Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

KEPPRES No. 25 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang

selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan

adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh

dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial,

yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perantara Hubungan

Industrial adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan

kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

1. Tunjangan …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, yang selanjutnya

disebut dengan Tunjangan Pengantar Kerja adalah tunjangan

jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil

yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan

Fungsional Pengantar Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan,

diberikan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan setiap bulan.

(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial,

diberikan Tunjangan Perantara Hubungan Industrial setiap bulan.

(3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, diberikan

Tunjangan Pengantar Kerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Besarnya Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan, sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum

dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.

(2) Besarnya Tunjangan Perantara Hubungan Industrial, sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum

dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.

(3) Besarnya Tunjangan Pengantar Kerja, sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam

Lampiran III Keputusan Presiden ini.

Pasal 4 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan, Tunjangan Perantara

Hubungan Industrial, dan Tunjangan Pengantar Kerja dihentikan

apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain

atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan

dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan

Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan

Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-

sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan yang

mengatur mengenai tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas

Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden

Nomor 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan

Bangunan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan,

Pengamat Meteorologi dan Geofisika, Penyuluh Kehutanan, Juru

Penerang, Pekerja Sosial, dan Pengawas Keuangan dan Pembangunan,

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Maret 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II

ttd

Edy Sudibyo

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 25 Tahun 2004
TANGGAl : 24 Tahun 2004

JUNJANGAN JABATAN FUNGISIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN

BESAR
No JABATAN FUNGISIONAL JABATAN
TUNJANGAN
1 2 3 4

Pengawas Ketenagakerjaan Rp 400.000,00
Madya

Pengawas Ketenagakerjaan Pengawas Ketenagakerjaan 1 Rp 300.000,00
Ahli Muda

Pengawas Ketenagakerjaan Rp 200.000,00
Pertama

Pengawas Ketenagakerjaaan Rp 225.000,00
Penyelia

Pengawas Ketenagakerjaan Pengawas ketenagakerjaan Rp 175.000,00
2 Laksana Lanjutan
Terampil
Pengawas Ketenagakerjaan Rp 125.000,00
Pelaksana

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II

ttd

Edi Sudibyo

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 25 Tahun 2004
TANGGAl : 24 Tahun 2004

TUNJANGAN JABATAN FUNGISIONAL PERANTARA HUBUNGAN INDUSTRIAL

BESAR
No JABATAN FUNGISIONAL JABATAN
TUNJANGAN
1 2 3 4

Perantara Hubungan Industrial Rp 400.000,00
Perantara Hubungan Madya
industrial Ahli
Perantara Hubungan Industrial Rp 300.000,00
Muda

Perantara Hubungan Industrial Rp 200.000,00
Pertama

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II

ttd

Edi Sudibyo

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN III

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 25 Tahun 2004
TANGGAl : 24 Tahun 2004

JUNJANGAN JABATAN FUNGISIONAL PENGANTAR KERJA

BESAR
No JABATAN FUNGISIONAL JABATAN
TUNJANGAN
1 2 3 4

Rp 400.000,00 Pengantar Kerja Madya

Pengantar Kerja Muda 1 Pengantar Kerja Ahli Rp 300.000,00

Pengantar Kerja Pertama
Rp 200.000,00

Rp 225.000,00 Pengantar Kerja Penyelia

Pengantar Kerja Laksana Lanjutan Rp 175.000,00
2 Pengantar Kerja Terampil
Pengantar Kerja Pelaksana
Rp 125.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II

ttd

Edi Sudibyo