Langsung ke konten

PENGESAHAN

KEPPRES No. 21 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-09-12

Pasal 1

Nama
Organisasi ini bernama "LEGIUN VETERAN REPUBLIK
INDONESIA" yang dalam Anggaran Dasar selanjutnya disingkat
dan disebut LVRI.

Pasal 1

Susunan Organisasi

(1) Disusun sesuai dengan kebutuhan organisasi untuk

mencapai tujuan organisasi dan Visi serta Misi LVRI.

(2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di

atas akan dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga.

Pasal 1 1

Anak Organisasi

(1) Anak Organisasi dibentuk sebagai unsur pelaksana

kebijakan khusus LVRI.
(21 Anak Organisasi hanya ada di Tingkat Pusat, untuk di
Daerah dapat bergabung dengan Markas Daerah/Markas
Cabang.

(3) Anak Organisasi LVRI terdiri dari:

  • Korps Cacat Veteran;
  • Korps Sarjana Veteran; dan
  • Korps Karyawan Veteran.

(4) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Anak

Organisasi tidak boleh bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggararl Rumah Tangga LVRI.

(5) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Anak

Organisasi disahkan oleh Ketua Umum DPP LVRI.

Pasal12...
SK No 161824 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2

Tempat Kedudukan

(1) Markas Besar LVRI Fusat berkedudukan di Jakarta,

ketentuan selanjutnya diatur dalam ketentuan tersendiri.
(21 Markas Daerah LVRI berkedudukan di Ibu Kota
Provinsi/Daerah Khusus/Daerah Istimewa, kecuali ada
pertimbangan khusus dari DPP LVRI.

(3) Markas. . .

SK No 161890 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

(3) Markas Cabang LVRI berkedudukan di Ibu Kota

KabupatenfKota, dan Cabang Khusus berdomisili di
Komplek/ Asrama/ Kesatrian.

(4) Markas Cabang Berdiri Sendiri (BS) berkedudukan di mana

cabang itu berada.

(5) Markas Ranting LVRI berkedudukan di Kota

Kecamatan/Distrik dan Ranting Khusus berdomisili di
Komplek/ Asrama/ Kesatrian.

Pasal 3

Anggota Kehormatan

(1) Anggota Kehormatan LVRI Tingkat Pusat:

- Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
- Seluruh Menteri Kabinet Republik lndonesia.
- Panglima Tentara Nasional Indonesia.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

(2) Tingkat Daerah. Anggota Kehormatan LVRI Tingkat Daerah

menganut asas Leueleing pejabat di daerah masing-masing
analog dengan Anggota Kehormatan Tingkat Pusat.

(3) Ketentuan selanjutnya mengenai Anggota Kehormatan

sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 3

Pembentukan dan Susunan Badan Pendukung

(1) Badan Pendukung Organisasi LVRI yang berbentuk

Yayasan adalah:
- Di Tingkat Pusat terdiri dari YGVRI dan YKDP.
- Di Tingkat Daerah adalah YKD.
c" Organ Yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus, dan
Pengawas, untuk Pembina dijabat secara ex cfficio oleh
Pimpinan LVRI sesuai tirtgkatannya, selanjutnya untuk
Pengurus dan Pengawas ditunjuk oleh Pembina. ,
{21 Badan Pendukung LVRI yang berbentuk Koperasi adalah:
a; Di Tingkat Pusat ada lnkoveri dan Primkoveri.
- Di Tingkat Daerah ada Puskoveri dan Primkoveri.
- Di Tingkat Cabang ada Primkoveri.
- Pengurus Koperasi wajib memberikan laporan kepada
Pimpinan LVRI sesuai tingkatannya.

(3) Pengurus Badan Pendukung khususnya \layasan Veteran

Republik Indonesia ditunjuk oleh Pimpinan Dewan
Pengums LVRI sesuai tingkatannya.
(41 Ketua Badan Pendukung khususnya Yayasan Veteran
Republik Indonesia bertangEgng jawab kepada Pernbina
yang secara ex cffi.cio dijahat oleh Pimpinan LVRI sesuai
tingkatannya.

(5) Badan...

SK No 161569 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Badan Pendukung wajib mendukung kegiatan Program

Kerja Dewan Pengurus LVRI sesuai tingkatannya dan
bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan Veteran
Republik Indonesia.

(6) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 4

Hak dan Kewajiban Anggota

(1) Anggota Veteran Republik Indonesia memiliki hak dan

kewajiban sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 20l2 tentang Veteran Republik Indonesia.

(2) Selain hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Anggota Veteran Republik Indonesia memiliki:

- Hak sebagai Anggota Biasa LVRI:
1. Hak memilih dan dipilih menjadi Dewan
Pimpinan/ Pengurus organisasi LVRI.
1. Hak mendapat Tanda Penghargaan, bantuan, dan
perlakuan yang layak serta adil dalam organisasi.
1. Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
- Kewajiban sebagai Anggota Biasa LVRI:
1. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menjadi unsur masyarakat dalam program
pembangunan untuk Ketahanan Nasional.
1. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan
organisasi LVRI sesuai dengan Kode Etik Kehormatan
Panca Marga.
1. Menaati...

SK No 161857 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

1. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga LVRI dan peraturan/keputusan organisasi
LVRI serta Kode Etik Kehormatan Veteran Republik
Indonesia Panca Marga.
1. Ikut dan aktif berusaha memajukan dan
mengembangkan organisasi LVRI.
1. Membayar iuran organisasi.
1. Menghadiri Kongres/ Musyawarah/ Rapat/ Konsolidasi
Organisasi atas undangan dari Dewan Pimpinan LVRI.
1. Aktif dalam kegiatan/program organisasi LVRI.
1. Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.

(3) Anggota Luar Biasa mempunyai hak dan kewajiban sebagai

berikut:
- Memberikan saran, pendapat, maupun pandangan
kepada Dewan Pimpinan LVRI.
- Membantu memecahkan permasalahan yang sedang
dihadapi LVRI.
- Menghadiri Kongres/Musyawarah/Rapat yang
diselenggarakan oleh LVRI atas undangan dari Dewan
Pimpinan LVRI.
- Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.

(4) Anggota Kehormatan mempunyai hak dan kewajiban untuk

membantu, memajukan, serta mengembangkan organisasi
LVRI. Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 5

Misi

(1) Melaksanakan Pewarisan Jiwa, Semangat, dan Nilai 45.

(2) Melaksanakan Pembinaan Organisasi.

(3) Meningkatkan kesejahteraan Veteran Republik Indonesia

baik bersumber dari Pemerintah maupun non Pemerintah
serta pemanfaatan Aset Veteran Republik Indonesia dan
dukungan Badan Pendukung LVRI.

(4) Meningkatkan...

SK No 161873 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

(41 IVleningkatkan Kehormafan Veteran Republik Indonesia sesuai
Undang-Undang yang mengatur tentang protokoler maupun
melalui proses hukum dan pemanfaatan media sosial.

(5) Melaksanakan hubungan persahabatan dengan Veteran

Negara Anggota ASEAN.

Pasal 6

Tata Cara Pemberhentian dari Keanggotaan LVRI

(1) Usulan pemberhentian keanggotaan LVRI yang melanggar

ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15
Tahun 20l2 tentang Veteran Republik Indonesia dilakukan
oleh DPP LVRI.

(2) Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan LVRI

dikeluarkan oleh DPP LVRI setelah Surat Keputusan
Pencabutan Haknya sebagai Veteran RI dikeluarkan oleh
Pemerintah/ Kementerian Pertahanan.

(3) Bagi anggota LVRI yang meninggal dunia secara otomatis

diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan LVRI.

Pasal 7

Pencabutan Hak sebagai Veteran Republik Indonesia
Anggota LVRI dapat dicabut haknya sebagai Veteran Republik
Indonesia apabila melanggar salah satu atau lebih ketentuan
dibawah ini:
- Memenuhi ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 15
Tahun 20I2 tentang Veteran Republik Indonesia.
- Melanggar ketentuan Pasal 17 UndanglUndang Nomor 15
Tahun 20l2 tentang Veteran Republik Indonesia.
- Memenuhi ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 20I2 tentang Veteran Republik Indonesia.

Tata cara Pencabutan Hak :f;; veteran Republik Indonesia

(1) Pencabutan hak Veteran Republik Indonesia karena

melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20l2
tentang Veteran Republik Indonesia dilakukan dengan cara
DPP LVRI mengajukan permohonan Pencabutan Tanda
Kehormatan Veteran Republik Indonesia kepada Menteri
Pertahanan Republik Indonesia, berdasarkan laporan dari
DPD/DPC/DPR LVRI atau pihak lain dan setelah diadakan
penelitian.

(2) Pencabutan hak keveteranan karena memenuhi ketentuan

Pa.sal 22 dan Pasal 23 (ketentuan pidana) Undang-Undang
Nomor l5.Tahun 20l2 tentang Veteran Republik Indonesia.

(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal9...

SK No 161549 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 8

Kegiatan
Pokok-pokok kegiatan meliputi:
- Merencanakan, mempersiapkan materi sosialisasi dalam
rangka Pelestarian Jiwa, Semangat, dan Nilai 45.
- Merencanakan, mempersiapkan tenaga Sosialisasi Jiwa,
Semangat, dan Nilai 45 melalui seleksi dan pelatihan.
- Melaksanakan Pewarisan Jiwa, Semangat, dan Nilai 45.
- Melakukan hubungan dan komunikasi dengan Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah, kmbaga Non Pemerintah,
Organisasi Masyarakat/Organisasi Kepemudaan dengan titik
berat Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam
Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Telorologi,
Menteri Sosial, Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan,
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Luar
Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional baik untuk kepentingan
Pelestarian JSN 45 maupun meningkatkan kesejahteraan dan
kehormatan Veteran Republik Indonesia.
e.Merumuskan...

SK No 161533 A

---

PRESIDEN

FEPUBL|K INDONESIA

- Merumuskan kebijakan dan Peraturan Organisasi LVRI
untuk Pembinaan Organisasi.
- Melakukan Pembinaan terhadap Yayasan LVRI, Organisasi
PIVERI, dan PPM.
- Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para
pembina administrasi Veteran Republik Indonesia dan
Taspen serta para Ketua Dewan Pimpinan Daerah LVRI
untuk pendataan terhadap Veteran Republik Indonesia
sehingga diperoleh data yang akurat.
- Memelihara dan melanjutkan kerja sama dengan
perusahaan Swasta/Badan Usaha Milik Negara dalam
upaya meningkatkan kesejahteraan dan kehormatan
Veteran Republik Indonesia.
- Pengelolaan dan pemberdayaan kekayaan serta
mengamankan aset I,VRI.
- Melakukan pengawasan terhadap Koperasi Veteran
Republik Indonesia.
- Melaksanakan hubungan masyarakat dan penerangan.
1. Melaksanakan Bantuan Hukum kepada Organisasi
LVRl/anggota/keluarga Veterarr Republik Indonesia serta
Organisasi rion Struktural.
ASEAJV m. Menghadiri Sidang Veterans Confederation of
Counties (VECONAC) dan kegiatan iain dalam rangka
memelihara hubungan dengan Veteran Luar Negeri. .

Pasal 9

Pemberhentian Pengurus
Pemberhentian Pengurus LVRI (tidak termasuk Pimpinan)
dilakukan melalui 2 (dua) cara:

(1) Secara langsung jika memenuhi salah satu atau ketentuan

di bawah ini:
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri.
- Melakukan perbuatan pidana yang telah mendapatkan
hukuman tetap minimal 6 (enam) bulan kurungan.
- Karena kondisi kesehatan dan/atau karena faktor lainnya
tidak dapat dan/atau tidak melaksanakan tugasnya
minimal selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau selama
minimal 6 (enam) bulan tidak berturut-turut.
- Masajabatan telah habis.

(2) Secara tidak langsung jika memenuhi salah satu atau lebih

ketentuan di bawah ini:
- Merangkap jabatan sebagai Pengurus/Perwakilan Partai
Politik atau Ormas yang dilarang Pemerintah.
- Melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah
Tangga LVRI dan/atau salah satu atau lebih dari Marga
Kode Etik Veteran Republik Indonesia (Panca Marga).
- Melakukan perbuatan tercela.

(3) Tahap Pemberhentian secara tidak langsung:

- Tahap 1, teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam
waktu paling lama 1 (satu) bulan.
- Tahap 2, jika teguran yang diberikan (tindakan
peringatan) tidak dilakukan sebagaimana mestinya,
maka dilaksanakan tindakan pemberhentian.

Pasal 10

Tata cara Pemberhentian Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan
Dewan Pertimbangan Pusat (Wantimpus)

(1) Pemberhentian Ketua Umum DPP LVRI dilakukan melalui

Kongres atau Kongres Luar Biasa. Selanjutnya diatur dalam
Peraturan Organisasi.

(2) Pemberhentian. . .

SK No 161859A

---

PRESIDEN

REPUSUK INDONESIA

(2) Pemberhentian Pengurus DPP dan Wantimpus atas

kewenangan Ketua Umum DPP LVRI baik dilakukan secara
langsung maupun tidak langsung/bertahap setelah
mendengarkan saran dari Dewan Kehormatan LVRI.

(3) Pemberhentian Pengurus DPP dan Wantimpus LVRI

dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia.

Pasal 1 1

Tata Cara Pemberhentian Pengurrrs Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan
Dewan Pertimbangan Daerah (Wantimda)

(1) Pemberhentian Ketua DPD LVRI:

- Merupakan kewenangan Ketua Umum DPP LVRI dengan
cara langsung maupun tidak langsung/bertahap.
- Merupakan kewenangan Musyawarah Daerah (Musda)
Biasa maupun Musyawarah Daerah Luar Biasa
(Musdalub) yang selanjutnya diatur dalam Peraturan
Organisasi.

(2) Pemberhentian Pengurus DPD lainnya meliputi Wakil Ketua

DPD dan Wantimda, Kepala Biro, Wakil Kepala Biro,
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara,
Ka Bankum (bila ada), Ka Humas (bila ada) merupakan
kewenangan Ketua Umum DPP LVRI atas usul Ketua DPD
setelah memperhatikan ketentuan secara langsung maupun
secara tidak langsung/ bertahap.

(3) Pemberhentian pengurals tingkat Kepala Bagian ke bawah

merupakan kewenangan Ketua DPD LVRI.

Pasal 12

Tata Cara Pemberhentian Pengurrrs Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan
Dewan Pertimbangan Cabang (Wantimcab)

(1) Pemberhentian Ketua DPC LVRI:

- Merupakan kewenangan Ketua DPD LVRI dengan cara
langsung maupun tidak langsung/bertahap.
- Merupakan kewenangan Musyawarah Cabang (Muscab)
Biasa maupun Musyawarah Cabang Luar Biasa
(Muscablub) yang selanjutnya diatur dalam Peraturan
Organisasi.

(2) Pemberhentian

SK No 161860 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Pemberhentian pengurus DPC lainnya meliputi Wakil Ketua

DPC dan Wantimcab, Kepala Bagian, Wakil Kepala Bagian,
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara
merupakan kewenangan Ketua DPD LVRI atas usul Ketua
DPC setelah memperhatikan ketentuan pemberhentian
secara langsung maupun secara tidak langsung/bertahap.

(3) Pemberhentian pengurLrs tingkat Kepala Seksr ke bawah

merupakan kewenangan Ketua DPC LVRI.

Pasal 13

Tata Cara Pemberhentian Pengurrrs Dewan Pimpinan Ranting (DPR)

(1) Pemberhentian Ketua DPR LVRI:

- Merupakan kewenangan Ketua DPC LVRI dengan cara
langsung maupun tidak langsung/bertahap.
- Merrrpakan hasil Musyawarah Ranting (Musran) Biasa
maupun Musyawarah Ranting Luar Biasa (Musranlub)
yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.

(2) Pemberhentian Pengurus Ranting lainnya untuk tingkat

Kepala Seksi merupakan kewenangan Ketua DPC LVRI.

(3) Pemberhentian Kepala Urusan merupakan kewenangan

Ketua DPR LVRI.

Pasal 14

Pembelaan Diri atas Tindakan Pemberhentian

(1) Bagi Pengurus Tingkat Pusat dapat mengajukan pembelaan

diri melalui Dewan Pertimbangan Pusat LVRL

(2) Bagi Pengurus Tingkat Daerah dan Anak Organisasi yang

pengangkatannya kewenangan oleh Ketua Umum DPP LVRI
dapat mengajukan pembelaan melalui Dewan Pertimbangan
Pusat LVRI. Khusus untuk Ketua DPD dan Ketua Anak
Organisasi selain hal tersebut diatas Pembelaan diri juga
dapat melalui Musyawarah Luar Biasa (Muslub).

(3) Bagi Pengurus Tingkat Daerah yang pengangkatannya

kewenangan oleh Ketua DPD dapat mengajukan pembelaan
melalui Ketua Umum DPP LVRI.
(a) Bagi Pengurus Tingkat Cabang yang pengangkatannya
kewenangan oleh Ketua DPD dapat mengajukan pembelaan
melalui Ketua Umum DPP LVRI. Khusus untuk Ketua DPC
dapat juga melalui Muscablub.
(s) Bagi...

SK No 161552 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Bagi Pengurus Cabang yang pengangkatannya kewenangan

oleh Ketua DPC dapat mengajukan pembelaan melalui
Ketua DPD LVRI.

(6) Bagi Pengurus Ranting yang pengangkatannya kewenangan

oleh Ketua Cabang dapat mengajukan pembelaan melalui
Ketua DPD.

Pasal 15

Persyaratan Dibentuknya dan Status Organisasi LVRI di Daerah

(1) Persyaratan Umum:

- Adanya anggota LVRI yang berdomisili di suatu daerah.
- Disetiap Kecamatan hanya ada 1 (satu) Markas Ranting,
setiap KabupatenlKota hanya ada 1 (satu) Mar"kas
Cabang dan setiap Provinsi hanya ada 1 (satu) Markas
Daerah.

(2) Persyaratan Khusus:

- rJrganisasi tingkat Ranting dapat dibentuk apabila
terdapat minimal 4 (empat) orang Veterah Republik
Indonesia di Kecamatan/ Distrik.
- Jika dalam satu Kecamatan/Distrik terdapat kurang dari
4 (empat) orang Veteran Republik Indonesia, maka dapat
digabung dengan Kecamatan terdekat.
(.. Apabila di Kecamatan terdapat jejak perjuangan fisik
bersenjata melawan penjajah/kekuatan asing, dengan
minimal kurang dari 4 (empat) orang Veteran Republik
Indonesia maka Organisasi tingkat Ranting dapat
dibentuk.
- Apabila dalam satu Kabupaten/Kota ada 2 (dua) atau
lebih Ranting dapat dibentuk tingkat Cabang dengan
kekuatan minimal 12 (dua belas) orang. Kecuali untuk
Cabang/Ranting Berdiri Sendiri (Cabang BS) disesuaikan
dengan kondisi dafl apabila dalam satu provinsi terdapat
2 atau lebih organisasi tingkat Cabang dapat dibentuk
Organisasi Tingkat Daerah.

e.Apabila...

SK No 161553 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

- Apabila dalam satu Provinsi hanya ada 1 (satu)
Cabang/Ranting maka dapat dibentuk Cabang Berdiri
Sendiri (Cabang BS)/Ranting Berdiri Sendiri (Ranting
BS).
- Apabila disuatu Cabang kekuatannya melebihi dari
kekuatan Mada, maka dapat dibentuk beberapa Sub
Cabang.
- Anggota LVRI yang berdomisili di
komplek/asrama/kesatrian dapat membentuk
organisasi Veteran Republik Indonesia:
1. Untuk tingkat Ranting dengan kekuatan minimal 4
(empat) orang dengan sebutan Ranting Khusus.
1. Untuk tingkat Cabang kekuatan minimal 12 (dua
belas) orang dengan sebutan Cabang Khusus.
1. Ranting Khusus di bawah DPC dan Cabang Khusus di
bawah DPD.
- Ranting Berdiri Sendiri (Ranting BS) dibawah DPD LVRI
dan Cabang Berdiri Sendiri (Cabang BS) dibawah DPP
LVRI.
- Apabila disuatu Provinsi/Kabupaten/Kota tidak dapat
dibentuk tingkat Daerah/tingkat Cabang yang sesuai
persyaratan maka akan dibentuk Cabang BS/Ranting BS
yang selanjutnya ditentukan oleh Pimpinan DPP LVRI.

(3) Persyaratan Status Markas Daerah:

Markas Daerah dikategorikan dalam 3 Tipe, yaitu DPD
Tipe A, DPD Tipe B, dan DPD Tipe C yang ditentukan
berdasarkan jumlah Markas Cabang/Markas Ranting yang
ada di tiap Kabupaten/Kota danfatau jumlah kekuatan
anggota Veteran Republik Indonesia yang tersisa disuatu
Kecamatan, sebagai berikut:
- Markas Daerah Tipe A, kekuatan minimum 1O Markas
Cabang.
- Markas Daerah Tipe B, kekuatan 6 sampai dengan 9
Markas Cabang.
- Markas Daerah Tipe C, dengan kekuatan 2 sampai
dengan 5 Markas Cabang.
- Markas Daerah yang hanya punya 1 Cabang diubah
menjadi Cabang BS.

Pasal 16

Penghapusan./ Pen ggabungan / Pernekaran Organisasi

(1) Penghapusan:

- Penghapusan Markas Ranting dilaksanakan jika
memenuhi salah satu atau lebih ketentuan di bawah ini:
1. Tidak ada lagi Veteran ditempat tersebut atau jika
ada, tidak cukup untuk menjadi Markas Ranting
LVRI.
1. Terjadi penggabungan antara 2 (dua) atau lebih
Markas Ranting.
1. Adanya pembentukan Cabang baru.
1. Pembinaan organisasi tidak berjalan sebagaimana.
mestinya.
- Penghapusan Markas Cabang dilaksanakan jika
memenuhi salah satu atau lebih ketentuan di bawah ini:
1. Jumlah Ranting yang ada tidak memenuhi syarat
untuk Markas Cabang.
1. Pembinaan organisasi tidak berjalan sebagaimana
mestinya: c{an/atau terjadi kekcisongan SDM untuk
Pengurus.
1. Terjadi penggabungan antara 2 (dua) atau lebih
Markas Cabang.
4l Ada.nya pembentukan Markas Daerah baru.
- Penghapusan Markas Daerah dilaksanakan iit<a
memenuhi salah satu atau memenuhi kriteria di bawah
ini:
1. Jumlah Cabang yang ada tidak memenuhi syarat
untuk Markas Daerah.
2l Pembinaan organisasi tidak berjaian sebagaimana
mestinya dan/atau terjadi kekosongan SDM untuk
Pengurus.
1. Terjatli penggabungan dengan Markas Daerah
lainnya.
- Tata Cara Penghapusarr:
1. Penghapusan Markas Ranting dan Markas Cabang
diusulkan Dewan Pimpinan setingkat diatasnya.
1. Penghapusan. . .

SK No 161555 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESI^A

1. Penghapusan Markas Ranting diputuskan oleh DPD
dan dilaporkan ke DPP LVRI serta Penghapusan
Markas Cabang diputuskan oleh DPP LVRI.
1. Penghapusan Markas Daerah sepenuhnya diatur oleh
DPP LVRI.

(2) Penggabungan dilaksanakan jika:

- Salah satu Markas Daerah/Markas Cabang/Markas
Ranting tidak memenuhi syarat lagi untuk menjadi
Markas Daerah/Markas Cabang/Markas Ranting.
- Penggabungan Markas Ranting diusulkan oleh Dewan
Pimpinan Cabang dan diputuskan oleh DPD LVRI serta
dilaporkan kepada DPP LVRI.
- Penggabungan Markas Daerah sepenuhnya diatur oleh
DPP LVRI.
- Penggabungan Markas Cabang diusulkan oleh DPD
diputuskan oleh DPP LVRI.

(3) Pemekaran Organisasi dilaksanakan jika:

- Terjadi Pemekaran Daerah (Provinsi/KabupatenlKotal
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
- Tersedianya kekuatan yang sesuai ketentuan ADIART.
- Tersedianva pengurus yang memadai untuk
menjalankan roda organisasi.
- Tersedianya fasilitas.
- Adanya dukungan Pemda.
- Pertimbangan geografis.
- Untuk pemekaran Markas Ranting diusulkan minimal
213 kekuatan Ranting"dan diusulkan oleh Ketua Cabang
yang dimekarkan kepada Dewan Pimpinan Daerah LVRI
diputuskan oleh Pimpinan Daerah Serta dilaporkan
kepada DPP LVRI.
- Untuk pemekaran Markas Cabang diusulkan minimal
2/3 kekuatan Markas Ranting dan diusulkan oleh Ketua
Daerah yang dimekarkan dan diputuskan oleh DPP LVRI.
- Untuk pemekaran Markas Daerah diusulkan minimal
213 kekuatan Markas Cabang dan disetujui oleh Ketua
Daerah yang dimekarkan dan diputuskan oleh DPP LVRL

Pasal 17 ...

SK No 161556 A

---

PRESIDEN

REPLIELIK INDONESIA

Pasal 17

Penyusunan dan Pengangkatan I Pelantikan serta Pemberhentian
Dewan Pimpinan

(1) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pertimbangan

Pusat (Wantimpus) disusun oleh Ketua Umum DPP LVRI.

(2) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pertimbangan

Daerah (Wantimda) disusun oleh Ketua DPD.

(3) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Wantimcab disusrrn

oleh Ketua Cabang.

(4) Dewan Pirnpinan Ranting (DPR) disusun oleh Ketua

Ranting.

(5) DPP LVRI dan Dewan Pertimbangan Pusat LVRI

diangkat/dilantik dan diberhentikan dengan Surat
Keputusan Presiden Republik Indonesia. Pemberhentian
sementara oleh Ketua Umum DPP LVRI dan dilaporkan
kepada Presiden Republik Indonesia.

(6) DPD/DPC/DPR diangkat/dilantik dan diberhentikan oleh

Ketua Dewan Pimpinan Organisasi setingkat lebih tinggi.

Pasal 18

Tfigas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Dewan Pimpinan LVRI

(1) DPP LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan

Kongres LVRI, menyusun Pedoman Pelaksanaan Kebijakan
Umum untuk DPD LVRI dan Dewan Pimpinan Anak
Organisasi LVRI, serta bertanggung jawab kepada Kongres
LVRI.

(2) DPP...

SK No 161825A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 DPP LVRI benvenang antara lain mengubah kepengurusan DPP
LVRI apabila diperlukan dan memberikan tanda penghargaan
kepada merekayang telah berjasa atas usulan DPD LVRI.

(3) DPD LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan

Musyawarah Daerah, men)rusun Pedoman Pelaksanaan
Program Kerja untuk lima tahun ke depan bagi organisasi
satu tingkat dibawahnya, serta bertanggung jawab kepada
Musyawarah Daerah dan DPP LVRI dengan kewenangan
antara lain mengubah kepengurusan DPD LVRI apabila
diperlukan dan mengusulkan tanda penghargaan bagi yang
berjasa kepada LVRI.
(41 DPC LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan
Musyawarah Cabang, men5rusun Pedoman Pelaksanaan
Program Kerja untuk lima tahun ke depan bagi organisasi
satu tingkat dibawahnya, serta bertanggung jawab kepada
Musyawarah Cabang, dan DPD LVRI dengan kewenangan
antara lain mengubah kepengurusan DPC LVRI apabila
diperlukan dan mengusulkan tanda penghargaan bagi yang
berjasa kepada LVRI.

(5) DPR LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Rapat

Ranting, menyusun Rencana Kerja dan bertanggung jawab
kepada Musyawarah Ranting dan DPC LVRI dengan
kewenangan antara lain mengubah kepengurusan DPR
LVRI apabila diperlukan dan mengusulkan tanda
penghargaan bagi yang berjasa kepada LVRI.

(6) Ketentuan selanjutnya diatur dan dilengkapi dalam

Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 19

Tugas dan Tanggung Jawab serta Wewenang Dewan Pimpinan LVRI

(1) Tugas dan tanggung jawab Dewan Pimpinan LVRI:

- DPP LVRI:
1. Memimpin organisasi dan melaksanakan segala
Keputusan Kongres.
2l Menetapkan Program Kerja dan Anggaran Tahunan
DPP LVRI.
1. Mengarahkan penyusunan Program Kerja Tahunan
DPD LVRI dan Anak Organisasi berdasarkan
kebijaksanaan Rencana Kerja 5 (lima) tahun LVRI.
1. Mengesahkan susunan Dewan Pimpinan Daerah dan
Dewan Pertimbangan Daerah LVRI dengan Surat
Keputusan berdasarkan hasil Musyawarah Daerah.
1. Mengesahkan susunan Pimpinan Anak Organisasi
Tingkat Pusat berdasarkan hasil Musyawarah Anak
Organisasi.
6l Menghadiri Musda dan memberikan Persetujuan Musda.
7l Membuat laporan pertanggungjawaban akhir masa
tugas kepada Kongres.
1. Menyelenggarakan Kongres LVRI dan Mukernas LVRI.
1. Bertanggungjawab kepada seluruh Keputusan Kongres.
1. Melaksanakan Visi dan Misi LVRI dengan prioritas
mewariskan Jiwa, Semangat, dan Nilai '45 kepada
generasi penerus bangsa.
1. Memerintahkan DPD LVRI atau Pelaksana Tugas
(PLT) Ketua DPD LVRI untuk melaksanakan Musda.

1. Memproses. . .

SK No 161862A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

-t4-
1. Memproses pengajuan Tanda Penghargaan yang telah
memenuhi persyaratan dari DPD dan mengeluarkan
Surat Keputusan.
1. Menginventarisir dan memelihara aset LVRI baik di
Pusat dan di Daerah.
14)Menerbitkan Peraturan-Peraturan Organisasi yang
diperlukan berupa Pedoman Petunjuk Pelaksanaan,
Petunjuk Teknis, Protap, Surat Edaran, Surat
Keputusan, serta Uraian Tugas dan Fungsi
Organisasi.
1. Melakukan Pembinaan terhadap PIVERI, PPM, dan
Yayasan.
1. Melaksanakan tugas dalam rangka VECONAC.
1. Melaksanakan/memberikan Bantuan Hukum.
1. Melaksanakan tugas khusus lainnya.
- DPD LVRI:
1. Memimpin Organisasi dan melaksanakan segala
Keputusan Musda serta Keputusan Pimpinan DPP
LVRI.
2l Menjabarkan dan melaksanakan Program Kerja dan
Anggaran Tahunan DPD LVRI.
1. Men5rusun dan mengajukan susunan DPD dan
Wantimda LVRI kepada DPP LVRI untuk
mendapatkan Surat Keputusan.
4l Mengajukan rencana pelaksanaan Musda kepada DPP
LVRI sesuai waktu yang telah ditetapkan.
1. MenyelenggarakanMusda.
1. Melaporkan kemajuan pelaksanaan tugas secara
berkala kepada DPP LVRI.
7l Membuat laporan pertanggungjawaban akhir masa
tugas kepada Musda.
1. Bertanggung jawab kepada seluruh Keputusan
Musda.
1. Melaksanakan Visi dan Misi LVRI dengan prioritas
Mewariskan Jiwa, Semangat, dan Nilai '45 kepada
generasi penerus bangsa.
1. Memerintahkan DPC LVRI atau PLT Ketua DPC LVRI
untuk melaksanakan Muscab.

1. Mengajukan. . .

SK No 161863 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

1. Mengajukan Tanda Penghargaan bagi seluruh
anggota Veteran Republik Indonesia di wilayahnya
yang telah memenuhi syarat kepada DPP LVRI.
1. Menginventarisir, 'memelihara, dan melaporkan
seluruh aset yang dimiliki kepada DPP LVRI.
1. Melaksanakan setiap Peraturan Organisasi yang
diterbitkan oleh DPP LVRI dan dapat dijabarkan
dalam bentuk Prosedur Tetap Organisasi.
1. Melakukan pembinaan terhadap PIVERI, PPM, dan
Yayasan.
1. Melaksanakan tugas lainnya sesuai Petunjuk DPP
LVRI.
- DPC LVRI:
1. Memimpin organisasi dan melaksanakan segala
keputusan Muscab serta Keputusan Pimpinan DPD
LVRI.
1. Menjabarkan dan melaksanakan Program Kerja dan
Anggaran Tahunan DPC LVRI.
1. Menyusun dan mengajukan susunan DPC dan
Wantimcab LVRI kepada DPD LVRI untuk
mendapatkan Surat Keputusan.
1. Mengajukan rencana Pelaksanaan Muscab kepada
DPD LVRI sesuai waktu yang telah ditetapkan.
1. Menyelenggarakan Muscab.
1. Melaporkan kemajuan pelaksanaan tugas secara
berkala kepada DPD LVRI.
1. Membuat laporan pertanggungjawaban akhir masa
tugas kepada Muscab.
1. Bertanggung jawab kepada seluruh Keputusan
Muscab.
1. Melaksanakan Visi dan Misi LVRI dengan prioritas
Mewariskan Jiwa, Semangat, dan Nilai '45 k'epada
generasi penerus bangsa.
1. Memerintahkan DPR LVRI atau PLT Ketua DPR LVRI
untuk melaksanakan Rapat Ranting.
1. Mengajukan Tanda Penghargaan bagi seluruh
anggota Veteran Republik Indonesia di wilayahnya
yang telah memenuhi syarat kepada DPD LVRI.

1. Menginveritarisir

SK No 161560A

---

PRESIDEN

REPUBLTK TNDONESIA

-L6-
J2) Menginventarisir, memelihara, dan melaporkan
seluruh aset yang dimiliki kepada DPD LVRI.
1. Melaksanakan setiap Peraturan Organisasi yang
diterbitkan oleh DPP LVRI.
1.4) Melakukan pembinaan terhadap PIVERI dan PPM.
1. Melaksanakan tugas lainnya sesuai Petunjuk DPD
LVRI.
- DPR LVRI:
1. Memimpin organisasi, melaksanakan segala
keputusan Rapat Ranting, dan keputusan Pimpinan
organisasi diatasnya.
1. Membuat laporan kemajuan pelaksanaan tugasnya
secara berkala kepada Pimpinan diatasnya.
1. Melaporkan pertanggungjawaban kepada Rapat
Ranting pada akhir masa pengabdiannya.
4l Melaksanakan tugas lainnya sesuai Petunjuk DPC
LVRI.

(2) Wewenang'Dewan Pimpinan LVRI:

- DPP LVRI berwenang:
1. Memberikan/Mencabut Tanda Penghargaan.
1. Mengangkat dan memberhentikan Anggota Luar
Biasa.
1. Menerbitkan/Mencabut Kartu Tanda Anggbta (KTA)
Luar Biasa.
4l Memeriksa, menyempurnakan, dan menyetujui
Rencana dan Peraturan Tata Tertib Musyawarah
Daerah LVRI sesuai dengan Peraturan Organisasi
LVRI.
1. Menyetujui/Tidak menyetujui dan menghadiri
pelaksanaan Musyawarah Daerah LVRI / Musyawarah
Anak Organisasi LVRI, serta melantik Ketua Dewan
Pimpinan Daerah/Anak Organisasi terpilih.
1. Membatalkan hasil Musyawarah Daerah jika
melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.

1. Memberhentikan

SK No 161561 A

---

FRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

-t7-
7l Memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah atas
usul minimal 213 dari Markas Cabang yang ada
sesuai ketentuan yang berlaku.
1. Menunjuk Pelaksana Tugas/Pejabat sementara/
Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengurus DPD LVRI
dan Dewan Pertimbangan Daerah LVRI sesuai dengan
kewenangannya.
1. Mengatur dan mengubah kepengurusan DPP LVRI
berupa "Tour of Dutg/Tour of Ared jika diperlukan dan
melaporkannya kepada Presiden Republik Indonesia.
1O) Memberhentikan sementara anggota Pengurus DPP
dan Wantimpus LVRI.
1. Dapat memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan LVRI
dibawahnya yang dinilai tidak mematuhi petunjuk
atau perintah dari Pimpinan diatasnya dan/atau
tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan
tugas dengan mempertimbangkan antara lain faktor
kepemimpinan serta pelaksanaan tugas dan tanggung
jawabnya.
l2l Dengan pertimbangan efisiensi, efektifitas, biaya, dan
faktor lainnya DPP LVRI dapat menunjuk/
mengangkat Wakil Ketua DPD atau Pejabat lain untuk
menjadi Ketua DPD atau PLT Ketua DPD LVRI jika
Pejabat Ketua DPD meninggal dunia atau
berhalangan tetap sebelum masa jabatannya habis.
1. Membatalkan Surat Keputusan Ketua DPD/Anak
Organisasi LVRI yang melanggar AD/ART.
1. Melaksanakan pembinaan PIVERI, PPM, dan Yayasan
sesuai dengan AD/ART masing-masing.
1. Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
- Dewan Pimpinan Daerah LVRI berwenang:
1. Mengusulkan Tanda Penghargaan kepada mereka
yang telah berjasa kepada LVRI.
2l Memeriksa, menyempurnakan, dan menyetujui
Rencana dan Peraturan Tata Tertib Musyawarah
Cabang LVRI.
1. Menyetujui/Tidak menyetujui dan menghadiri
pelaksanaan Musyawarah Cabang LVRI serta
melantik Ketua Cabang terpilih.

1. Membatalkan

SK No 161864A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

4l Membatalkan hasil Musyawarah Cabang LVRI jika
melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga LVRI.
1. Memberhentikan Ketua DPC atas usul r-rinirr,al 213
dari Markas Ranting yang ada sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
1. Menunjuk Pelaksana Tugas/Pejabat Sementara
Ketua DPC LVRI dan Wantimcab LVRI.
7l Mengatur dan mengubah kepengurusan DPD LVRI
berupa "Tour of Duty/Tour of Area" jika diperlukan
dan melaporkannya kepada Ketua Umum DPP LVRI.
1. Menerbitkan/Mencabut KTA Veteran Republik
Indonesia.
1. Dapat memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan LVRI
dibawahnya yang dinilai tidak mematuhi petunjuk
atau perintah dari Pimpinan diatasnya dan tidak
memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas
dengan mempertimbangkan antara lain faktor
kepemimpinan serta Pelaksanaan Tugas dan
Tanggungjawabnya.
1. Dengan pertimbangan efisiensi, efektifitas, biaya, dan
faktor lainnya DPD LVRI dapat menunjuk/
mengangkat Wakil Ketua DPC atau Pejabat lain
menjadi Ketua DPC LVRI jika Pejabat Ketua DPC
meninggal dunia atau berhalangan tetap atas
persetujuan DPP LVRI.
1. Membatalkan Surat Keputusan Ketua DPC yang
menyimpang dari AD/ART.
1. Melaksanakan Pembinaan PIVERI, PPM, dan Yayasan
disesuaikan dengan AD/ART masing-masing.
1. Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
- Ketua DPC LVRI berwenang:
1. Memeriksa, menyempurnakan, dan menyetujui
Rencana dan Peraturan Tata Tertib Musyawarah
Ranting LVRI.
2l Menyetujui/Tidak menyetujui dan menghadiri
pelaksanaan Musyawarah Ranting LVRI dan melantik
Pengurus Ranting terpilih.

1. Membatalkan

SK No 161865 A

---

PTIESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t9-
1. Membatalkan hasil Musyawarah Ranting jika
melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga LVRI.
4l Memberhentikan Ketua Ranting jika melanggar
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI.
1. Memberhentikan Ketua Ranting atas usul minimal
213 darijumlah anggota Ranting.
1. Dapat memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan LVRI
dibawahnya yang dinilai tidak memiliki kemampuan
untuk melaksanakan tugas dengan mempertimbangkan
antara lain faktor kepemimpinan dan Pelaksanaan Ttrgas
serta Tanggung jawabnya.
7l Mengatur dan mengubah kepengurusan DPC LVRI
berupa "Tour of DutylTour of Area" jika diperlukan
dan melaporkannya kepada Ketua Umum DPP LVRI.
1. Dengan pertimbangan efisiensi, efektifitas, biaya, dan
faktor lainnya DPC LVRI dapat menunjuk/
mengangkat Wakil Ketua DPR atau Pejabat lain
menjadi Ketua DPR atau PLT Ketua Ranting LVRI jika
Ketua DPR meninggal dunia atau berhalangan tetap
atas persetujuan Ketua DPD LVRI.
1. Melaksanakan Pembinaan PIVERI dan PPM
disesuaikan dengan AD/ART masing-masing.
1. Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 20

Susunan Dewan Pertimbangan

(1) Dewan Pertimbangan terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan

Anggota yang disusun oleh Ketua Umum DPP/Ketua
DPD/Ketua DPC LVRI.

(2) Dewan Pertimbangan terdiri dari Veteran Republik

Indonesia Senior, yang belum pernah dihukum.

(3) Anggota Dewan Pertimbangan tidak merangkap jabatan

anggota Dewan Pimpinan.

(4) Dewan Pertimbangan Pusat dilantik oleh Presiden Republik

Indonesia.

(5) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal2I...

SK No 161866 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

-20-'

Pasal 21

T\-rgas dan Tanggung Jawab Dewan Pertimbangan

(1) Membei saran/pertimbangan kepada Dewan Pimpinan LVRI

dalam melaksanakan Kebijakszuraan Umum yang digariskan
oleh Kongres/ Musyawarah Daerah/ Musyawarah Cabang.

(2) Memberikan masukan kepada Dewan Pirnpinan LVRI dalam

melaksanakan tugasnya dan dalam menghadapi
permasalahan yang timbul antara lain masalah eksistensi
organisasi, masalah kehormatan, kesejahteraan dan
masalah nasional/ daerah I isu terkini.

(3) Bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan LVRI sesuai

tingkatannya.

Pasal 22

Kedudukan dan Susunan Koordinator Wilayah (Korwil)

(1) Merupakan perpanjangan tangan DPP LVRI di wilayah

dalam melaksanakan Pewarisan Jiwa, Semangat dan Nilai
Juang'45.

(2) Bagi Markas Daerah yang memiliki sosialisator cukup

untuk melaksanakan Pelestarian Jiwa, Semangat dan Nilai
Juang 45. maka disamping sebagai Organisasi Pembinaan
juga be,rfungsi sebagai Organisasi C)perasional.

(3) Bagi Markas Daerah yang tidak/kurang memiliki

Sosialisator untuk melestarikan Jiwa, Semangat dan Nilai
Juang 45 dimasukan dalam Organisasi Korwil.

(4) Susunan Korwil terdiri dari:

- Korwii I meliputi:
1. Markas Daerah Provinsi Sumatera Utara.
2l Markas Daerah Provinsi Aceh.
3)' Markas Daerah Provinsi Sumatera Barat.
4l Markas Daerah Provinsi Riau.
1. Markas Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
- Korwil II meliputi:
1. Markas Daerah Provinsi Sumatera Sela.tan.
1. iVlarkas Daerah Provinsi l,ampung.
1. Markas Daerah Provinsi Rengkulu.

1. Markas

SK No 161565 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

-2t-
1. Markas Daerah Provinsi Jambi.
1. Markas Daerah Provinsi Bangka Belitung.
- Korwil III.meliputi:
1. Markas Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
.Jakarta.
2l Markas Daerah Provinsi Banten.
- Korwil IV meliputi:
1. Markas Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
2l Markas Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
1. Markas Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
1. Markas l)aerah Provinsi Kalimantan Tengah.
1. Markas Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
- Korwil V rneliputi:
1. Markas Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
1. Markas Daerah Provinsi Sulanvesi Tengah.
1. Markas Daerah Provinsi Gorontalo.
- Korwil VI meliputi:
- Markas Daerah Provinsi Maluku.
2| Markas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Barat.
1. Markas Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Markas Daerah Provinsi Papua.
- Korrnil VII meliputi:
1. Markas Daerah Provinsi Bali.
2l Marka.s Daerah Provinsi Nuser Tenggara Barat.
1. Markas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Korvril VIII meliputi:
1. Markas Daerah Provinsi Jawa Tengah.
1. Markas Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yograkarta.
- Berdiri Sendiri:
L) Markas Daerah Provinsi Ja'wa Barat.
1. Mci.rkas Daerah Provinli Jar,va Timur.

(5) Susunan Krtrwil dapat berubah sesuai situasi dan kondisi

yang clihaclapi dan pertimbangarr DPF LVRI.

(6) Pengangkatan...

SK No 161566 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Pengangkatan dan pemberhentian Korwil ditetapkan oleh

Ketua Umum DPP LVRI.

(7) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 23

Tugas dan. Tanggung Jawab serta Wewenang Koordinator Wilayah

( 1 ) dan Nilai ffi#'?t-5lf'f#J;x,i;#;

(2) Melakukan koordinasi dengan instansi/institusi"+#i;',1,::angat'dan semua

pihak terkait untuk kelancaran tugasnya.

(3) Melakukan evaluasi atas pelaksanaan Pewarisan Jiwa,

Semangat dan Nilai Juang 1945 di wilayah tanggung
jawabnya.
{4\ Koordinator wilayah berwenang:
- Menentukan sosialisator yang akan melaksanakan
Pewarisan Jiwa, Semanga.t dan Nilai Juang 45.
- Melakukan koordinasi dengan Ketua DPD di dalam
lingkungan Korwilnya demi kelancaran pelaksanaan
tugasnya.

(5) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada

Ketua Umum DPP LVRI.

(6) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 24

Pembentukan dan Susunan Dewan Kehormatan, Tim Tanda Penghargaan, 'Tim Ahli, dan Tim Evaluasi DPP LVRI
Ketentuan pembentukan dan susunan Dewan Kehormatan, Tim
Tanda Penghargaan, Tim Ahli, dan Tim Evaluasi DPP LVRI
diatur dalam Peraturan Organisasr.

Pasal 25

Jabatan Rangkap

(1) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak

dibenarkan merangkap sebagai pengurts tingkat
dibawa.hnya, kecuali tidak ada pengganti atau keterbatasan
SDM dan at-as persetujuan Ketua Umum DPP LVRI/Ketua
DPD/ Ketua Cabang sesuai tingkatannya.
(21 Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak
dibenarkan merangkap sebagai pengurus ljabatan
strtrktural Anak Organisasi, kecuali diperlukan dalam
kondisi tidak ada pengganti.

(3) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak

dibenarkan merangkap sebagai Pengurus Badan Penduktrng.
(41 Pengurus LVRI dapat merangkap jabatan sebagai Pelaksana
Harian (PLH) Pembina dan Pengau,-as Yayasan serta
Penga'*'as Koperasi Veteran Republik Indonesia.

(5) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak

dibenarkan merangkap jabatan sebagai Pengurus atau
mewakili partai politik.
BABIX...

SK No 161540A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 26

Kongres, Musyawarah, dan Konsolidasi Organisasi

(1) Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang

merupakan forum tertinggi di setiap tingkatan organisasi
dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun, kecuali dalam
keadaan tertentu dapat dipercepat.
(21 Musyawarah Kerja Nasional dilaksanakan pada tahun ke-2
(dua)/ke-3 (tiga) setelah Kongres.

(3) Dalam keadaan Luar Biasa dapat diselenggarakan Kongres/

Musyawarah Daerah / Musyawarah Cabang dan Musyawarah
Ranting Luar Biasa.
(41 Ketentuan tentang Musyawarah LVRI berlaku juga bagi
Anak Organisasi.

(5) Konsolidasi Organisasi LVRI sebagai pengganti dari

Musyawarah Daerah atau Musyarawah Cabang
diselenggarakan berdasarkan pertimbangan Ketua Umum
DPP LVRI dan Ketua Daerah DPD LVRI setelah disetujui
DPP LVRI.

(6) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah

Tangga.

Pasal 27

Rapat

(1) Rapat adalah pertemuan-pertemuan rutin di setiap

tingkatan organisasi yang ketentuan pelaksanaan diatur
lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
(21 Jenis-jenis Rapat LVRI meliputi:
- Rapat Pimpinan.
- Rapat Pleno.
- Rapat-Rapat Lainnya termasuk didalamnya Rapat
Konsolidasi Organisasi LVRI dan disetujui oleh DPP
LVRI.

(3) Khusus untuk Badan Pendukung LVRI disesuaikan dengan

peraturan perundang-undangan.
Pasal28...

SK No 161854A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 28

Kuorum

(1) Kongres, Musyawarah, dan Rapat-Rapat memenuhi

kuorum dan sah, bila dihadiri lebih dari 75oh (tujuh puluh
lima persen) dari jumlah peserta yang berhak hadir dan
memiliki hak suara.

(2) Bila tidak tercapai kuorr.rm untuk Kongres, Musyawarah,

Konsolidasi Organisasi, dan Rapat-Rapat ditunda sampai
dengan waktu yang ditentr.rkan atas kesepakatan peserta
yang hadir, maksimal selama 2 (dua)jam.

(3) Bila penundaan belum mencapai kuorum juga maka

Musyawarah dan Rapat-Rapat tetap dilaksanakan.
(41 Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga/ Peraturan Organisasi.

Pasal 29

T\rgas dan Tanggung Jawab serta Wewenang Anak Organisasi
Tugas, tanggung,tawab, dan wervenang Anak Organisasi:
- Illenjalankan roda organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga rnasing-masing dan
melaporkan J;eqara periodik perkembangan organisasi
kcpada DPP LVRI.
b.Melaksanakan...

SK No 161568 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Melaksanakan segala program kerja yang diamanatkan .Musyawarah sesuai keputusan Nasional/Kongres Anak
Organisasi.
- Memelihara kerukunan dan persatuan diantara paraanggota.
- Ketua bersama Sekretaris mewakili organisasi di dalam dan
di luar perrgadilan.
- Melaksa.nakan Musyawarah Keda setiap 5 (lima) tahun sekali.
- Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh DPP
I,VRI.
- Memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Pimpinan
LVRI.
- Anak Organisasi wajib menaati segala keputusan dan
ketentuan DPP LVRI.

Pasal 30

Hari Veteran Nasional dan Hari Ulang Tahun LVRI

(1) I{ari Veteran Nasional ditetapkan pada tanggal 10 Agtrstus,

sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2,014
tentang Hari Veteran Nasional.

(2) Hari Ulang Tahun Legiun Veteran Republik Indonesia

ditetapkan pada tanggal 1 Januari, sesuai Keputusan
Presiden Nomor 1O3 Tahun 1957 tentang Pengesahan
Legiun Veteran Republik Indonesia tanggal2 April 1957 dan
pelaksanaannya setelah tanggal 1 Januari.

Pasal31...

SK No 161542A

---

FRESIDEN

REFUBLIK INDONESIA

-L4-

Pasal 31

Persatuan Istri Veteran Republik Indonesia (PIVERI) dan Pemuda Panca
Marga (PPM)

(1) PrvERr:

- Merupakan wadah dan sarana perjuangan bagi segenap
Istri Veteran Republik Indonesia dan Warakawuri
Veteran Republik Indonesia.
- Hubungan LVRI dengan PIVERI bersifat emosional
kekeluargaan.
- Kedudukan PIVERI dalam LVRI adalah sebagai Mitra
Binaan LVRl/Organisasi Non Struktural.
- Program kerja PIVERI harus sejalan dengan Program LVRI.
- Pejabat fungsional PIVERI sama dengan Pejabat
fungsional organisasi LVRI.
- AD/ART PIVERI harus sejalan dengan AD/ART LVRI dan
disetujui oleh Ketua Umum LVRI sebagai Pembina PIVERI.
- Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(21 PPM:
- Merupakan wadah tempat berhimpunnya putra-putri
Veteran Republik Indonesia dan sebagai sarana
perjirangan dalam meneruskan cita-cita perjuangan
Veteran Reputilik Indonesia.
- Sebagai sarana perjuangan maka cita-cita perjuangan
Pemuda Panca Marga harus sejalan dengan cita-cita
perjuangan Veteran Republik Indonesia dalam membela,
mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan.
- Hubungan LVRI dengan PPM bersifat emosional
kekeluargaan.
- Kedudukan PPM dalam LVRI adalah sebagai Mitra
Binaan LVRl/Organisasi Non Struktural.
- AD/ART PPM harus sejalan dengan AD/ART LVRI dan
disetujui oleh Ketua Umum LVRI sebagai Pembina PPM.

  • Ketentuan

SK No 161875 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

.26 -
- Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan
Organisasi.

Pasal 32

Susunan Organisasi

(1) Susunan DPP terdiri dari:

- Ketua Umum.
- Satu atau lebih Wakil Ketua Umum.
- Sekretaris Jenderal.
- Wakil Sekretaris Jenderal..
- Beberapa Kepala Departemen; dan Wakil Kepala
Departemen (iika diperlukan).
- Beberapa Kepala Biro.
g.Bendahara.
- Humas.
- Bankum.
j . Dewan Kehormatan (apabila diperlukan).
- Tim Ahli (apabila diperlukan).
1. Tim Evaluasi (apabila diperlukan).
- Tim Tanda Penghargaan (apabila- diperlukan).

(2) Susunan Dewan Pertimbangan Pusat/Daerah/Cabang

terdiri dari:
- Ketua
- Sekretaris.
- Anggota.

(3) Susunan DPD terdiri dari:

- Ketua.
- Satu atau lebih Wakil Ketua.
- Sekretaris dan Wakil Sekretaris (bila diperlukan).
- Bendaharadan Wakil Bendahara (bila diperlukan).
- Beberapa Kepala Biro (disesuaikan dengan nama
Departemen di DPP LVRI).
- Beberapa Kepala Bagian.

  • Beberapa

SK No 161571 A

---

PRESIDEN

REPI.JEUK INDONESIA

- Beberapa Kepala Seksi.
- Humas (bila diperlukan).
- Bankum (bila diperlukan).
J" Tim Evaluasi (Ad Hoc/bila diperlukan).
- Tim Penilai Tanda Penghargaan (Ad Hoc).

(4) Susunan DPC terdiri dari:

- Ketua.
- Wakil Ketua.
- Sekretaris dan Wakil Sekretaris (bila diperlukan).
- Bendahara.
- Beberapa Kepala Bagian (disesuaikan dengan nama
Kepala Biro di DPD LVRI).
- Kepala Seksi.

(5) Susunan DPR terdiri dari:

- Ketua
- Wakil Ketua Ranting (bila diperlukan).
- Sekretaris.
- Bendahara.
- Beberapa Kepala Seksi (disesuaikan dengan nama
Kepala Bagian di DPC LVRI).
- Kepala Urrrsan.

Pasal 33

Perbendaharaan dan Keuangan

(1) Perbendaharaan dan Keuangan LVRI diperoleh dari:

- Bantuan Pemerintah baik dalam bentuk APBN maupun
APBD.
- Iuran anggota, bersifat wajib.
- Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat.
- Usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI.

  • Pendayagunaan

SK No 161543 A

---

PRESIDEN

REI,UBLIK INDONESIA

  • Pendayagunaan aset yang dimiliki.

(2) Pengurusan perbendaharaan dan keuangan pada tingkat

Pusat rhaupun DaerahlCabang/Ranting disesuaikan
dengan kondisi kekayaan yang ada.

(3) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah

O rganisasi. T angga I Peraturan

Pasal 34

Kongres Luar Biasa
(U Korigres Luar Biasa adalah Kongres yang diadakan karena
adanya situasi dan kondisi yang luar biasa, antara lain:
- Pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Penyalahgunaan keuangan/aset LVRI.

(2) Kongres Luar Biasa untuk masaLah sebagaimana ayat (1)

huruf a dan hurrf b diadakan atas usul minimal 213 dari
jumlah DPD LVRI.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kongres Luar Biasa diatur

dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 35

Musyawarah

(1) Jenis Musyawarah :

a.. Musyawarah Biasa.
- Musyawarah Luar Biasa.
- Musyawarah Dipercepat.
(21 Tata Cara Musyawarah:
- Tatap Muka.
- Jarak Jauh (Daring).

(3) Musda, Muscab, dan Musran merupakan forum tertinggi

ditingkat masing-masing dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun
sekali merupakan Musyawarah Biasa yang dilaksanakan
secara tatap muka atau dalarn keadaan tertentu dilakukan
secara jarak jauh (Daring).

(4) Musda, Muscab, dan Musran Luar Biasa dan atau

Dipercepat karena suatu kondisi khusus.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Daerah dan

Musyawarah Cabang diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 36

Musyawarah Anak Organisasi dan Mitra Binaan

(1) Ketentuan Musyawarah Anak Organisasi disesuaikan

dengan keten.tuan Musyawarah LVRI.

(2) Ketentuan. . .

SK No 161573 A

---

PRESTDEN

REPUBLTK INDONESIA

(21 Ketentuan Musyarawah Organisasi Mitra Binaan LVRI/Non
Struktural disesuaikan dengan Ketentuan AD/ART masing-
masing.
- Pasal 37
Musyawarah Kerja Nasional/Daerah dan Rapat

(1) Ketentuan mengenai Musyawarah Kerja Nasional sebagai

berikut:
- Musyawarah Kerja Nasional adalah rapat Pimpinan yang
merupakan forum unttrk mengevaluasi pelaksanaan
Program Kerja dan persiapan Kongres yang akan datang.
- Musyawarah Kerja Nasional dilaksanakan oleh DPP LVRI
paling lambat pada tahun ke-3 (tiga) periode
kepengurusan.
- Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) disesuaikan
dengan situasi dan kondisi masing-masing Daerah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Kerja
Nasional/Daerah diatur dalam Peraturan Organisasi.
t2l Ketentuan mengenai Rapat-Rapat DPP sebagai berikut:
- Jenis Rapat:
1. Rapat Pimpinan.
2l Rapat Pleno.
1. Rapat Khusus.
hr. Waktrr Pelaksanaan:
1. Rapat Pimpinan dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai
kebr.rtuhan, minimal sebulan sekali.
2l Rapat Pleno tingkat DPP dilaksanakan 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) bulan.
1. Rapat Pleno bersarna seluruh Ketua DPD minimal
I (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
4l Rapat Khusus dilaksana.kan sewaktu-waktu sesuai
dengan kebutuhan.
- Peserta:
1. Rapat Pimpinan dihadiri oleh Keftra umum, Para
Wakii Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.
1. Rapat Pleno dihadiri oleh seluruh anggota DPP dan
iJnrlangan.

1. Rapat. . .

SK No 161574 A

---

PRESIDEN

REPUSLIK INDONESIA

1. Rapat Khusus dihadiri oleh unsur-unsur yang
terkait.

(3) Ketentuan mengenai Rapat-Rapat DPD/DPC/DPR dan

Dewan Pertimbangan serta Anak Organisasi dan Badan
Pendukung sebagai berikut:
- Rapat-Rapat di DPD menyesuaikan dengan Rapat-Rapat
di DPP.
- Rapat-Rapat di DPC/DPR hanya ada Rapat Pengurus
dan Rapat Rutin.
- Rapat Pengurus dihadiri oleh seluruh pengurus
dilaksanakan minimal sebulan sekali.
- Rapat Rutin dihadiri oleh unsur-unsur yang terkait
dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(41 Rapat Dewan Pertimbangan Pusat/Daerah/Cabang hanya
melaksanakan Rapat Pleno yang diadakan minimal sebulan
sekali.

(5) Rapat Anak Organisasi/Badan Pendukung disesuaikan

dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga masing-masing.

Pasal 37

Mulai Berlakunya Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini mulai berlaku selak tanggal ditetapkan

Pasal 38

Lampiran-Lampiran
1. Lampiran 1, lentang Struktur Organisasi DPP LVRI.
1. Larnpirant2, tentang Struktur Organisasi DPD LVRI.
1. Lampiran 3, tentang Struktur Organisasi DPC LVRI.
1. Lampirant 4, tentang Struktur Organisasi DPR LVRI

SK No 161545 A

---

PRESIDEN

FEPUBLIK INDONESIA

STRUKTUR ORGANISASI DAN JABATAN DPP LVRI LAMPIRAN 1

PERIODE 20.22 - 2027 ANGGARAN DASAR

KETUA UMUM KETUA

WANT!MPUS l^,K WK KETUA UMUM PIVERI

KETUM 1 KETUM 2

KETUA UMUM PPM

DEWAN XEHORMATAN S{IIFN I(ETUA YGVRI

\^,K SEK'EN

TIM TANDA PENGHARGAAN

KA SEKRETARIAT

TIM AHLI
K/APERPUSTA|aAAN

TIM EVALUASI BENDAHARA

XA BANI(UM KA HUMAS

lrEI=ELliGtltIIF Fn XAOEP PEWARISAN .lSN ?5 MEEEETf,trTT] XAOEP I(HUSUS
wl( I(ADEP PEWARISAN .lSN ?5 (AROjAH XARO HUBLU^ ECONAC t}f,^TEIIilEL-fd
KARO tAK WA;IIS JSN ''S XARO ITDAN I,.EMBAGA

I(ARO MIN ASET PEMERINTAH I(AROPROSORG

XARO REN LAT WARIS JSN'tts

KARO MITRAORG XA;TO MIN PERS KAROTEMBAGANON

DAN BADUT I(ARO MATERIJSN'45 PEMERINTAH

KETUAUMUM DPP LVRI

KETUA DPD KETUA ANAK ORG

!(eterantan : XETUA YKD KETUA
: Garis Pembinaan INKOVERI
: Ga.isStaf
Garls Koordinasi : Kemitraan H.B.L MANTIRI Garis :
I------r : Adhok LETJEN TNI (PURN)
SK No 102513 C NPV.21.157.215

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

STRUKTUR ORGANISASI DAN JABATAN DPD LVRI LAMPIRAN 2

PERTODE 2022 - 2027 ANGGARAN DASAR

KA WANTIMDA KETUA DPD KETUA PIVERI

I TIM PENITAIAN TANDA KETUA PPM SEKRETARIS

PENGHARGAAN

TIM EVATUASI BENDAHARA

KA HUMAS KA BANKUM

KA BIRO KA BIRO

KA BAGIAN KA BAGIAN

Keteranpan:
Garis Pembinaan KA SEKSI KA SEKSI
: Garis Staf
-- : GarisKoordinasi KETUA UMUM DPP LVRI
Garis Kemitraan KETUA DPC
KETUA KETUAr------------, : Adhok YAYASAN PUSKOVERI

H.B.L MANTIRI

LETJEN TNI (PURN)

NPV.21 .157.215

SK No 102510 C

---

PRESIDEN
REtrUBLIK INDONESIA

STRUKTUR ORGANISASI DAN JABA:TAN DPC LVRI LAMPIRAN 3

PERIODE 2422 - 2027 ANGGARAN DASAR

KETUA DPC

KETUA WANTIMCAB KETUA PIVERI

WAKIL KETUA DPC

KETUA PPM

BENDAHARA SEKRETARIS

KA BAGIAN KA BAGIAN

KA SEKSI KA SEKSI

Keterangan :

KETUA UMUM DPP LVRI KETUA

: Garis Pembinaan KETUA DPR PRIMKOVERI
: Garis Staf
: Garis Koordinasi H.B.L MANTIRI
: Garis Kemitraan LETJEN TNI (PURN)
NPV.21 .157.215 F_-_-_-_-_-_-r : Adhok

SK No l025ll C

---

FRESIDEN

REFUBLIK INDONESIA

STRUKTUR ORGANISASI DAN JABATAN DPR LVRI LAMPIRAN 4

PERTODE 2022 - 2027 ANGGARAN DASAR

KETUA DPR

BENDAHARA SEKRETARIS

KA SEKSI KA SEKS!

KETUA Keterangan:
PRIMKOVERI
Garis Pembinaan

KETUA UMUM DPP LVRI

: Garis Staf
-- : GarisKoordinasi
: Garis Kemitraan

H.B.L MANTIRI

l-_-_-_-_-_-_-r : Adhok LETJEN TNI (PURN)

NPV.21 .157.215

SK No 102512 C

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 21 TAHUN 2023

TENTANG

PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN

VETERAN REPUBLIK INDONESIA

ANGGARAN RUMAH TANGGA

LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 39

Kode Etik Kehormatan

(1) Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia adalah

"Panca Marga" sebagaimana tercantum dalam lampiran 1
Anggaran Rumah Tangga.
(21 Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia
digunakan sebagai pedoman hidup Veteran Republik
Indonesia.
3)Kode...
SK No 161867 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia

diucapkan setiap memperingati Hari Veteran Nasional
tanggal 10 Agustus dan Hari Ulang Tahun LVRI tanggal
1 iJanuari, scrta upacara-upacara lainnya yang ditetapkan
oleh DPP LVRI.

(4) Setiap Veteran Republik Indonesia wajib mengetahui,

memahami, dan melaksanakan Kode Etik Kehormatan
Veteran Republik Indonesia.

(5) Pelanggaran terhadap Kode Etik Kehormatan Veteran

Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 40

Larrrbang LVRI

(1) Larnbang LVRI disebut "Kar5,'a Dharma" sebagaimana

tercantum dalam. Lampiran 2 Anggaran Rumah Tangga.

(2) Lambang LVRI Karya Dtrarma dipakai dalam Panji LVRI,

pakaian seraganl LVRI, dan tanda-tanda iainnya yang resmi
dari LVRI.

(3) Ketentuan mengenai Pengglrnaan Lambang LVRI diatur

lebih lanjut dalam Peraturan C)rganisasi LVPI.

Pasal 41

Panji LVRI

(1) Panji LVRI mempunyai bentuk serta ukuran sebagaimana

tr)rcantum dalam lampiran 3 Anggaran Rumah Tangga.
(21 Panji LVRI berada di Markas Besar/Daerah/Cabangl
Cabang BS/Ranting BS.

(3) Panji LVRI digr.rnakan pada saat upacara resmi dan upacara

lainnya sesuai petunjuk DPP.

(4) Ketentuan seianjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 42

],encana LVRI
Lerrcana LVRI t.erbuat dari bahan logam ber'rvarna emas serta
berukuran garis tengah 17 mm Cr:ngan figur lambang Karya
Dharrna.

Pa.sal 43...
SK No 161576 A

---

PRESIDEN

REPUBLJK INDONESIA

Pasal 43

Himne dan Mars Veteran Republik Indonesia

(1) Himne dan Mars Veteran Republik Indonesia dapat

dinyanyikan secara tunggal atau bersama-sama pada
waktu upacara atau lain-lain acara yang ditetapkan oleh
DPP LVRI.

(2) Teks Himne dan Mars sebagaimana tercantum dalam

lampiran 4 dan lampiran 5 Anggaran Rumah Tangga.

(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 44

Pakaian Seragam LVRI*

(1) Pakaian seragam LVRI ditetapkan dengan keputusan

Menteri Pertahanan atas usul Kongres.

(2) Dalam hal belum ada keputusan Menteri Pertahanan, Ketua

Umum DPP LVRI dapat mengeluarkan petunjuk sementara.

(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 45

. Kartu Tanda Anggota LVRI'

(1) Setiap anggota LVRI harus memiliki Kartu Tanda Anggota

(KTA) LVRr.

(2) Bentuk dan isi KTA L,VRI ditetapkan oleh DPP LVRI.

(3) KTA dibuat/dikeluarkan/dicabut oleh DPD LVRI dan

ditandatangani oleh Ketua DPD LVRI.

(4) Pencabutan KTA oleh DPD LVRI apabila telah mendapat

persetujuan dari DPP LVRI.

(5) Pembuatan KTA elektronik atas persetujuan DPP LVRI.

(6) Tanggung jawab penyaluran KTA oleh DPC LVRI dan DPR

LVRI sertar KTA Luar Biasa oleh DPP LVRI disalurkan
melalui DPD LVRI atau langsung kepada yang
bersa.ngkutan.

(7) Setiap

SK No 161577 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(71 Setiap Markas Daerah/Markas Cabang/Markas Ranting
LVRI wajib memelihara Daftar Anggota, termasuk Anggota
Luar Biasa yang berada dalam wilayahnya masing-masing.

(8) KTA bagi anggota Luar Biasa dikeluarkan oleh DPP LVRI

atas usul DPD LVRI dan/atau atas pertimbangan DPP LVRI.

(9) Masa berlakunya KTA ditetapkan sampai ada pembahan.

(10)Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 46

Ketentuan Penggunaan Atribut

(1) Penggunaan Atribut LVRI seperti "Panca Marga" dan Atribut

lainnya untuk kepentingan apapun oleh sesuatu Organisasi,
Badan Hukum, Badan Usaha, maupun Perorangan hanya
dibenarkan dengan sepengetahuan, se2in, dan mendapatkan
Keputusan Ketua Umum DPP LVzu.
(21 Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana ayat (1) dapat
dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

Uang Sumbangan

(1) LVRI dapat menerima sumbangan berupa uang yang

sifatnya tidak mengikat.
(21 Badan Usaha atau Badan Hukum yang menggunakan nama
Veteran Republik Indonesia diwajibkan untuk
menyumbangkan sebagian dari hasil usahanya kepada
LVRI.

(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 49

Pengurusan Keuangan dan Aset

(1) Pengurusan keuangan dan aset LVRI dilaksanakan

berdasarkan prinsip pengelolaan terbuka dan disesuaikan
dengan petunjuk yang ditetapkan DPP LVRI.

(2) Pengurusan keuangan dan aset LVRI dilaksanakan dengan

berpedoman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara.

(3) Demi pengamanan seluruh aset milik LVRI di pusat dan di

daerah, fotokopi asli aset yang dilegalisir oleh notaris
dipegang oleh DPP LVRI.

(4) Aset LVRI di pusat maupun di daerah tidak dibenarkan

dipindahtangankan kepada pihak ketiga baik dalam bentuk
dijual, dikontrakkan, disewakan, maupun dikerjasamakan
tanpa seizin DPP LVRI.

(5) Mabes, Mada, dan Macab LVRI harus memiliki daftar

inventaris aset dan data kronologisnya.

(6) Dalam laporan pertanggungjawaban harus ada laporan

tentang Aset.
(71 Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 50

Hubungan Antar Kelembagaan

(1) Menyelenggarakan hubungan dengan lembaga

Pemerintahan dan Non-Pemerintahan dalam rangka
melaksanakan Visi dan Misi LVRI.
(21 Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 51

Hubungan Luar Negeri dan Isu Terkini

(1) Meningkatkan kerja sEuna dengan organisasi Veteran negara -

negara ASEAN MECONAC) dan memelihara persahabatan
dengan Organisasi Veteran negara lainnya secara bilateral.
(21 Mempelajari, menganalisa, dan menyampaikan
perkembangan kondisi Nasional, Regional, dan
Internasional untuk masukan kepada Pimpinan.

(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 52

Informasi Teknologi dan Badan Pendukung

(1) Mengembangkan informasi dan teknologi dijajaran LVRL

(21 Memanfaatkan informasi dan teknologi untuk pembinaan
organisasi serta untuk Publikasi LVRI dan Pewarisan Jiwa,
Semangat, dan Nilai 45.

(3) Melakukan pembinaan terhadap Badan Pendukung (Baduk)

yang terdiri dari Yayasan dan Koperasi Veteran Republik
Indonesia sebagai sarana untuk meningkatkan kesej ahteraan
Veteran Republik Indonesia.

Pasal 53

Pengisian Kekosongan Jabatan Pimpinan LVRI, Pelaksana Tugas (PLT),
Pejabat Sementara, dan Penggantian Antar Waktu (PAW)

(1) Pengisian Kekosongan Jabatan Pimpinan LVRI:

- Tingkat DPP LVRI:
1. Jika...

SK No 161869 A

---

. PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Jika Ketua Umum DPP LVRI berhalangan tetap
karena faktor kesehatan, meninggal dunia, atau
mengundurkan diri maka Wakil Ketua Umum DPP ' LVRI secara otomatis melaksanakan tugas-tugas
Ketua Umum sanrpai dengan berakhirnya masa
jabatan Ketua Umum DPP LVRI.
2l Jika Wakil Ketua Umum juga berhalangan tetap
karena faktor kesehatan atau meninggal dunia atau
mengundurkan diri maka Sekretaris Jenderal DPP
LVRI bertindak sebagai Pelaksana T\rgas Ketua
Umum DPP LVRI dan menyiapkan Kongres LVRI pada
kesempatan pertama.
- Tingkat DPD/DPC rlan DPR:
1. Jika Ketua DPD/DPC/DPR LVRI berhalangan tetap
karena faktor kesehatan, meninggal dunia, atau
mengundurkan diri maka Wakil Ketua
DPD/DPC/DPR LVRI secara otomatis melaksanakan
tugas-tugas Ketua sebagai Pelaksana T\rgas Ketua
DPD/DPC/DPR sampai dengan adanya ketentuan
lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua
Umum DPP/Ketua DPD/Ketua DPC.
1. Jika Wakil Ketua DPD/DPC LVRI lebih dari satu
maka pelaksanaan tugas-tugas Ketua DPD/DPC LVRI
dilakukan oleh Wakil Ketua I DPD/DPC LVRI dan
disesuaikan dengan petunjuk dari Ketua Umum DPP
LVRI/Ketua DPD LVRI.
1. Jika Wakil Ketua DPD/DPC/DPR juga berhalangan
tetap atau tidak bersedia untuk melaksanakan tugas-
tugas Pimpinan LVRI (pernyataan tertulis), maka tugas-
tugas Pimpinan LVRI diambil atih oleh Sekretaris
DPD/DPC/DPR dan disesuaikan dengan petuirjuk
Ketua Umum DPP/Ketua DPD/Ketua DPC LVRI.
4l Jika terjadi kekosongan Kepengurusan ditingkat DPD
maka pengendalian dan pembinaan organisasi untuk
sementara diambil alih oleh DPP LVRL
1. Jika terjadi kekosongan Kepengurursan ditingkat DPC
maka pengendalian dan pembinaan organisasi untuk
sernentara diambil alih oleh DPD LVRI.
1. .-Iika terjadi kekosongan Kepengurusan ditingkat DPR
maka pengendalian dan pembinaan organisasi untuk
sementara diambil alih oleh DPC LVRI.

(2]'PLT

SK No 161581A

---

PRES!DEN

REPUELIK INDONESIA

(21 PLT, Pejabat Sementara, PAW diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Organisasi.

Pasal 54

Serah Terima Jabatan Pengurrrs LVRI

(1) Serah Terima Jabatan Pimpinan LVRI:

- Serah Terima Ketua Umum DPP LVRI dilaksanakan pada
Kongres LVRI.
- Serah Terima Ketua DPD/DPC/DPR LVRI dilaksanakan
pada Musda/Muscab/Musran LVRI.
l2l Serah Terima pengurus LVRI lainnya:
- Serah Terima Jabatan pengurus lainnya untuk Tingkat
Pusat dihadapan Ketua Umum LVRI.
- Serah Terima Jabatan pengurus lainnya untuk tingkat
DPD/DPC/DPR LVRI dihadapan Ketua DPD/DPC/DPR
LVRI.

Pasal 55

Hal-Hal yang Belum Diatur
Hal-hal yang belum diatur dan belum sempurna (pasal dan
lampiran bertanda *) di dalam Anggaran Rumah Tangga ini
akan diatur dan disempurnakan lebih lanjut oleh DPP LVRI.
' Pasal 56
Masa Berlaku Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.

SK No 161582 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Lampiran 1
Anggaran Rumah Tangga
KODE ETIK

KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia adalah "PANCA MARGA"
yang berbunyi sebagai berikut:
1. Kami Veteran Republik Indonesia adalah Warga Negara Republik
Indonesia yang senantiasa siap sedia menjadi Penegak dan Pembela
Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang berdasarkan Pancasila.
1. Kami Veteran Republik Indonesia adalah Patriot Pencinta Tanah Air,
Bangsa, dan Bahasa Indonesia sesuai dengan Sumpah Pemuda.
1. Kami Veteran Republik Indonesia memiliki sifat-sifat kesatria, jujur, dan
menepati janji.
1. Kami Veteran Republik Indonesia memiliki disiplin yang hidup. Taat
kepada organisasi, Undang-Undang Negara dan selalu memegang teguh
rahasia Negara.
1. Kami Veteran Republik Indonesia adalah manusia teladan yang bertakwa
kepada T\rhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan semua kewajiban
dan tanggung jawab.

SK No 161584A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

Lampiran 2
Anggaran Rumah Tangga

LAMBANG LVRI

Lambang LVRI disebut "KARYA DHARMA" yang isi bentuknya disusun sebagai
berikut:
1. Bintang bersudut 5 (lima), warna kuning emas, dilingkari oleh setangkai
padi berjumlah 22 (dua puluh dua) biji disebelah kiri dan setangkai
bunga kapas berdaun 12 (dua belas) buah disebelah kanan.
1. Pada tangkai bawah dari gambar padi dan kapas berdaun terdapat pita
berwarna cokiat yang mengikat kedua tangkai tersebut.
1. Di dalam pita coklat tersebut terdapat tulisan yang berbunyi "KARYA
DHARMA" yartg seluruhnya ditulis dengan huruf cetak berwarna kuning
emas.
1. Bintang emas bersudut lima, mengandung makna cita-cita luhur dan
keadilan.
1. Karya Dharma mengandung arti perjuangan yang terus menerus, jujur,
dan kebaktian yang ikhlas.
1. Setangkai padi berwarna kuning emas dan setangkai kapas berwarna
putih berdaun hijau yang diikat'dengan pita coklat, mengandung makna
kesungguhan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraarl yang
merata.
1. 22 (dua- puluh dua) biji padi dan 12 (dua belas) bunga kapas berdaun
adalah angka-angka dimulainya Kongres ke-I LVRI yaitu tanggal 22
Desember 1956.

SK No 161585 A

---

PRESIDEN

REFUBLIK INDONESIA

Lampiran 3
Anggaran Rumah Tangga
PANJI LVRI

Panji LVRI mempunyai bentuk serta ukuran sebagai berikut :
1. Bentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 78 cm, panjang 117 cm
dengan warna kuning emas.
1. Di tengah-tengah terletak gambar lambang Karya Dharma dengan ukuran
sebagai berikut :
- Bintang bersudut lima warna kuning emas dengan garis tengah
berukuran 42 cm, dilingkari oleh biji padi sebanyak 22 (&n puluh
dua) dan bunga kapas berdaun sebanyak 12 (dua belas) buah.
- Pada tangkai bawah dari gambar padi dan kapas berdaun terdapat
pita coklat yang mengikat kedua tangkai tersebut berukuran lebar 8
cm.
- Di dalam pita coklat tersebut terdapat tulisan yang berbunyi "KARYA
DHARMA" selurr.rhnya ditrrlis dengan huruf cetak berwarna kuning
emas tebal 2 cm, tinggi 4 cm.
yang mengelilingi seluruh tepi panji 3. Di tepi diberi kuncir-kuncir fiumbai)
dengan panjang 6 cm dan berwarna kuning emas.
1. Panji-panji diikat pada sebuah tongkat yang berurkuran panjang 250 cm,
garis tengah 4 crn dan ujungnya diberi bintang bersudrrt lima dari logam
dengan garis tengah 15 cm ditengah-tengah tebal 5 cm, pada kelima
ujung bintang berbentuk tajam dan berwarna kuning emas.

SK No 161586 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Lampiran 4
Anggaran Rumah Tangga

HIMNE VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Veteran Republik Indonesra satria sejati
Lahir di dalam medan juang tak harap puji
Kan sialu berbudi junjung tinggi Pancasila
Pengawal Nusantara Pusaka
Bersyukur ke Hadirat Illahi
Terus berjuang tuk Ibu pertiwi
Bersyukur ke hadirat Illahi
Terus berjuang'tuk Ibu Pertiwi

SK No 161587 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Himne
Veteran Republik Indonesia
Lagu : Susanto, NPV. 22.007.877 414 Syair : 'rtr/ahyono S.K, NPV. 22.008.733
Andante (lambat) Disempurnakan Tim LVRI Juni 2OlO

. .*-1. f 3 { 53f,) t 213.r.sl3 3 ; i l- Ve t* ran Hepu - blik tndo -l n" - st s" ti a reia lr

,, 23 444 56 t.7.5 66 7.*-l
lahir di da - lan medan iu - ang Td( ha - rap pu ii

!t 34 :' 313 s ii iiI i i:i; gr Panca si - la penga 'kan sla IO he$u - di lunjung ting

Il. tl i 2 3i4 ii wal nu senh . m pusa -' ka

,, 6 6 2 3 4 3 i f,f, 6 6 6 i,
Bsrcyu kur ke Ha -di -rat IIIFIII i Terus herluang

", tL ; 6 7 717 66
'lgk lbu Perli Yi Eersyn kur ke

2 3 4 32 i 53 66 6
Ha - dirat lllah i Terus beriu - illg

6171 ,, o
'fuk lbu Perti wt t

SK No 161588 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Lampiran 5
Anggaran Rumah Tangga

MARS VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Veteran Pejuang kemerdekaan Republik Indonesia.
Mengusir lawan menghimpun kawan.
Pejuang empat lima.
Veteran berarti prajurit inti Angkatan Revolusi.
Pantang Menyerah pada penjajah pembela Proklamasi.

Reff.
Bimbinglah angkatan penerus kita.
Wariskan semangat jiwa patlima.
Ikhlas berkorban tuk cita-cita.
Indonesia jaya hidup Pancasila.

Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bertekad bulat mempertahankan Negara Pancasila.
Dengan berbuat serta bekerja kita amalkan Ampera.
Panca Marga kode kehormatan Veteran Indonesia.

Reff.
Birnbinglah angkatan penerus kita.
Wariskan semangat jiwa patlima.
Ikhlas berkorban tuk cita-cita.
Indonesia jaya hidup Pancasila.

SK No 161589 A

---

PRESIDEN

REP1IEUK INDONESIA

Mars Veteran

4t4 Lagu : ISGANDHI
Marxiale Militan Syair : M. SARBINI

:4 5'l 5 Ta I r.al6 1 y-3 1 ,, fi t t.7ltr . Re-prDlih' In do ne- sta. .dp ha-an ke-mer - 1ra - !e reF Pe .Juang
eug ke tner' de ltaalt Be.' pubfifr fn do It3 sia Te - te rarr pe iu
2 1 I t r .7 1 tSlz 1 ?. z.atI 2,3 4 : 5
na penghin pun kawalr Pe JuanS ompat 11 - pe ntu slr Ia uan
Panca sl - Ia Inen per ta hanftan Ne 5a ra Ber te kat bu Lat
1 1.--:) q5i6r 5.--'-il7.- u ,.\133.31 4 L? 17.1!2.-= -, - Re - volusi. ix ti Ang ka tan Ve - te ran ber ar tl praju-rit
Arn pe ra ngaa ber bu- at ser ta be- ker ia kl- ta analkan De -
I Zl 3 4 4.515 . 4 , 3 r frts \.2 5l
Pan-tang.-r ne nye rah pa da. penJaJah peube-tr a Proklanasi
ko de ke horuatan Ve -terar Indonesla Pan ca lIar 8a

. 3 i , ?l'6 i ?5 17 . . .. 1 .3.4 I
.1 2l- 3 3 9 L 6 23 9r.. I
H.nbl.uglah anglratan penerua k1 - ta
l , 6. 2. 2 1 tt 423 5l i Ir.... 2 . 2. 2 l'2 5,, t 6?1 3l+.
na rarlshal Ee ma -ngat Jl- .va patli
aaa I 3.4 3 I.7 I 6'1? 5 le
aaa i L. 13 4.4 I 132 , 14
I fhhlas ber-kor -ban tukcita ci- ta

I z . . . 4 . i ? li 'i 6 ? II f*1.5.1 I i 3 2 , I 3.3,3 T i 4lt. o.l