Langsung ke konten

PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI

KEPPRES No. 22 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Panitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Komisi

Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi Dunia untuk Pembangunan
Berkelanjutan yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini
disebut Panitia Nasional.

(2) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah

penyempurnaan dari Panitia Nasional yang dibentuk dengan
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2001 tentang Panitia
Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Komisi Persiapan Konferensi
Tingkat Tinggi Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan.

Pasal 2

Panitia Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 3

Panitia Nasional mempunyai tugas :
1. Menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan Pertemuan
Tingkat Menteri Komisi Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi
Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan bersama-sama dengan
Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa.
1. Mengkoordinasikan dan melaksanakan penyelenggaraan pertemuan
persiapan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pertemuan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Panitia
Nasional dapat mengikutsertakan, bekerjasama, dan atau berkoordinasi
dengan berbagai Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen,
Instansi Pemerintah, Organisasi Internasional, dan Lembaga Swadaya
Masyarakat serta pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 5

Susunan keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai berikut :
- Pelindung : - Presiden;
- Wakil Presiden;
- Ketua Umum: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

---

PRESIDEN

- Ketua…
- Ketua : - Menteri Negara Lingkungan Hidup;
- Menteri Luar Negeri;
- Ketua Pelaksana
Harian : Erna Witoelar;
- Ketua Bidang
Substansi : - Staf Khusus Menteri Negara Lingkungan Hidup;
- Direktur Jenderal Multilateral Ekonomi,
Keuangan dan Pembangunan, Departemen Luar
Negeri;
- Ketua Bidang
Dukungan : - Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri;
Umum - Sekretaris Menteri Negara Lingkungan Hidup;
- Sekretaris : - Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar
Negeri,
- Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup;
- Direktur Kerjasama Ekonomi Multilateral,
Direktorat Jenderal Multilateral Ekonomi,
Keuangan dan Pembangunan, Departemen Luar
Negeri;
- Staf Khusus Menteri Koor-dinator Bidang
Perekonomian.

Pasal 6

Tata Kerja Panitia Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Umum Panitia
Nasional.

Pasal 7

(1) Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi

dengan Komite Persiapan Global (Global Preparatory Committee)
yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

(2) Komite Persiapan Global (Global Preparatory Committee)

sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
- Ketua : Emil Salim;
- Wakil Ketua : Makarim Wibisono.

---

PRESIDEN

### Pasal 8…

Pasal 8

Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya, memperhatikan saran
dan pertimbangan dari Penasehat yang terdiri dari :
- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
BAPPENAS;
- Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata;
- Sekretaris Negara;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Gubernur Propinsi Bali.

Pasal 9

Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :
- Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di New York;
- Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di Jenewa;
- Wakil Tetap Republik Indonesia untuk UNEP dan Habitat di
Nairobi.

Pasal 10

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari, Ketua Umum

Panitia Nasional dapat membentuk Panitia Penyelenggara.

(2) Keanggotaan Panitia Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1), ditetapkan oleh Ketua Umum Panitia Nasional.

Pasal 11

(1) Ketua Umum Panitia Nasional menyampaikan laporan

pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Panitia Nasional kepada
Presiden.

(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember
2002.

---

PRESIDEN

### Pasal 12...

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Umum Panitia Nasional.

Pasal 13

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia
Nasional dan Komite Persiapan Global sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

serta dana dari pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Pasal 14

Seluruh kegiatan yang telah dilakukan oleh Panitia Nasional berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2001 tentang Panitia Nasional
Pertemuan Tingkat Menteri Komisi Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi
Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan, dilanjutkan oleh Panitia
Nasional yang dibentuk oleh Keputusan Presiden ini.

Pasal 15

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 2001 tentang Panitia Nasional Pertemuan Tingkat
Menteri Komisi Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi Dunia untuk
Pembangunan Berkelanjutan dinyatakan tidak berlaku.

---

PRESIDEN

### Pasal 16…

Pasal 16

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2002

INDONESIA,

ttd