SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PERJUDIAN DARING
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian
daring secara terpadu dibentuk Satuan T\rgas Pemberantasan
Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden
ini disebut Satgas.
Pasal 2
Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan
pemberantasan kegiatan perl'udian daring secara tegas dan
terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.
Pasal 4
Satgas mempunyai tugas:
- mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum
perjudian daring secara efektif dan efisien;
- meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan
kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan
penegakan hukum perjudian daring; dan
- menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan
strategis serta merumuskan rekomendasi dalam
mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum
perjudian daring.
Pasal 5
Susunan keanggotaan Satgas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 terdiri atas:
- Ketua Satgas Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan.
- Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang
Satgas Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
- Ketua Harian Menteri Komunikasi dan Informatika.
Pencegahan
- Wakil Ketua Direktur Jenderal lnformasi dan
Harian Komunikasi Publik, Kementerian
Pencegahan Komunikasi dan Informatika.
e.Anggota...
SK No 211615 A
---
PRESIDEN
e Anggota 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian
Bidang Agama;
Pencegahan 2. Sekretaris Jenderal, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
1. Deputi Bidang Koordinasi Hukum
dan Hak Asasi Manusia,
Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan;
1. Deputi Bidang Koordinasi
Komunikasi, Informasi, dan
Aparatur, Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan;
1. Deputi Bidang Koordinasi
Peningkatan Kualitas Pendidikan
dan Moderasi Beragama,
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
1. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan, Sekretariat Kabinet;
1. Direktur Jenderal lnformasi dan
Diplomasi Publik, Kementerian Luar
Negeri;
1. Direktur Jenderal Protokol dan
Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
1. Direktur Jenderal Politik dan
Pemerintahan Umum, Kementerian
Dalam Negeri;
1. Deputi Bidang Sumber Daya
Manusia Aparatur, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi;
1. Direktur Jenderal Pemberdayaan
Sosial, Kementerian Sosial;
1. Deputi Bidang Perlindungan Khusus
Anak, Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak;
1. Deputi
SK No 211616 A
---
FRESIDEN
1. Deputi Bidang Penempatan dan
Perlindungan Kawasan Asia dan
Afrika, Badan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia;
1. Deputi Bidang Keamanan Siber dan
Sandi Pemerintahan dan
Pembangunan Manusia, Badan Siber
dan Sandi Negara;
1. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen,
Kejaksaan Republik lndonesia;
1. Inspektur Pengawasan Umum,
Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
1. Kepala Badan Pembinaan Hukum
Nasional, Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia;
1. Kepala Badan Pembinaan Hukum,
Tentara Nasional Indonesia;
1. Kepala Divisi Profesi dan
Pengamanan, Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
1. Deputi Bidang Komunikasi dan
Informasi, Badan Intelijen Negara;
1. Deputi Bidang Strategi dan Kerja
Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan;
1. Kepala Departemen Kebijakan Sistem
Pembayaran, Bank Indonesia;
1. Kepala Departemen Surveilans
Sistem Pembayaran dan
Perlindungan Konsumen, Bank
Indonesia;
1. Kepala Departemen Hukum, Bank
Indonesia;
1. Deputi Komisioner Stabilitas Sistem
Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan;
dan
1. Deputi Komisioner Pengawas
Perilaku Pelaku Usaha Jasa
Keuangan dan Pelindungan
Konsumen, Otoritas Jasa
Keuangan.
- Ketua .
SK No 211617 A
---
PRESIDEN
- Ketua Harian Kepala Kepolisian Negara Republik
Penegakan lndonesia.
Hukum
- Wakil Ketua Kepala Badan Reserse Kriminal,
Harian Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penegakan
Hukum
- Anggota 1. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan
Bidang dan Ketertiban Masyarakat,
Penegakan Kementerian Koordinator Bidang
Hukum Politik, Hukum, dan Keamanan;
1. Direktur Jenderal Aplikasi
Informatika, Kementerian Komunikasi
dan lnformatika;
1. Direkhrr Jenderal Imigrasi,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
1. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Umum, Kejaksaan Republik
Indonesia;
1. Deputi Bidang Kontra Intelijen, Badan
Intelijen Negara;
1. Deputi Operasi Keamanan Siber dan
Sandi, Badan Siber dan Sandi
Negara;
1. Deputi Bidang Analisis dan
Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan;
1. Deputi Bidang Intelijen Siber, Badan
Intelijen Negara;
1. Deputi Komisioner Pengawas Bank
Swasta, Otoritas Jasa Keuangan;
1. Deputi Komisioner Pengawas Bank
Pemerintah dan Syariah, Otoritas Jasa
Keuangan;
1. Komandan Pusat Polisi Militer, Tentara
Nasional Indonesia; dan
1. Kepala Departemen Hukum, Otoritas
Jasa Keuangan.
Pasal 6
Ketua Harian Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 memiliki tugas:
- menentukan prioritas pencegahan perjudian daring;
- mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan
sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam
pencegahan perjudian daring;
- memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan
perjudian daring kepada Ketua Satgas;
- melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan
perjudian daring; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan
perjudian daring kepada Ketua Satgas.
Pasal 7
Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 memiliki tugas:
- menentukan prioritas penegakan hukum perjudian
daring;
- mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan
penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian
daring;
- memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan
hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas;
- melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan
hukum perjudian daring; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum
perjudian daring kepada Ketua Satgas.
Pasal 8
**(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ketua Harian
Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dapat
mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja kepada
Ketua Satgas.
(21 Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas.
Pasalg...
SK No 211619 A
---
PRESIDEN
Pasal 9
**(1) Dalam melaksanakan tugas, Satgas dibantu oleh**
Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan
dukungan teknis dan administratif.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi
dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak
terkait.
### Pasal 1 1
Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan
Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam
melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas,
paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
Pasal 12
Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan
tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan
atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 13
**(1) Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya**
Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31
Desember 2024.
**(2) Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan**
Presiden.
Pasal t+
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
kementerian/lembaga danlatau sumber lain yang sah dan
tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
### Pasal 15. .
SK No 211620 A
---
PRESIOEN
Pasal 15
Kepuhrsan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2024
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukuqn,
Djaman
SK No 2l 163l A
