Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Sudan mengenai Peningkatan dan Perlindungan
atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik
Indonesia di Khartoum, Sudan, pada tanggal 10 Pebruari 1998, sebagai
hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Sudan yang salinan naskah aslinya
dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggris sebagaimana terlampir pada
Keputusan Presiden ini.
---
PRESIDEN
### Pasal 2…
