Keputusan Presiden Nomor 212 Tahun 1950 tentang PEMBERIAN DISPENSASI KEPADA R. SOEPRAPTO DAN SOETAN KALI MALIKOEL ADIL UNTUK DAPAT DIANGKAT MENJADI HAKIM AGUNG PADA MAHKAMAH AGUNG
Pasal 1
Panitya harus menjelidiki dengan seksama penangkapan-penangkapan dan penawanan-penawanan jang didjalankan oleh atau atas perintah Kekuasaan Militer di seluruh INDONESIA umumnja, dipulau Djawa chususja terutama terhadap orang-orang jang ditangkap (ditawan) berhubung dengan pergerakan “Darul Islam”.
Pasal 2
Berdasarkan penjelidikan pasal 1 Panitya harus mengadjukan usul-usul tertentu kepada kekuasaan Militer jang bersangkutan misalnja : Usul untuk membebaskan orang dari penahanan (penawanan) atau usul supaja kekuasaan Militer jang bersangkutan selekas mungkin mengadjukan perkaranja orang jang bersangkutan kepada pengadilan jang berkuasa, dan sebagainja.
Pasal 3
Apabila usul jang dimaksud dalam pasal 2 mengandung permohonan supaja orang jang bersangkutan dibebaskan dari penahanan (penawanan) dan permohonan itu tidak dikabulkan, maka Panitya dapat mengadjukan usulnja lebih lanjut kepada Pemerintah Republik INDONESIA Serikat.
Pasal 4
Panitya senantiasa mengadakan perhubungan dengan kekuasaan-kekuasaan Militer.
Pasal 5
Panitya harus memberi laporan kepada Pemerintah Republik INDONESIA Serikat tentang pendapat-pendapat dan kesimpulan-kesimpulannja, dan tindakan-tindakan jang telah diambil berhubung dengan tugas jang dibebankan kepadanja.
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 14 Djuli 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, SOEKARNO, PERDANA MENTERI, MOHAMMAD HATTA.
