Langsung ke konten

PENETAPAN GAMBAR PAHLAWAN NASIONAL

KEPPRES No. 22 Tahun berlaku

Ditetapkan: 2014-06-02

Pasal 1

Menetapkan gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan nilai nominal Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Pasal 2

Gambar Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 merupakan gambar sebagaimana termuat dalam