PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA TIMUR, KEJAKSAAN NEGERI PULAU TALIABU, KEJAKSAAN NEGERI PESAWARAN, DAN KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU TENGAH
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
**(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Halmahera Timur**
berkedudukan di Maba.
**(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu**
berkedudukan di Bobong.
**(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Pesawaran berkedudukan**
di Gedong Tataan.
**(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah**
berkedudukan di Karang Tinggi.
Pasal
---
tl.* \
pRl;6li]f N
REPUBL. IK INilOT"If,:,IA
3
Pasal 2
**(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Halmahera Timur**
meliputi wilayah I(abupaten Halmahera Timur di
Provinsi Maluku Utara.
**(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu meliputi**
wilayah Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku
Utara.
**(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pesawaran meliputi**
wilayah Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung.
**(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah**
meliputi wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah di
Provinsi Bengkulu.
Pasal 3
**(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Ha-lmahera**
Timur, maka Kabupaten Halmahera Timur dikeluarkan
dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.
**(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu,**
maka Kabupaten Pulau Taliabu dikeluarkan dari daerah
hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
**(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pesawara-n,**
maka Kabupaten Pesawaran dikeluarkan dari daerah
hukum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
**(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Bengkulu**
Tengah, maka Kabupaten Bengkulu Tengah dikeluarkan
dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Pasal
---
PRESTI}[r'{
4
Pasal 4
**(1) Pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan,**
penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di
wilayah Kabupaten Halmahera Timur, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani
oleh Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan sampai
dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri
Halmahera Timur; dan
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh
Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.
**(2) Pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan,**
penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di
wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani
oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sampai
dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Pulau
Taliabu; dan
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh
Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
**(3) Pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan,**
penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di
wilayah Kabupaten Pesawaran, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani
oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sampai
dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri
Pesawaran; dan
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
(a) Pada...
---
pRE*ln[l.l
,tf,FluHLll{ lNf i.''Nl:sll\
5
**(4) Pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan,**
penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di
wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani
oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara sampai
dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri
Bengkulu Tengah; dan
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oieh
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan,
pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang, serta fungsi
Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Kejaksaan Negeri
Pulau Taliabu, Kejaksaan Negeri Pesawaran, dan Kejaksaan
Negeri Bengkulu Tengah dibebankan pada anggaran
Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri Halmahera
Timur, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Kejaksaan Negeri
Pesawaran, dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah
ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan
dari menteri yang menyeienggarakan Llrusan pemerintahan
di biclang aparatur negara.
Pasal "..
---
PRESIDTN
6
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2Ol9
INDONESIA,
ttd
JCIi(O $/IDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
Asi i Bidang Hukum,
Hak Aparatur Negara, .,ctan
\fi .il 4 ,it
Sucipto
