Langsung ke konten

PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI KELAUTAN DUNIA

KEPPRES No. 23 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi

Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009, yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut panitia
Nasional WOC'09.

(2) Panitia Nasional WOC'09 berkedudukan di Ibukota Negara

Republik Indonesia.

Pasal 2

(1) Panitia Nasional WOC '09 mempunyai tugas:

- menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan kegiatan
Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference)
Tahun 2009 yang akan dilaksanakan di Manado Provinsi
Sulawesi Utara pada bulan Mei 2009.
- menyusun dan menyiapkan rencana anggaran
penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.

---

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional WOC '09

bertanggungg jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Panitia Nasional WOC'09 dapat mengikutsertakan, bekerja sama,
dan/atau berkoordinasi dengan berbagai Instansi Pemerintah dan
pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 4

Susunan keanggotaan Panitia Nasional WOC '09 adalah sebagai
berikut:
- Ketua : Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Wakil Ketua : Gubernur Sulawesi Utara;
- Sekretaris : Kepala Badan Riset Kelautan dan
Perikanan, Departemen Kelautan dan
Perikanan;
- Bidang Substansi:
Ketua : Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan
Pulau-pulau Kecil, Departemen Kelautan
dan Perikanan;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian
Internasional, Departemen Luar Negeri;
- Bidang Acara dan persidangan :
Ketua : Direktur Jenderal Multilateral, Departemen
Luar Negeri;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal pengolahan dan
Pemasaran Hasil Perikanan, Departemen
Kelautan dan Perikanan;
- Bidang Media dan Humas :
Ketua : Sekretaris Jenderal Departemen Kebudayaan dan
Pariwisata;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Informasi, Diplomasi
Publik dan Perjanjian Intemasional,
Departemen Luar Negeri;
- Bidang Pengamanan:
Ketua : Direktur Jenderal Strategi Pertahanan,
Departemen Pertahanan;
Wakil Ketua : Direktur Polair, Kepolisian Negara
Republik Indonesia;

- Bidang Protokol dan Konsuler :
Ketua : Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler,
Departemen Luar Negeri;
Wakil Ketua : Sekretaris Menteri Sekretaris Negara,
Sekretariat Negara;
- Bidang Akomodasi dan Dukungan Logistik :
Ketua : Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan
dan Perikanan;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan Daerah,
Departemen Dalam Negeri;

---

- Bidang Administrasi dan Keuangan :
Ketua : Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pengawasan dan
Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan, Departemen Kelautan dan
Perikanan.

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional WOC'09

memperhatikan arahan dari Panitia Pengarah yang terdiri dari:
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri pertahanan;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
- Menteri Negara Riset dan Teknologi;
- Menteri Negara Lingkungan Hidup;
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
BAPPENAS;
- Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga;
- Menteri Sekretaris Negara;
- Sekretaris Kabinet;
- Panglima TNI;
- Kepala Kepolisian Negara RI;
- Kepala Staf TNI Angkatan Laut;
- Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
- Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

(2) Panitia Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas

memberikan arahan kepada Panitia Nasional WOC '09.

(3) Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat bertindak

sebagai koordinator Panitia Pengarah.

Pasal 6

(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional WOC '09,

Ketua Panitia Nasional WOC'09 dapat membentuk Panitia
Penyelenggara.

(2) Susunan organisasi dan keanggotaan Panitia Penyelenggara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua
Panitia Nasional WOC'09.

Pasal 7

---

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia
Nasional WOC '09 untuk kegiatan persiapan dan penyelenggaraan
kegiatan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun
2009 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Departemen Kelautan dan Perikanan Tahun 2007, 2008, 2009, serta
dana dari pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Ketua Panitia Nasional WOC '09 menyampaikan laporan

pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Panitia Nasional WOC '09
kepada Presiden.

(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat tanggal 31
Desember 2009.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional WOC '09.

Pasal 10

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 November 2007

INDONESIA,

ttd.