Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 212 Tahun 1950 tentang PEMBERIAN DISPENSASI KEPADA R. SOEPRAPTO DAN SOETAN KALI MALIKOEL ADIL UNTUK DAPAT DIANGKAT MENJADI HAKIM AGUNG PADA MAHKAMAH AGUNG

KEPPRES No. 212 Tahun 1950 berlaku

Pasal 1

Panitya harus menjelidiki dengan seksama penangkapan-penangkapan dan penawanan-penawanan jang didjalankan oleh atau atas perintah Kekuasaan Militer di seluruh INDONESIA umumnja, dipulau Djawa chususja terutama terhadap orang-orang jang ditangkap (ditawan) berhubung dengan pergerakan “Darul Islam”.

Pasal 2

Berdasarkan penjelidikan pasal 1 Panitya harus mengadjukan usul-usul tertentu kepada kekuasaan Militer jang bersangkutan misalnja : Usul untuk membebaskan orang dari penahanan (penawanan) atau usul supaja kekuasaan Militer jang bersangkutan selekas mungkin mengadjukan perkaranja orang jang bersangkutan kepada pengadilan jang berkuasa, dan sebagainja.

Pasal 3

Apabila usul jang dimaksud dalam pasal 2 mengandung permohonan supaja orang jang bersangkutan dibebaskan dari penahanan (penawanan) dan permohonan itu tidak dikabulkan, maka Panitya dapat mengadjukan usulnja lebih lanjut kepada Pemerintah Republik INDONESIA Serikat.

Pasal 4

Panitya senantiasa mengadakan perhubungan dengan kekuasaan-kekuasaan Militer.

Pasal 5

Panitya harus memberi laporan kepada Pemerintah Republik INDONESIA Serikat tentang pendapat-pendapat dan kesimpulan-kesimpulannja, dan tindakan-tindakan jang telah diambil berhubung dengan tugas jang dibebankan kepadanja. Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 14 Djuli 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, SOEKARNO, PERDANA MENTERI, MOHAMMAD HATTA.