(1) Membentuk Panitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Komisi
Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi Dunia untuk Pembangunan
Berkelanjutan yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini
disebut Panitia Nasional.
(2) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
penyempurnaan dari Panitia Nasional yang dibentuk dengan
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2001 tentang Panitia
Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Komisi Persiapan Konferensi
Tingkat Tinggi Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan.
