Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA TIMUR, KEJAKSAAN NEGERI PULAU TALIABU, KEJAKSAAN NEGERI PESAWARAN, DAN KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU TENGAH

KEPPRES No. 23 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

**(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Halmahera Timur** berkedudukan di Maba. **(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu** berkedudukan di Bobong. **(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Pesawaran berkedudukan** di Gedong Tataan. **(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah** berkedudukan di Karang Tinggi. Pasal --- tl.* \ pRl;6li]f N REPUBL. IK INilOT"If,:,IA 3

Pasal 2

**(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Halmahera Timur** meliputi wilayah I(abupaten Halmahera Timur di Provinsi Maluku Utara. **(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu meliputi** wilayah Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara. **(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pesawaran meliputi** wilayah Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung. **(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah** meliputi wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu.

Pasal 3

**(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Ha-lmahera** Timur, maka Kabupaten Halmahera Timur dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. **(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu,** maka Kabupaten Pulau Taliabu dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. **(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pesawara-n,** maka Kabupaten Pesawaran dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. **(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Bengkulu** Tengah, maka Kabupaten Bengkulu Tengah dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. Pasal --- PRESTI}[r'{ 4

Pasal 4

**(1) Pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan,** penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, berlaku ketentuan sebagai berikut: - belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur; dan - telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. **(2) Pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan,** penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, berlaku ketentuan sebagai berikut: - belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu; dan - telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. **(3) Pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan,** penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Pesawaran, berlaku ketentuan sebagai berikut: - belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran; dan - telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. (a) Pada... --- pRE*ln[l.l ,tf,FluHLll{ lNf i.''Nl:sll\ 5 **(4) Pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan,** penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, berlaku ketentuan sebagai berikut: - belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah; dan - telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oieh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Pasal 5

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang, serta fungsi Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Kejaksaan Negeri Pesawaran, dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal 6

Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Kejaksaan Negeri Pesawaran, dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyeienggarakan Llrusan pemerintahan di biclang aparatur negara. Pasal ".. --- PRESIDTN 6

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2Ol9 INDONESIA, ttd JCIi(O $/IDODO Salinan sesuai dengan aslinya Asi i Bidang Hukum, Hak Aparatur Negara, .,ctan \fi .il 4 ,it Sucipto