Ditetapkan: 2000-01-01
Mencabut Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1999 tentang Badan PeningkatanKerja Sama Ekonomi Indonesia-Organisasi Konferensi Islam (OKI).
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
---
Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Pebruari 2000
INDONESIA,
ttd.