkap Ketua Harian
dan anggota

Wakil Ketua II : Menteri Perindustrian;
merangkap anggota

Wakil Ketua III : Menteri Dalam Negeri;
merangkap anggota

1. Anggota : a. Menteri Keuangan;

- Menteri Pekerjaan
Umum;

  • Menteri Perhubungan;

- Menteri Negara Riset
dan Teknologi/Ketua
Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi
(BPPT);

---

- Kepala Badan
Koordinasi Penanaman
Modal;

- Gubernur Provinsi
Kepu-lauan Riau.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pembina Daerah

Industri Pulau Batam dapat mengundang Menteri/Kepala
Lembaga Pemerintahan Non Departemen (LPND) lain yang
terkait.

1. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4)
ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3a), sehingga
keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 4

(1) Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam

bertanggung jawab atas pengembangan, pertumbuhan Daerah
Industri Pulau Batam dan mempunyai tugas sebagai berikut :

- mengembangkan dan mengendalikan pembangunan Pulau
Batam sebagai suatu daerah industri;

- merencanakan kebutuhan prasarana dan pengusahaan
instalasi-instalasi prasarana dan fasilitas lainnya;

- mengembangkan dan mengendalikan kegiatan pengalih-
kapalan (transhipment) di Pulau Batam;

- menampung dan meneliti permohonan izin usaha yang
diajukan oleh para pengusaha serta mengajukan kepada
instansi-instansi yang bersangkutan;

- menjamin agar tata cara perizinan dan pemberian jasa-jasa
yang diperlukan dalam mendirikan dan menjalankan
usaha di Pulau Batam dapat berjalan lancar dan tertib,
segala sesuatunya untuk dapat menumbuhkan minat para
pengusaha menanamkan modalnya di Pulau Batam.

(2) Susunan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam

terdiri dari :

  • Ketua;
  • Deputi Operasi;
  • Deputi Administrasi dan Perencanaan;
  • Deputi Pengawasan dan Pengendalian.

---

(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, Otorita Pengembangan Daerah

Industri Pulau Batam dibantu oleh Tim Asistensi yang
beranggotakan pejabat-pejabat yang berasal dari unsur- unsur:

  • Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  • Departemen Perdagangan;
  • Departemen Perindustrian;
  • Departemen Dalam Negeri;
  • Departemen Keuangan;
  • Departemen Pekerjaan Umum;
  • Departemen Perhubungan;
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal.

(3a) Keanggotaan Tim Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang

Perekonomian selaku Ketua Dewan Pembina Daerah Industri
Pulau Batam.

(4) Dalam mengembangkan pertumbuhan Daerah Industri Pulau

Batam serta dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Otorita
Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam menerima dan
memperhatikan bimbingan dan arahan yang diberikan oleh
Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam.

(5) Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam

berkedudukan dan berkantor pusat di Pulau Batam.

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2005

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

Lambock V. Nahattands

---