PENETAPAN GAMBAR PAHLAWAN NASIONAL
Ditetapkan: 2014-06-02
Pasal 1
Menetapkan gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno
dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama
pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan nilai nominal Rp.100.000,00 (seratus ribu
rupiah).
Pasal 2
Gambar Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 merupakan gambar sebagaimana termuat dalam
