Langsung ke konten

BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

KEPPRES No. 22 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Dana Abadi Umat adalah dana yang diperoleh dari hasil

efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain

sesuai …

---

PRESIDEN

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

1. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung

jawabnya meliputi bidang agama.

Pasal 2

Pengelolaan Dana Abadi Umat untuk kemaslahatan umat dilaksanakan

dalam bidang, antara lain:

1. pendidikan dan dakwah;

1. kesehatan;

1. sosial;

1. ekonomi;

1. pembangunan sarana dan prasarana ibadah;

1. penyelenggaraan ibadah haji.

Pasal 3

1. Membentuk Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang selanjutnya

dalam Keputusan Presiden ini disebut dengan Badan Pengelola

yang diketuai oleh Menteri.

1. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola bertanggung

jawab kepada Presiden.

### Pasal 4 ….

---

PRESIDEN

Pasal 4

Badan Pengelola berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 5

Badan Pengelola bertugas:

  • merencanakan, mengorganisasikan, mengelola, dan memanfaat-kan

Dana Abadi Umat;

  • menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya setiap tahun

kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

ORGANISASI

Bagian Pertama

Umum

Pasal 6

Badan Pengelola terdiri dari:

  • Ketua Badan Pengelola;
  • Dewan Pengawas;
  • Dewan Pelaksana.

Bagian ….

---

PRESIDEN

Bagian Kedua

Ketua Badan Pengelola

Pasal 7

Ketua Badan Pengelola dijabat oleh Menteri.

Pasal 8

Ketua Badan Pengelola mempunyai tugas:

  • memimpin Badan Pengelola sesuai dengan tugas yang telah

ditetapkan;

  • menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas Badan Pengelola;
  • melaksanakan dan membina kerja sama dengan instansi dan

organisasi lain;

  • menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas Badan Pengelola

setiap tahun kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Bagian Ketiga

Dewan Pengawas

Pasal 9

Dewan Pengawas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua

Badan Pengelola.

### Pasal 10 ….

---

PRESIDEN

Pasal 10

Dewan Pengawas mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan atas

pelaksanaan penerimaan, pengelolaan, dan pemanfaatan Dana Abadi Umat

yang dilaksanakan oleh Dewan Pelaksana.

Pasal 11

Dewan Pengawas terdiri dari:

  • Ketua : Sekretaris Jenderal Departemen Agama;
  • Sekretaris : Inspektur Jenderal Departemen Agama;
  • Anggota :

1. Kepala Biro Keuangan Departemen Agama;

1. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia;

1. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul

Ulama;

1. Ketua Umum Pimpinan Pusat

Muhammadiyah;

1. Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji

Indonesia.

Pasal 12

Dewan Pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik dalam

melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan.

Bagian Keempat

Dewan Pelaksana

Pasal 13

Dewan Pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua

Badan Pengelola.

### Pasal 14 ….

---

PRESIDEN

Pasal 14

Dewan Pelaksana mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan

penerimaan, pengelolaan, dan pemanfaatan Dana Abadi Umat untuk

kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan agama.

Pasal 15

Dewan Pelaksana terdiri dari:

  • Ketua : Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan

Penyelenggaraan Haji, Departemen Agama;

  • Sekretaris : Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan

Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji,

Departemen Agama;

  • Bendahara : Salah satu pejabat/pegawai di lingkungan

Direk-torat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam

dan Penyelenggaraan Haji, Departemen Agama

yang ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Badan

Pengelola;

  • Anggota : 1. Direktur Pelayanan Haji dan Umroh,

Departemen Agama;

1. Direktur Pembinaan Haji, Departemen Agama.

Pasal 16

(1) Penunjukkan dan pengangkatan pejabat/pegawai sebagai Bendahara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, ditetapkan untuk

satu periode selama 3 (tiga) tahun.

(2) Pejabat …

---

PRESIDEN

(2) Pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah

menyelesaikan satu periode sebagai Bendahara dapat diangkat

kembali sebagai Bendahara hanya untuk satu periode berikutnya

selama 3 (tiga) tahun berikutnya.

Bagian Kelima

Unit Pelaksana Tugas

Pasal 17

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, pada Dewan

Pengawas dan Dewan Pelaksana dapat dibentuk Unit Pelaksana

Tugas sesuai dengan kebutuhan.

(2) Pembentukan Unit Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola.

Bagian Keenam

Tenaga Unit Pelaksana Tugas

Dan Tenaga Kesekretariatan

Pasal 18

Tenaga Unit Pelaksana Tugas dan Tenaga Kesekretariatan diangkat oleh

Ketua Badan Pengelola atas usul Ketua Dewan Pengawas dan/atau Ketua

Dewan Pelaksana.

## BAB IV ….

---

PRESIDEN

PEMBIAYAAN

Pasal 19

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan

Pengelola dibebankan pada hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah

haji dan dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

PENUTUP

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan

Presiden ini diatur oleh Menteri.

Pasal 21

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden

Nomor 35 Tahun 1996 tentang Badan Pengelola Dana Ongkos Naik Haji

Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor

52 Tahun 1996 dinyatakan tidak berlaku lagi.

### Pasal 22 ….

---

PRESIDEN

Pasal 22

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Februari 2001

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan II,

ttd

Edy Sudibyo