Langsung ke konten

SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PERJUDIAN DARING

KEPPRES No. 21 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan T\rgas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas.

Pasal 2

Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perl'udian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.

Pasal 4

Satgas mempunyai tugas: - mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien; - meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring; dan - menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Pasal 5

Susunan keanggotaan Satgas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 terdiri atas: - Ketua Satgas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. - Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang Satgas Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. - Ketua Harian Menteri Komunikasi dan Informatika. Pencegahan - Wakil Ketua Direktur Jenderal lnformasi dan Harian Komunikasi Publik, Kementerian Pencegahan Komunikasi dan Informatika. e.Anggota... SK No 211615 A --- PRESIDEN e Anggota 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Bidang Agama; Pencegahan 2. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 1. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 1. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 1. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 1. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kabinet; 1. Direktur Jenderal lnformasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri; 1. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; 1. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri; 1. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 1. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial; 1. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 1. Deputi SK No 211616 A --- FRESIDEN 1. Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; 1. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Badan Siber dan Sandi Negara; 1. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Republik lndonesia; 1. Inspektur Pengawasan Umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia; 1. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 1. Kepala Badan Pembinaan Hukum, Tentara Nasional Indonesia; 1. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia; 1. Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi, Badan Intelijen Negara; 1. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; 1. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia; 1. Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen, Bank Indonesia; 1. Kepala Departemen Hukum, Bank Indonesia; 1. Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan; dan 1. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan. - Ketua . SK No 211617 A --- PRESIDEN - Ketua Harian Kepala Kepolisian Negara Republik Penegakan lndonesia. Hukum - Wakil Ketua Kepala Badan Reserse Kriminal, Harian Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penegakan Hukum - Anggota 1. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Bidang dan Ketertiban Masyarakat, Penegakan Kementerian Koordinator Bidang Hukum Politik, Hukum, dan Keamanan; 1. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan lnformatika; 1. Direkhrr Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 1. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Republik Indonesia; 1. Deputi Bidang Kontra Intelijen, Badan Intelijen Negara; 1. Deputi Operasi Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara; 1. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; 1. Deputi Bidang Intelijen Siber, Badan Intelijen Negara; 1. Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta, Otoritas Jasa Keuangan; 1. Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan; 1. Komandan Pusat Polisi Militer, Tentara Nasional Indonesia; dan 1. Kepala Departemen Hukum, Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 6

Ketua Harian Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 memiliki tugas: - menentukan prioritas pencegahan perjudian daring; - mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring; - memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas; - melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring; dan - melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas.

Pasal 7

Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas: - menentukan prioritas penegakan hukum perjudian daring; - mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian daring; - memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas; - melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan hukum perjudian daring; dan - melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas.

Pasal 8

**(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dapat mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja kepada Ketua Satgas. (21 Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas. Pasalg... SK No 211619 A --- PRESIDEN

Pasal 9

**(1) Dalam melaksanakan tugas, Satgas dibantu oleh** Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait. ### Pasal 1 1 Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas, paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 12

Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 13

**(1) Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya** Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. **(2) Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan** Presiden. Pasal t+ Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga danlatau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 15. . SK No 211620 A --- PRESIOEN

Pasal 15

Kepuhrsan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2024 INDONESIA, ttd Salinan sesuai dengan aslinya ti Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukuqn, Djaman SK No 2l 163l A