(6) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur,
maka wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dikeluarkan dari
daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (6) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ditetapkan: 2006-01-01
(6) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur,
maka wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dikeluarkan dari
daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (6) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(6) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang pada
saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (6) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(6) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang pada
saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum
diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, dilimpahkan
kepada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Pasal …
---
PRESIDEN
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
INDONESIA,
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
---
PRESIDEN
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2006
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
Lambock V. Nahattands