Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

KEPPRES No. 24 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan,

yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali

Ekosistem Hutan adalah tunjangan jabatan fungsional yang

diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan

ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali

Ekosistem Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

1. Tunjangan …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, yang

selanjutnya disebut dengan Tunjangan Polisi Kehutanan adalah

tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai

Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam

Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem

Hutan, diberikan Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan setiap

bulan.

(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan,

diberikan Tunjangan Polisi Kehutanan setiap bulan.

Pasal 3

(1) Besarnya Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum

dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.

(2) Besarnya Tunjangan Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam

Lampiran II Keputusan Presiden ini.

Pasal 4 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan dan Tunjangan

Polisi Kehutanan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan

struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain

yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan

Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan

Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara

sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan

mengenai Tunjangan Teknisi Kehutanan dan Tunjangan Jagawana

sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun

2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya

Masyarakat, Instruksi Latihan Kerja, Penera, Jagawana, dan Teknisi

Kehutanan, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Maret 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II

ttd

Edy Sudibyo