PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Mernbentuk Kejaksaan Tinggi Papua Barat berkedudukan di
Manokwari.
Pasal t
Daerah hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat meliputi
rnilayah Provinsi Papua Barat.
Pasal 3
Dengrn terbentuknya Kejaksaan Tinggi Papua Barat, maka
Prcvinsi Papua Barat dikeluarkan dari daerah hukum
Kejaksaan Tinggi Papua.
Pasal
---
pr?ESlnrN
I? T'IJ{JilL.IK INN(JNI:qIA
e
Pasal 4
Pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, penanganan
perkara pidana dan pcrkara lainnya di wilayah Provinsi
Papua Barat, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh
Kejaksaan Tinggi Papua sampai dengan dilantiknya
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat; dan
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh
Kejaksaan Tinggi Papua.
Pasai 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan,
pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang, scrta fungsi
Kejaksaan Tinggi Papua Barat dibebankan pada anggaran
Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, sltsunan
organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Tinggi Papua Barat
ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
Pasal
---
1\- $i.i. '4;,#S{+9- ;\, ? r?*l :X .al
Ew",..}j -*4:; *._*,F
paESlnrN
4
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan,
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli zALg
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Dgpuli Bidang Flukurn,
Hak il{anu Aparatur Negara,
{;,r
.14
Sucipto
