Langsung ke konten

PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA

KEPPRES No. 23 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-08-29

Pasal 1

Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya

dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK, pada Kota Tebing Tinggi,

Kota Binjai, dan Kabupaten Bogor.

Pasal 2

Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat

pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau pada BPSK

yang terdekat.

### Pasal 3 ...

---

PRESIDEN

Pasal 3

Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan

dan Belanja Daerah.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Agustus 2009

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,

Dr. M. Iman Santoso