Langsung ke konten

RINCIAN PENGELUARAN RUTIN DAN PEMBANGUNAN

KEPPRES No. 21 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

(1) Pengeluaran Rutin dan Pembangunan Tahun Anggaran 2002

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001, diperinci ke dalam sektor,
subsektor dan program sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I
dan Lampiran II Keputusan Presiden ini.

(2) Rincian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperinci lebih lanjut

ke dalam kegiatan untuk pengeluaran rutin dan ke dalam proyek
untuk pengeluaran pembangunan menurut masing-masing
Departemen/Lembaga sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III
dan Lampiran IV Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

(1) Pergeseran biaya dalam dan atau antar kegiatan serta antar Program

dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25 Keputusan Presiden Nomor 17

Tahun 2000.

(2) Pergeseran jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta antar

program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45 dan Pasal 46 Keputusan
Presiden Nomor 17 Tahun 2000.

Pasal 3

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2002.

---

PRESIDEN

Agar…

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002

ttd